Kasus Kredit Fiktif Rp 2,2 Miliar di Bogor, BRI Berkoordinasi dengan Penegak Hukum dan Jatuhkan Sanksi

Jumat, 5 Agustus 2022 15:57 WIB

Logo BRI. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI merespons kabar soal kredit fiktif yang diduga dilakukan oleh pegawainya di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Pemimpin BRI Kantor Cabang Bogor Dewi Sartika Suristana mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak berwenang dan menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum. "Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Atas proses hukum yang tengah berlangsung, kata dia, BRI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Cibinong yang telah bertindak cepat menangani kasus tersebut.

Ia menekankan BRI telah mengambil langkah serius dan menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang terlibat. Menurutnya, BRI selalu menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud dan menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cibinong mengungkapkan dugaan adanya dua pegawai BRI Unit Megamendung yang melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara senilai Rp 2,2 miliar. Modusnya berupa kredit fiktif menggunakan data nasabah yang sudah melunasi pinjaman namun masih dibebani cicilan tunggakan.

Advertising
Advertising

Dugaan penggelapan data dan tipikor itu kini sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Seksi Pidana Khusus Kejari Cibinong pun telah mengantongi dua nama pegawai itu dan segera ditetapkan menjadi tersangka.

"Korban ada 21 orang. Korban melapor dan kami tindak lanjuti," kata Agustian saat gelar konferensi pers di kantor Kejari Cibinong, Kabupaten Bogor. Kamis, 4 Agustus 2022.

Kasus tersebut bermula dari temuan rekening salah satu nasabah yang gagal membayar kredit yang diajukan, padahal nasabah itu telah melunasi kredit kepada Bank BRI. Setelah dilakukan pengecekan kembali, diketahui adanya pembuatan rekening kredit baru tanpa sepengetahuan dari nasabah yang bersangkutan.

Setelah dilakukan investigasi internal, kata Agustian, ternyata ditemukan fakta adanya pembukaan rekening yang tidak sesuai prosedural BRI, yaitu proses verifikasi tanpa sepengetahuan nasabah. Rekening tabungan juga tidak diserahkan kepada pemilik rekening.

Agustian berujar kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai sangkaan primer dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP sebagai sangkaan subsider.

RIANI SANUSI PUTRI | MAHFUZULLOH AL MURTADHO

Baca Juga: Uang Nasabah BRI Hilang, Ini Tips Aman Gunakan Kartu ATM

Berita terkait

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

2 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

12 jam lalu

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

13 jam lalu

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

Seorang Bendesa Adat di Bali ditangkap Kejaksaan atas dugaan pemerasan terhadap investor

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pengalaman Pengguna Layanan Starlink, BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum

14 jam lalu

Terkini Bisnis: Pengalaman Pengguna Layanan Starlink, BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum

Starlink mulai menawarkan produknya ke masyarakat Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

15 jam lalu

Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

17 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber

Baca Selengkapnya

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

17 jam lalu

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

17 jam lalu

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

17 jam lalu

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Juru Parkir Liar di Minimarket akan Disidang, Dishub DKI Gandeng Kejaksaan

18 jam lalu

Juru Parkir Liar di Minimarket akan Disidang, Dishub DKI Gandeng Kejaksaan

Dinas Perhubungan DKI menyiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi juru parkir liar

Baca Selengkapnya