2 Pekan Aturan Perjalanan Naik Pesawat Berlaku, AP I: Perubahan Tak Signifikan

Kamis, 4 Agustus 2022 20:18 WIB

Penumpang pesawat tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa, 5 April 2022. Warga yang akan mudik di masa cuti bersama diminta tetap menjaga protokol kesehatan. ANTARA/Fikri Yusuf

TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura I mencatat belum ada dampak signifikan terhadap jumlah penumpang maupun pergerakan pesawat setelah pemerintah menetapkan aturan perjalanan baru. Aturan perjalanan itu termaktub dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 dan 71 Tahun 2022, yang di dalamnya mewajibkan penumpang menunjukkan hasil tes RT-PCR dan Antigen jika belum melaksanakan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster).

“Jika dirinci, pergerakan penumpang periode 17-30 Juli turun sebesar 2 persen dibandingkan dengan periode 3-16 Juli, serta pergerakan pesawat udara tumbuh 5 persen”, ujar Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi lewat keterangan tertulis pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Angkasa Pura I (AP I) mendata jumlah penumpang pesawat selama dua pekan pasca-aturan terlaksana mencapai 2,2 juta orang. Sedangkan pergerakan pesawat menembus 19.070. Angka itu tercatat di 15 bandara yang dikelola perseroan.

Sedangkan pada periode 14 hari sebelum implementasi syarat perjalanan udara baru terlaksana atau pada 3-16 Juli 2022, jumlah penumpang sebesar 2,3 juta orang. Sementara itu, trafik pesawat udara sebanyak 18.106 pergerakan.

Faik mengimbau calon penumpang pesawat untuk melengkapi diri dengan persyaratan yang berlaku. Dia memastikan perusahaannya menyediakan fasilitas vaksinasi Covid-19 di sejumlah bandara. Dengan begitu, bagi calon penumpang yang belum melaksanakan vaksinasi, mereka dapat mendaftarkan diri secara langsung untuk mendapatkan suntikan vaksin sebagai syarat perjalanan udara.

Advertising
Advertising

“Untuk melindungi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar dari penyebaran Covid-19," ucap Faik Fahmi.

Sebelumnya, pemerintah memasukkan vaksin booster sebagai syarat bagi penumpang angkutan penerbangan yang berlaku mulai 17 Juli 2022 lantaran kasus Covid-19 semakin melonjak dalam sebulan terakhir. Dalam surat itu disebutkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan pesawat tidak wajib melakukan tes RT-PCR atau rapid tes antigen apabila sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

Pemerintah juga mewajibkan PPDN menggunakan aplikasi PeduliLindungi. “PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen,” berikut bunyi surat edaran tertarikh 8 Juli 2022.

Adapun bagi PPDN yang hanya mendapat vaksinasi dosis kedua, mereka wajib menunjukkan hasil tes antigen dalam kurun 1x24 jam atau tes PCR dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. PPDN yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan tes PCR tiga hari sebelum keberangkatan.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. “PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” berikut bunyi surat edaran itu.

Sedangkan PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Kementerian PUPR Belum Terima Anggaran Pembangunan IKN

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Alasan Kursi Pesawat yang Bisa Direbahkan Mulai Ditinggalkan

19 hari lalu

Alasan Kursi Pesawat yang Bisa Direbahkan Mulai Ditinggalkan

Selama ini perbedatan tentang merebahkan kursi pesawat memang sedikit meresahkan. Maskapai penerbangan mulai mengganti kursi yang lebih ringan

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik, Polisi Imbau Waspada Pencurian Bagasi Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

24 hari lalu

Puncak Arus Balik, Polisi Imbau Waspada Pencurian Bagasi Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta mengalami lonjakan saat arus balik lebaran

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Mudik Lebaran, Garuda Indonesia Group Angkut 82 Ribu Penumpang

32 hari lalu

Puncak Arus Mudik Lebaran, Garuda Indonesia Group Angkut 82 Ribu Penumpang

Puncak arus mudik lebaran diprediksi terjadi pada hari ini, Sabtu, 6 April 2024.

Baca Selengkapnya

Bandara Lombok Buka Posko Terpadu Angkutan Udara untuk Arus Mudik dan Balik

34 hari lalu

Bandara Lombok Buka Posko Terpadu Angkutan Udara untuk Arus Mudik dan Balik

Posko terpadu Bandara Lombok yang beroperasi selama 16 hari ini akan melakukan pemantauan dan pengendalian selama musim libur Lebaran.

Baca Selengkapnya

Menjelang Mudik Lebaran, AP I Sebut Ada 2.151 Permohonan Extra Flight dari 11 Maskapai

35 hari lalu

Menjelang Mudik Lebaran, AP I Sebut Ada 2.151 Permohonan Extra Flight dari 11 Maskapai

AP I mencatat hingga H-7 mudik Lebaran 2024 telah menerima 2.151 permohonan extra flight untuk arus mudik dan balik Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Prediksikan Penumpang Naik Sekitar 4 Persen di Lebaran 2024

35 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Prediksikan Penumpang Naik Sekitar 4 Persen di Lebaran 2024

Diperkirakan total penumpang di Bandara Adi Soemarmo dalam periode Lebaran 2024 sebanyak 82.768 orang.

Baca Selengkapnya

Mau Duduk di Kursi Dekat Pintu Darurat Pesawat, Penumpang Harus Siap Melakukan Ini

39 hari lalu

Mau Duduk di Kursi Dekat Pintu Darurat Pesawat, Penumpang Harus Siap Melakukan Ini

Meski punya ruang kaki lebih luas, duduk di kursi ini disertai dengan peringatan yang mungkin membuat penumpang pesawat berpikir ulang.

Baca Selengkapnya

Naik Pesawat Business atau First Class untuk Pertama Kali, Jangan Lakukan 4 Kesalahan Ini

42 hari lalu

Naik Pesawat Business atau First Class untuk Pertama Kali, Jangan Lakukan 4 Kesalahan Ini

Penumpang pesawat business dan first class akan mendapat fasilitas lebih, seperti makanan dan minuman yang lebih beragam dan tempat duduk lebih nyaman

Baca Selengkapnya

5 Hal Penting untuk Memudahkan Mudik Menggunakan Pesawat Terbang

42 hari lalu

5 Hal Penting untuk Memudahkan Mudik Menggunakan Pesawat Terbang

Memesan tiket jauh hari sebelum mudik bisa menghindari naiknya harga tiket.

Baca Selengkapnya

Layani 5,1 Juta Pergerakan Penumpang Sepanjang Februari 2024, AP I: Recovery Rate 88 Persen

47 hari lalu

Layani 5,1 Juta Pergerakan Penumpang Sepanjang Februari 2024, AP I: Recovery Rate 88 Persen

PT Angkasa Pura I atau AP I mengklaim melayani 5,1 juta pergerakan penumpang di 15 bandara AP I sepanjang Februari 2024.

Baca Selengkapnya