Akun Instagram Jouska Kembali Aktif, OJK Wanti-wanti Masyarakat untuk Tidak Akses

Senin, 22 Agustus 2022 15:56 WIB

Logo Jouska. Foto: Jouska

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menanggapi kembali aktifnya akun Instagram PT Jouska Finansial Indonesia. Ia menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo untuk segera memblokir akun media sosial tersebut.

"Kami akan bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk memblokir akun tersebut," kata Tongam saat dihubungi, Ahad, 21 Agustus 2022.

Akun instagram perusahaan panasihat keuangan itu medadak aktif lagi baru-baru ini setelah sekian lama tak bisa diakses seiring dengan kasus hukum yang melibatkan para petingginya. Aktifnya akun instagram @jouska_id terlihat saat mengunggah Instagram Story pada Ahad, 21 Agustus 2022.

Dalam sejumlah unggahannya, akun tersebut menjelaskan duduk perkara kasus hukum yang berlangsung selama dua tahun terakhir. Di awal unggahan akun tersebut menyampaikan disclaimer.

"Disclaimer: Sebelumnya mohon maaf jika sebagian pihak menganggap ini adalah pembelaan. Namun atas hasil diskusi dengan tim kuasa hukum, saat ini kami diizinkan menggunakan hak jawab," tulis akun @jouska_id. "Yang perlu dihighlight adalah, kami ingin meluruskan fakta persidangan yang selama ini tidak pernah muncul atau dipaparkan dalam pemberitaan media."

Advertising
Advertising

Akun @jouska_id lalu menjelaskan bahwa dalam dua tahun terakhir telah berlangsung dua proses hukum yakni perdata dan pidana. Gugatan perdata dengan tergugat 10 pihak, individu dan institusi tersebut dengan penggugat 45 orang.

"Status perkara saat ini adalah minutasi; belum berkekuatan hukum tetap," tulis akun tersebut. Di halaman Instagram Story berikutnya kemudian dijelaskan tahapan proses persidangan, pasal yang digunakan dalam tuntutan kepada Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha di antaranya mengenai izin pasar modal dan tindak pidana pencucian uang.

Selanjutnya: OJK mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa Jouska.

<!--more-->

Menanggapi hal tersebut, Tongam menyatakan bahwa akun Instagram itu bisa saja dibuka oleh siapapun. Meski begitu, ia mewanti-wanti agar masyarakat tidak mengakses atau menggunakan jasa Jouska tersebut.

Satuan Waspada Investasi OJK pada 2020 silam telah menemukan sejulah fakta bahwa Jouska melakukan kegiatan seperti penasihat investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. Fakta yang ditemukan di antaranya adalah Jouska diketahui memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

Padahal Jouska tidak punya izin melakukan kegiatan di pasar modal. Adapun izin yang dimiliki peruashaan itu adalah di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya. Selain itu, ada temuan lain yakni Jouska bekerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam mengelola dana nasabah seperti kegiatan manajer investasi.

Berbekal sejumlah temuan itu, SWI pun memutuskan menghentikan kegiatan Jouska beserta PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia. Dengan menggandeng Kementerian Kominfo, sejumlah situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan itu kemudian diblokir.

Sejalan dengan itu, proses hukum yang melibatkan pimpinan Jouska dijalankan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut CEO Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dihukum penjara selama 7 tahun dan denda Rp 2 miliar. Jaksa juga menuntut Tias Nugraha Putra, direktur utama Amarta Investama yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan Jouska dengan vonis yang sama seperti Aakar.

Baik Aakar dan Tias disangkakan Pasal 103 jo Pasal 30 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 10 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BISNIS

Baca: Harga BBM Naik, Benarkah Harga BBM di Indonesia Termurah di Asia Tenggara?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

11 jam lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

14 jam lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

2 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

3 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

4 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Cara Menyematkan Komentar di Instagram untuk Android dan iOS

4 hari lalu

Cara Menyematkan Komentar di Instagram untuk Android dan iOS

Untuk meningkatkan engagement, Anda bisa menyematkan komentar di Instagram. Ketahui cara menyematkan komentar di Instagram berikut ini.

Baca Selengkapnya