Jika 17 Juta Data Pengguna PLN Terbukti Bocor, Ini Sanksi yang Bakal Dikenakan
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 20 Agustus 2022 09:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mengatakan jika data pelanggan milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN terbukti bocor, perusahaan itu akan dikenakan sanksi. Sebab, penyelenggara sistem elektronik yang menggunakan data masyarakat itu terbukti tidak bisa melakukan perlindungan data.
“Kalau (terbukti) bocor sudah ada aturannya, mulai dari teguran yang paling rendah yaitu sanksi administratif,” ujar Johnny Plate di Pullman Hotel, Jakarta Pusat, Jumat sore, 19 Agustus 2022.
Namun, sebelum teguran itu diberikan, Kominfo akan melakukan audit keamanan teknologi lebih dulu yang ada di penyelenggara sistem elektroniknya (PSE). Kominfo juga sudah menyampaikan dan mengirim formulir insiden (insiden respons form), serta menunggu laporannya untuk nanti didalami apa saja yang terjadi di sana.
Selain itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga bersama dengan PLN jug saat ini melakukan pengawalan terhadap pusat data PLN. “Yang pasti bahwa saat ini dia sifat eksisting tidak. Kalau itu bukan data eksisting harus dikonfirmasi apakah itu dari data PLN yang lama atau bukan, sedang dicek,” tutur Johnny.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu menerangkan Kominfo sudah banyak melakukan audit teknologi secara cermat dan detail, juga memberikan rekomendasi kepada PSE. “Baik berupa sanksi maupun rekomendasi perbaikan teknologi security kepada PSE,” kata dia.
Sehingga, Johnny berujar, PSE yang menggunakan data masyarakat tetap mempunyai daya tahan yang kuat terhadap serangan siber. Manajemennya juga secara sistem menjadi kuat, serta sumber daya manusia berkualifikasi yang baik.
“Agar kepercayaan rakyat terhadap PSE itu terjaga. Kalau setiap hari kita sampaikan datanya bocor rakyat jadi khawatir, rakyat jadi was-was,” ucap Johnny. “Mengakibatkan kepercayaan terhadap PSE-nya turun. Lalu ruang digital kita menjadi kacau balau nanti.”
<!--more-->
Sebelumnya, salah satu pengguna Twitter melaporkan adanya dugaan penjualan lebih dari 17 juta data pelanggan PLN. Berdasarkan tangkapan layar yang dibagikan, menunjukkan laman web breached.to dengan akun bernama "loliyta", yang mengklaim menjual data pengguna PLN.
Mengutip informasi tersebut, beberapa data pelanggan PLN yang diklaim dijual di antaranya ID lapangan, ID pelanggan, nama pelanggan, tipe energi, KWH, alamat rumah, nomor meteran, tipe meteran, hingga nama unit UPI.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Meutya Hafid juga menanggapi adanya dugaan keboncoran data pengguna PLN. “Saya belum dapat informasi lengkapnya jadi saya juga belum tahu persisnya,” ujar di Pullman Hotel, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Agustus 2022.
Namun, politikus Partai Golkar itu menjelaskan jika benar ada pencurian data, harus diperiksa lebih dulu, panggil data protection officer-nya. Apakah kebocoran data itu terjadi karena kelalaian dari pihak PLN atau ada serangan khusus.
Menurut Meutya pemerintah bisa langsung melakukan penindakan hukum dengan aturan yang ada dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan melakukan langkah-langkah antisipatif. Bisa dilakukan evaluasi terhadap PLN jang menunggu Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Intinya pemerintah sebetulnya dari sekarang sudah bisa bertindak enggak harus menunggu Undang-undang. Kita menyiapkan nanti untuk memperkuat saja.
Baca: 17 Juta Data Pelanggan PLN Diduga Bocor, Johnny Plate Minta Teknologi Enkripsi Diperkuat
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.