LBH Jakarta Terima 213 Aduan Masyarakat Soal PSE, Ini Kata Menkominfo Johnny G Plate
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 8 Agustus 2022 16:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate menanggapi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang telah menerima 213 pengaduan masyarakat ihwal Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi nomor 5 Tahun 2020 soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Menurut dia, itu adalah hak masyarakat di negara hukum dan demokrasi.
“Kan enggak ada yang salah dengan itu. Nanti diuji apakah yang diadukan itu tepat atau tidak, itu wewenangnya penguji yaitu kehakiman,” ujar dia di kantornya, Jakarta Pusat, pada Senin, 8 Agustus 2022.
Namun, Menkominfo menjelaskan pendaftaran PSE adalah kewajiban PSE dalam rangka penegakan hukum di Indonesia, dan sudah diberikan kesempatan yang panjang kepada PSE untuk mendaftar. Selain itu, kata dia, pendaftarannya pun sangat sederhana tidak berkaitan dengan konten. “Pendaftaran saja.”
Politikus Partai NasDem itu mengatakan PSE yang gagal atau tidak mendaftar berujung pada pemblokiran. Dia menilai kegagalan pendaftarannya itu dapat merugikan masyarakat. “Jadi masyarakat dirugikan karena PSE tidak mendaftar,” tutur dia.
Menurut Kominfo, PSE di Indonesia harus bertanggung jawab dan mengikuti aturan yang ada di Indonesia. Tujuannya agar hak-hak pelanggannya tetap terjaga dengan baik. Pada saat PSE tidak mengikuti aturan dan pemerintah menegakkan aturan itu, karena bisa berdampak pada masyarakat.
Masyarakat, Johnny berujar, perlu bekerja bersama pemerintah agar PSE-nya mengikuti aturan di Indonesia. Dan apabila hak-hak masyarakat tidak terlindungi di dalam data atau sistem PSE, pemerintahlah yang mewakili masyarakat untuk memberikan sanksi.
“Jadi kalau ada lembaga yang menuntut kepada pemerintah itu hak masyarakat. Tapi pemerintah mengingatkan kepada PSE jangan sampai hak masyarajat dirugikan karena kealphaan mereka melaksanakan undang-undang,” kata Menteri Johnny.
Sebelumnya, LBH Jakarta resmi menutup Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom terhadap Permenkominfo nomor 5 tahun 2020 tentang PSE. Pada posko yang dibuat secara daring tersebut, LBH Jakarta mendapatkan 213 aduan dari masyarakat dengan total kerugian mencapai Rp 1,5 Milyar.
Kampanye Strategis LBH Jakarta, Dania Joedo, mengungkapkan 213 pengaduan tersebut didapat dalam waktu 7 hari setelah posko dibuka pada 30 Juli 2022. "Pengaduan masuk paling banyak pada 31 Juli 2022 yaitu 75 pengaduan dan 1 Agustus 2022 yang terdapat 62 pengaduan," katanya dalam konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Ahad, 7 Agustus 2022.
Dania menuturkan 213 pengadu itu terdiri dari 211 perseorangan dan 2 perusahaan. Dari total semua yang melapor diketahui pekerjaan mereka adalah 48 persen partikelir, 14 persen karyawan swasta, pengembang sebesar 12 persen, mahasiswa atau pelajar 12 persen, dan lain-lain. "Hingga lainnya seperti dosen, musisi, dan entrepreneur," kata Dania.
Dari total pengaduan yang masuk tersebut, Dania mengungkapkan sebanyak 194 pengadu mermasalahkan dampak dari kebijakan tersebut. Sedangkan 18 sisanya berisi dukungan, protes kebijakan, hingga pertanyaan hukum.
Dania melanjutkan dari 194 pengaduan yang menjelaskan permasalahnya, 62 pengadu telah melampirkan bukti kerugian yang diestimasikan mencapai Rp 1,5 miliar. Kerugian terbanyak dari pemblokiran PSE ini adalah para pengguna paypal. "Adapun masalah yang paling banyak diadukan terkait dampak pemblokiran Paypal yang mencapai 64 persen," kata Dania.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Shaleh Al Ghifari, mengungkapkan permasalahan yang diadukan masih meliputi empat isu, yakni hilangnya akses dari layanan PSE, hilangnya penghasilan, hilangnya pekerjaan, hingga doxing.
"Pertama, hilangnya akses terhadap layanan-layanan yang berhak didapatkan pengadu dengan berbayar pada situs-situs yang diblokir seperti Steam, Epic dan beberapa situs lainnya. Kedua, hilangnya penghasilan," kata Ghifaf.
"Ketiga, hilangnya pekerjaan. Diblokirnya Paypal dalam beberapa waktu lalu telah mengakibatkan banyak pengadu kehilangan klien dan gagal melakukan kesepakatan kerja. Keempat, pengadu yang mengalami doxing akibat menyampaikan protes dan penolakan terhadap pemblokiran dan pemberlakuan Permenkominfo No 5/2020," tambahnya.
Ghifaf menambahkan tidak dapat diaksesnya Steam, Epic dan lainnya telah menghilangkan penghasilan Pengadu yang menggunakan layanan tersebut untuk mendapatkan penghasilan seperti atlet esports hingga developer. "Selain itu, pemblokiran Paypal juga mengganggu sistem transaksi dan pencairan dana pendapatan banyak freelancer dan pekerja kreatif," kata Ghifaf.
HAMDAN CHOLIFUDIN ISMAIL | MOH KHORY ALFARIZI
Baca: Terima Pengaduan Masyarakat soal PSE, LBH Jakarta Bakal Gugat Menkominfo