9 Tahun Bandara Kualanamu Sumatera Utara, Bandara Terbesar Ketiga Setelah Soetta dan Kertajati

Senin, 25 Juli 2022 15:25 WIB

Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

TEMPO.CO, Jakarta - Bandar Udara Internasional Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang resmi beroperasi 2013, atau tepat 9 tahun lalu. Bandara Kualanamu ini terbesar ketiga di Indonesia setelah Bandara Soekarno–Hatta Jakarta dan Bandara Kertajati Majalengka, Jawa Barat ini berjarak sekitar 23 kilometer arah timur dari jantung Kota Medan.

Dibangunnya Bandara Kualanamu ini merupakan bagian dari program MP3EI untuk menggantikan Bandara Polonia yang sudah berusia lebih dari 85 tahun. Dengan adanya Bandara Kualanamu diharapkan dapat menjadi bandara pangkalan transit internasional untuk kawasan Sumatera dan sekitarnya.

Dilansir dari dephub.go.id, sesungguhnya perencanaan pembangunan Bandara Kualanamu telah dimulai sejak 1994 melalui diterbitkannya Keppres Nomor 76 Tahun 1994 tentang pembentukan panitia pemindahan Bandara Polonia. Berdasarkan Keppres tersebut, dilakukanlah MOU terkait investasi dan pengelolaan Bandara Kualanamu, namun MOU ini tidak berjalan karena memburuknya keadaan ekonomi Indonesia.

Penetapan lokasi dibangunnya Bandara Kualanamu diputuskan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 1995, yaitu terletak di Kualanamu, Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Rencana Induk Bandar Udara Kualanamu di tetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 1998. Di samping itu studi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) juga telah dilakukan dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: SK.7/LT.504/PHB.98.

Seperti proyek lain yang dikelola pemerintah, BUMN serta pihak swasta, pembangunan Bandara Kualanamu sempat mengalami penangguhan kala Indonesia mengalami krisis ekonomi. Penangguhan tersebut ditetapkan dengan Keppres Nomor 39 Tahun 1997.

Advertising
Advertising

Setelah kondisi perekonomian di Indonesia membaik, maka dilanjutkan lah kembali pembangunan Bandar Udara Kualanamu sesuai Keppres Nomor 15 Tahun 2002. Keppres tersebut menyatakan pembangunan Bandara Kualanamu dapat dilanjutkan, namun dengan melakukan kajian terlebih dahulu yang menyangkut tiga aspek, yaitu tingkat kebutuhan, ketersediaan dana dan kriteria khusus sesuai dengan karakteristik proyek yang bersangkutan.

Lahan pembangunan Bandara Kualanamu di Desa Beringin seluas 1,365 hektare telah dibebaskan oleh PT (Persero) Angkasa Pura II pada tahun 1997. Awalnya bandara ini akan direncanakan dibangun untuk kapasitas 10 juta penumpang, dengan panjang landasan atau runway 3750 meter yang mampu didarati oleh pesawat jenis B 747-400. Diharapkan pembangunan akan selesai serta dapat beroperasi pada 2010.

Pembiayaan pembangunan Bandara ini diperoleh melalui Pinjaman Luar Negeri (PLN) sebesar US$ 225 juta untuk pembangunan fasilitas sisi udara dan dari PT Angkasa Pura II sebesar Rp. 1,2 triliun untuk pembangunan fasilitas sisi darat tahap awal.

Sejak diresmikan dan beroperasi pada 2013 lalu, hingga sekarang Bandara Kualanamu masih melakukan pembangunan-pembangunan lainnya.

Dilansir dari bisnis.com, kapasitas terminal penumpang ditingkatkan dapat menampung hingga hingga 16 juta penumpang. Selain itu Bandara Kualanamu akan menambah runway dan luasan apron sesuai dengan standar operasional kebandarudaraan telah disepakati.

ANNISA FIRDAUSI

Baca: Bandara Kualanamu Butuh Rp 56 T, Ini Tahap Pengembangannya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

1 hari lalu

Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

Jumlah penumpang Light Rail Transit atau LRT Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) selama April 2024 sebanyak 1.402.933 orang.

Baca Selengkapnya

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

1 hari lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

3 hari lalu

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

Jumlah penumpang Garuda Indonesia Group di kuartal pertama 2024 sebanyak 5,42 juta.

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

3 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang

3 hari lalu

Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang

Bandara Internasional Al Maktoum akan menggantikan Bandara Internasional Dubai yang masih beroperasi saat ini

Baca Selengkapnya

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

4 hari lalu

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

Penumpang memiliki hak mendapat kompensasi dari maskapai jika terjadi keterlambatan penerbangan pesawat.

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

4 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

5 hari lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya