Kemenaker Canangkan BLT Subsidi Gaji, Ini Syarat Penerima

Sabtu, 6 Agustus 2022 10:50 WIB

Salah satu penerima bantuan subsidi gaji di Surabaya. Antara Jatim

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah RI memberikan bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker atau BLT subsidi gaji bagi tenaga kerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Hal ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dalam penanganan dampak Covid-19.

Dilansir dari bsu.kemnaker.go.id, BLT subsidi gaji tahun ini diberikan kepada tenaga kerja sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan, dan akan diberikan sekaligus sebanyak Rp 1 juta.

Seperti dikutip dari bisnis.com, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah mengungkapkan kriteria penerima BSU 2022 ini didesain untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Penerima BSU juga masih menggunakan basis data peserta BPJS Kenagakerjaan.

Anggaran dana yang dialokasikan pemerintah untuk program ini sebanyak Rp8,8 triliun. Saat ini pemerintah tengah mempersiapkan program ini agar dapat berjalan lancar dan segera dimanfaatkan untuk kebutuhan pekerja.

Namun program ini bukanlah kali pertama dijalankan, pada 2020 dan 2021 lalu Kementerian Ketenagakerjaan juga mengelola program serupa. Pada 2020, kriteria penerimanya merupakan pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.

Advertising
Advertising

Sedangkan pada 2021, BSU diberikan pada tenaga kerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Bila daerah pekerja memiliki upah minimum di atas Rp 3,5 juta maka akan menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Berikut syarat-syarat mendapatkan BLT subsidi gaji 2022

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

3. Memiliki gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Tenaga kerja di wilayah dengan upah minimum lebih tinggi dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji menjadi paling banyak dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312, dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJS TK)

ANNISA FIRDAUSI

Baca: Daftar Wilayah Pekerja Penerima BLT Subsidi Gaji 1 Juta

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

2 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

4 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

5 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

7 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

11 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

12 hari lalu

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

16 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Arief Hidayat Bertanya Soal Jokowi Bagi-Bagi Bansos, Ini Jawaban Risma

28 hari lalu

Saat Hakim MK Arief Hidayat Bertanya Soal Jokowi Bagi-Bagi Bansos, Ini Jawaban Risma

Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma menjawab saat hakim MK Arief Hidayat bertanya Jokowi bagi-bagi bansos. Ini katanya.

Baca Selengkapnya

Jawaban Sri Mulyani di MK soal Kemungkinan Anggaran BLT Naik Tahun Ini

31 hari lalu

Jawaban Sri Mulyani di MK soal Kemungkinan Anggaran BLT Naik Tahun Ini

Menkeu Sri Mulyani menjawab pertanyaan hakim MK terkait kemungkinan kenaikan anggaran BLT El Nino tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mensos Risma Tak Mengusulkan BLT El Nino Ketika Ditanya Ketua MK

31 hari lalu

Alasan Mensos Risma Tak Mengusulkan BLT El Nino Ketika Ditanya Ketua MK

Ketua MK Suhartoyo sempat menanyakan kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini soal belanjaBLT El Nino yang tidak masuk ke dalam anggaran Kementerian Sosial pada 2024.

Baca Selengkapnya