Aspakrindo Sebut Aturan Bappebti Perkuat Industri Aset Kripto

Sabtu, 23 Juli 2022 18:53 WIB

Di Indonesia, Bitcoin sudah memiliki legalitas. Bitcoin dan aset kripto diatur oleh Kementerian Perdagangan. Indodax sebagai tempat perdagangan kripto secara online saat ini telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti). REUTERS/Dado Ruvic

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda, mengatakan investor kripto di Indonesia tidak perlu khawatir dengan kondisi pasar kripto saat ini.

Pasalnya, Kementerian Perdagangan telah terbuka terhadap perusahaan, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk bergabung ke dalam pasar aset kripto yang tengah berkembang. Melihat market kripto yang memiliki volatil tinggi, katanya, regulator di Indonesia dalam hal ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag sudah memperhitungkan hal-hal yang tidak diinginkan.

"Keterbukaan pemerintah ini sangat baik untuk pertumbuhan industri kripto. Terlebih saat ini sudah ada regulasi yang tegas terkait perdagangan kripto sebagai komoditi. Kemendag juga tengah dalam proses mendirikan bursa aset kripto, lembaga kliring dan kustodian untuk mendukung ekosistem aset kripto Indonesia," kata pria yang akrab disapa Manda, dalam keterangan tertulis, 22 Juli 2022.

Menurutnya, industri aset kripto dalam negeri sendiri sejauh ini masih memiliki potensi cukup besar. Bappepti mencatat hingga Juni 2022, jumlah investor aset kripto sudah mencapai 14,6 juta, naik dari akhir tahun 2021 hanya 11,2 juta.

"Secara angka investor kripto dalam negeri masih bisa terus tumbuh. Saat ini angkanya masih sekitar lebih dari 4 persen dari jumlah populasi sekitar 270 juta penduduk Indonesia. Penetrasi kripto bisa dioptimalkan ke seluruh wilayah Indonesia," papar Manda.

Sementara, total transaksi perdagangan untuk kripto periode Januari-Juni 2022 tembus Rp 212 triliun. Angka transaksi tersebut memang jauh lebih kecil dibanding tahun lalu, dengan periode yang sama Januari-Juni 2021 mencapai Rp 428 triliun. Hal ini terjadi lantaran beberapa nilai aset kripto mengalami penurunan.

Advertising
Advertising

Ia mengatakan Bappebti telah membuat aturan yang ketat untuk memberikan persetujuan kepada perusahaan atau pedagang aset kripto yang bisa menyelenggarakan transaksi.

"Peraturan tersebut menjadi landasan bagi pelaku pasar industri kripto untuk melakukan bisnis yang mencakup mekanisme perdagangan fisik aset kripto. Terlebih potensi bisnis di dalam negeri masih menjanjikan," jelasnya.

Untuk dapat memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi transaksi perdagangan, pedagang kripto di Indonesia harus memenuhi persyaratan yang dijelaskan dalam Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Dalam aturan tersebut, Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp 80 miliar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar 80% dari modal yang disetor. Mereka harus membentuk Badan usaha Berbadan Hukum (PT) dan menempatkan dana transaksi pada rekening terpisah dengan modal.

Calon Pedagang Fisik Aset Kripto juga wajib menyediakan atau membuka akses terhadap seluruh sistem yang dipergunakan kepada Bappebti dalam rangka pengawasan. Selain itu, pedagang aset kriptonjuga wajib menyerahkan Laporan Posisi Keuangan; Laporan Laba Rugi Komprehensif; Laporan Perubahan Ekuitas; Laporan Arus Kas; dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

Baca Juga: Terbaru, Ini 25 Perusahaan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Bappebti

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

3 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

4 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

4 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

9 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

9 hari lalu

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.

Baca Selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

9 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

11 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

12 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

16 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya

Seorang Pria Bakar Diri di Luar Gedung Pengadilan Saat Trump Disidang

16 hari lalu

Seorang Pria Bakar Diri di Luar Gedung Pengadilan Saat Trump Disidang

Seorang pria membakar dirinya di luar gedung pengadilan New York tempat persidangan uang tutup mulut bersejarah Donald Trump.

Baca Selengkapnya