Balai Besar POM Mataram Razia Pasar Kosmetik Ilegal, Temuan Meningkat dari Tahun Lalu

Jumat, 29 Juli 2022 17:45 WIB

Logo BPOM. twitter.com

TEMPO.CO, Jakarta - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Mataram selama dua pekan yaitu minggu ke III dan IV Juli 2022 melakukan aksi penertiban pasar kosmetik illegal atau mengandung bahan berbahaya.

Kepala Balai Besar POM Mataram I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menjelaskan telah memeriksa 41 distributor, toko kosmetik, salon, klinik kecantikan dan produsen kosmetik di Kabupaten/Kota se pulau Lombok. ‘’21 sarana memenuhi ketentuan atau 51,22 persen dan 20 sarana tidak memenuhi ketentuan atau 48,78 persen,’’ katanya kepada wartawan di kantornya, Jum’at 29 Juli 2022.

Jika dibandingkan dengan hasil aksi penertiban terakhir di tahun 2019, dengan temuan sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK) sebanyak 30,28 persen, maka persentase sarana yang menjual kosmetik tanpa izin edar (TIE) atau mengandung bahan berbahaya (BB) di tahun 2022 ini cenderung meningkat.

Ditemukan 1 item, 1 pcs kosmetik kadaluarsa (0,28 persen), selebihnya didominasi temuan kosmetik TIE 349 item (99,72 persen) dengan jumlah temuan sebanyak 3.229 pcs dan rincian sebanyak 136 item atau 1573 pcs (38,97 persen ) produk kosmetik lokal/dalam negeri, dengan nilai ekonomi Rp 29.210.000.

Sebanyak 213 item atau 3.214 pcs (61,03 persen) produk kosmetik impor/ luar negeri senilai Rp 49.259.500. Produk impor terbanyak dari China, Korea, India yang nilai keekonomian temuan seluruhnya Rp 78.469.500 atau meningkat lebih dari 300 persen dari nilai temuan tahun 2019 sebesar Rp 22.853.000.

Advertising
Advertising

Berdasarkan keterangan pemilik sarana, sumber pembelian produk sebagian besar dibeli secara online, beberapa dari sumber yang tidak jelas/sales yang tidak dketahui identitasnya.

Produk temuan telah dimusnahkan pemilik disaksikan petugas dilengkapi Berita Acara dan Surat pernyataan pelaku usaha untuk tidak menjual produk kosmetik Tanpa Ijin Edar, bila pada pemeriksaan berikutnya masih ditemukan pelanggaran yang sama pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai Undang – Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 196 bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Dari proporsi asal produk, 38,97 persen diantaranya adalah kosmetik produk lokal/dalam negeri sebagai target pembinaan/pendampingan selanjutnya.

Aksi penertiban yang dilakukan Balai Besar POM ini dalam upaya menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.

Sebelumnya, Juni 2022 telah dilaksanakan pembentukan 30 Duta Kosmetik Aman NTB dan 3 Duta terbaik yaitu Ainul Mardiati (Poltekkes Mataram), Ida Ayu Ngurah Trisna (UNRAM) dan Hana Novita Fitri (MAN 2 Mataram) telah mendapat pelatihan ATD (Advanced Training Duta) di Badan POM 13-14 Juli 2022 siap menjadi fasilitator BBPOM Di Mataram mengedukasi masyarakat tentang kosmetik aman.

SUPRIYANTHO KHAFID

Baca: BPOM Beberkan Alasan Tarik Es Krim Haagen-Dazs Rasa Vanilla dari Peredaran

Berita terkait

Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

2 hari lalu

Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

Pendiri perusahaan kosmetik Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal pada usia 96 tahun

Baca Selengkapnya

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

3 hari lalu

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mooryati Soedibyo Berpulang di Usia 96 Tahun, Modal Rp 25 Ribu Mulai Bangun Mustika Ratu

4 hari lalu

Mooryati Soedibyo Berpulang di Usia 96 Tahun, Modal Rp 25 Ribu Mulai Bangun Mustika Ratu

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo wafat. Berikut kisah jatuh bangunnya membangun usaha kecantikan Mustika Ratu, modal awal Rp 25 ribu.

Baca Selengkapnya

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

7 hari lalu

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

10 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jasa Marga Tiadakan Masa Kadaluarsa E-Toll selama Idul Fitri; Sri Mulyani, Risma, hingga Megawati Siap Buka-Bukaan soal Bansos di MK

24 hari lalu

Terkini: Jasa Marga Tiadakan Masa Kadaluarsa E-Toll selama Idul Fitri; Sri Mulyani, Risma, hingga Megawati Siap Buka-Bukaan soal Bansos di MK

Jasa Marga meniadakan pengaturan masa kadaluarsa e-toll pada periode Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini.

Baca Selengkapnya

Jasa Marga Tiadakan Masa Kadaluarsa E-Toll selama Hari Raya Idul Fitri 1445 H

24 hari lalu

Jasa Marga Tiadakan Masa Kadaluarsa E-Toll selama Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Jasa Marga meniadakan pengaturan masa kadaluarsa e-toll pada periode Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini. Kebijakan itu untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

37 hari lalu

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

44 hari lalu

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

44 hari lalu

Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.

Baca Selengkapnya