566.332 Konten Judi Online Diblokir Kominfo Sejak Tahun 2018

Selasa, 23 Agustus 2022 04:30 WIB

Personel kepolisian menunjukkan barang bukti judi online dan judi manual saat rilis kasus di Polres Pemalang, Jawa Tengah, Jumat, 19 Agustus 2022. Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengungkap 24 tersangka dari 17 kasus sindikat bisnis judi online, judi manual dan judi kartu selama Agustus 2022. ANTARA/Oky Lukmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapan.menyatakan pihaknya telah memblokir akses terhadap 566.332 konten yang memuat unsur judi online. Termasuk di dalamnya adalah akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.

Lima ratusan ribu konten itu diputus aksesnya sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022. "Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian," kata Semuel dalam siaran pers, Senin, 22 Agustus 2022.

Rinciannya adalah per 2018 sebanyak 84.484 konten judi online diputus, lalu pada tahun 2019 sebanyak 78.306 konten diputus. Berikutnya pada tahun 2020 dan tahun 2021 masing-masing sebanyak 80.305 konten dan 204.917 konten judi online diputus. Sedangkan sejak awal Januari hingga sampai 22 Agustus 2022 sebanyak 118.320 konten telah diputus.

Kominfo menyatakan patroli siber yang dilakukan didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS. Sistem ini beroperasi selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.

Pemutusan akses juga dipastikan bukan satu-satunya cara memberantas judi online. Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk melindungi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.

Advertising
Advertising

Dalam upaya mendukung penegakan hukum atas pelaku judi online, Kominfo siap bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.

Adapun pihak yang sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Hukuman itu didasarkan pada pasal 27 ayat 2 jo. pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Selain itu, ada pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta.

Kementerian Kominfo, kata Semuel, telah membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital. Anda bisa mengadukan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.

ANTARA

Baca: Lacak Aliran Dana 25 Kasus Judi Online, PPATK: Ada Juga yang ke Tax Haven

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

48 menit lalu

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

15 jam lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

16 jam lalu

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

Indonesia akan mempelajari publisher rights langsung dari Australia, negara yang berpengalaman mengatur hubungan pers dan platform digital.

Baca Selengkapnya

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

16 jam lalu

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

Kominfo akhirnya mengizinkan masuknya layanan Starlink ke Indonesia. Bukan untuk kota besar, Starlink didorong masuk ke wilayah terisolir.

Baca Selengkapnya

Satgas Judi Online akan Fokus Menindak Bandar

1 hari lalu

Satgas Judi Online akan Fokus Menindak Bandar

Satgas pemberantasan judi online akan fokus menangani para bandar. Pemerintah masih menyusun formula kerja satgas.

Baca Selengkapnya

Indonesia Sumbang Pemain Judi Online Terbanyak, Sosiolog Unair: Faktor Salah Gaul

2 hari lalu

Indonesia Sumbang Pemain Judi Online Terbanyak, Sosiolog Unair: Faktor Salah Gaul

Dosen sosiologi Unair menyebut candu judi online di Indonesia dipicu berbagai faktor, salah satunya pergaulan negatif.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

3 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

3 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Ribuan Tersangka Judi Online Ditangkap pada 2023-2024, Polisi Sebut Motif Ingin Kaya secara Instan

3 hari lalu

Ribuan Tersangka Judi Online Ditangkap pada 2023-2024, Polisi Sebut Motif Ingin Kaya secara Instan

Selama 2023-2024, para pelaku judi online menggunakan berbagai modus untuk menggaet orang ikut permainan haram itu.

Baca Selengkapnya