PTPN III Siap Realisasi Pabrik Minyak Makan Merah, Tahap Pertama di Sumatera Utara

Selasa, 23 Agustus 2022 05:05 WIB

buah kelapa sawit yang baru dipanen di kawasan perkebunan sawit di Desa Berkat, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Persero), Abdul Ghani menyatakan, PT Riset Perkebunan Nusantara, anak usaha dari Holding Perkebunan Nusantara, Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) telah memiliki teknologi pengolahan minyak makan merah.

"Tetapi karena ini masih inisiasi teknologinya, maka tahap pertama kami buat di Sumatera Utara dulu," tuturnya di kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta pada Senin, 22 Agustus 2022.

Produksi minyak makan merah itu akan dilaksanakan bekerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara III (Persero), Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Ia berujar jika tahap pertama di Sumatera Utara sukses, maka nantinya proyek minyak makan merah akan dibawa ke pabrik kelapa sawit di seluruh Indonesia. Adapun jumlah pabrik mencapai 1.500.

"Kalau ini tercapai, nanti isu minyak goreng untuk masyarakat kecil itu tidak akan ada lagi bahkan bisa menyelesaikan masalah stunting," tuturnya.

Advertising
Advertising

Abdul menyebutkan teknologi itu pun telah didaftarkan hak patennya. Inovasi dari teknologi tersebut adalah penyederhanaan proses pembuatan minyak sehingga mudah digunakan. Ia juga berharap teknologi itu dapat menjadi upaya dan langkah baru dalam rangka pengentasan stunting sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Adapun soal keunggulan minyak makan merah, menurutnya minyak ini mengandung gizi lebih baik. Menurutnya, minyak makan merah mengandung beta karoten, vitamin A, dan vitamin E.

"Nah kan sekarang umumnya minyak goreng itu di-bleeching jadi akibatnya gizinya hilang, hanya fungsi menggoreng saja," kata dia.

Namun, ada persoalan yang perlu dihadapi agar dapat memasarkan produk minyak makan merah itu. Ia berkata minyak makan merah ini memiliki warnanya pekat seperti anggur merah. Sehingga, kata Abdul, masyarakat Indonesia perlu diedukasi.

Oleh karena itu, PTPN III akan bekerja sama dengan Universitas Sumatera Utara dan Universitas Gadjah Mada untuk mempelajari cara mensosialisasikan produk minyak makan merah agar diterima masyarakat.

Sementara itu, ia menekankan produksi minyak makan merah itu nantinya tidak boleh dimasukkan ke industri besar, melainkan dikelola oleh koperasi-koperasi petani sawit. "Dia bisa mengolah TBS nya menjadi CPO kemudian minyak goreng, sehingga petani menjadi lebih berdaulat dibandingkan beberapa saat ini, kan kita kasihan ketika harga CPO turun petani yang paling jadi korban," tuturnya.

Baca Juga: DED Pabrik Minyak Makan Merah Ditargetkan Selesai Pekan Kedua Agustus

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Nikson Nababan Daftar Bakal Calon Gubernur Sumut ke PPP

42 menit lalu

Nikson Nababan Daftar Bakal Calon Gubernur Sumut ke PPP

Nikson Nababan mengatakan, dirinya mengharapkan dukungan dari PPP.

Baca Selengkapnya

Nikson Nababan Tegas Menolak Politik Uang

2 hari lalu

Nikson Nababan Tegas Menolak Politik Uang

Eks Bupati Tapanuli Utara (Taput) dua periode, Nikson Nababan, menghadiri acara silaturahmi bersama Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Masyarakat Tabagsel Indonesia (DPP HMTI).

Baca Selengkapnya

2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

3 hari lalu

2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

Ribuan perusahaan kebun sawit ilegal membabat 3,3 juta hektare hutan. Pengenaan denda disebut tak menghitung kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

4 hari lalu

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap

Baca Selengkapnya

Foto Presiden Jokowi Tak Dipasang di Kantor DPD PDIP Sumut, Begini Aturan Pemasangan Foto Presiden dan Wapres

5 hari lalu

Foto Presiden Jokowi Tak Dipasang di Kantor DPD PDIP Sumut, Begini Aturan Pemasangan Foto Presiden dan Wapres

Aturan tentang pemasangan foto Presiden - Wakil Presiden dan Lambang Negara diatur dalam Surat Menpanrb 12/2014.

Baca Selengkapnya

Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

8 hari lalu

Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

Giliran mantan Camat Harian Waston Simbolon menjadi tersangka kasus mengubah hutan menjadi permukiman bagi perambah.

Baca Selengkapnya

Nikson Nababan Blusukan ke Kampung Nelayan Seberang Belawan

9 hari lalu

Nikson Nababan Blusukan ke Kampung Nelayan Seberang Belawan

Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu), Nikson Nababan, blusukan ke Kampung Nelayan Seberang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan, pada Rabu, 8 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

10 hari lalu

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

15 hari lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

16 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya