Mengenal Pinjol, Jenis, dan Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Reporter

Andika Dwi

Selasa, 19 Juli 2022 14:58 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Secara ringkas, pinjol merupakan singkatan dari pinjaman online, tetapi apa itu pinjol jika diamati secara mendalam tidaklah begitu sederhana. Sebab banyak orang yang terbuai dengan kemudahan sistem perkreditan berbasis daring ini. Hingga muncul banyak pemberitaan mengenai masyarakat yang terjerat bunga pinjol.

Maraknya penggunaan pinjol di Indonesia adalah imbas dari perkembangan teknologi yang kian pesat. Tak perlu datang ke bank dengan memberikan jaminan surat berharga. Hanya bermodalkan foto selfie memegang e-KTP, pencairan dana hanya sekejap saja dilakukan. Karena tergiur dengan proses cepat, tak jarang beberapa orang harus jatuh ke dalam jurang utang yang tiada henti.

Apabila Anda berniat untuk meminjam uang melalui pinjol. Ada baiknya untuk mengetahui arti, jenis, serta cara membedakan pinjol ilegal dan llegal terlebih dahulu.

Apa Itu Pinjol?

Pinjol adalah perusahaan perseroan ataupun milik perseorangan yang bergerak di bidang kredit secara online. Ada pinjol yang mengharuskan untuk download aplikasi terlebih dahulu, mengunjungi website, melalui media sosial, juga ada yang hanya mengandalkan komunikasi via chat. Calon peminjam tidak perlu menyertakan surat aset seperti sertifikat tanah, slip gaji, dan barang bernilai jual tinggi lainnya.

Perjanjian antara calon peminjam dan pihak pinjol tidak wajib dilakukan dengan tatap muka langsung. Biasanya pinjol meminta nomor kontak orang yang dijadikan penjamin, seperti orang tua, pasangan, dan saudara kandung. Tidak ada proses survei untuk menentukan apakah pengajuan pinjaman dinyatakan lolos atau tidak.

Advertising
Advertising

Kendati sangat memudahkan, beberapa pinjol akan melancarkan berbagai macam cara apabila si peminjam gagal bayar tepat waktu. Pinjol tidak segan meneror dengan menelpon berulang kali baik kepada peminjam ataupun penjamin. Beberapa di antara mereka tidak sopan dan berbuat fitnah seperti mengumbar aib atau mengedit foto peminjam menjadi objek pornografi.

Dengan bunga yang terkadang tidak masuk akal, seakan peminjam dibuat dengan sengaja agar tidak mampu melunasi utang. Akhirnya besaran denda semakin menumpuk dan mencekik si peminjam. Sebagian pinjol juga tidak ragu untuk mengirimkan debt collector ke depan rumah dan bertindak kasar. Maka tidak mengherankan jika pinjol juga disandingkan dengan rentenir versi online.

Apa Saja Jenis-jenis Pinjol?

Meskipun secara garis besar, pinjol memiliki tujuan yang sama yakni meminjamkan uang kepada klien. Ternyata pinjol juga mempunyai beberapa jenis, diantaranya:

- Pinjol Dana Tunai

Pinjol ini menawarkan pinjaman uang yang langsung cair ke rekening pribadi kurang lebih 24 jam. Tanpa adanya agunan, uang yang diperoleh bisa digunakan untuk segala kebutuhan sang peminjam. Besaran pinjaman berkisar antara 500.000 rupiah sampai 3 juta rupiah. Limit yang diberikan memang tidak terlalu besar supaya peminjam dapat menyelesaikan tenor dalam jangka waktu singkat.

- Pinjol Dana Usaha

Skala usaha tingkat UMKM yang berjuang untuk bertahan dari banyaknya pesaing biasanya masih membutuhkan banyak modal. Alhasil, seringkali pinjol menjadi jawaban instan dari kebutuhan dana usaha. Pengusaha kecil kerap menghadapi kendala jika mengajukan pinjaman ke bank.

- Pinjol Cicilan Tanpa Kartu Kredit

Pinjaman ini dikhususkan untuk membeli barang elektronik seperti laptop dan smartphone. Masyarakat yang tidak mempunyai kartu kredit akan merasa terbantu dengan adanya jenis pinjaman ini.

Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Sesungguhnya, untuk membedakan pinjol resmi dan tidak resmi bukan perkara sulit. Asalkan calon peminjam melakukan pengecekan dan menimbang-nimbang secara seksama. Berikut ciri-ciri pinjol ilegal dan legal yang bisa diketahui, diantaranya:

- Status Pinjol Jelas

Pendirian pinjol atau fintech lending legal harus berdasarkan POJK 77/POJK.01/2016. Sementara pinjol illegal akan menjadi sasaran empuk KOMINFO, Direktorat Cybercrime POLRI, dan SWI (Satgas Waspada Investasi).

- Diawasi OJK

Pinjol resmi sudah pasti terdaftar dan diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). OJK tidak segan mencabut izin pinjol jika menemui pelanggaran sehingga membahayakan banyak pihak termasuk pelanggan.

- Sistem Kepengurusan Terstruktur

Pinjol berizin dan terdaftar OJK tentunya memiliki direksi dan komisaris. Setidaknya mereka diwajibkan berpengalaman 1 tahun di level manajerial industri jasa keuangan. Sehingga, sebelum menyelenggarakan pinjaman online, mereka tersertifikasi untuk mengelola bisnis.

- Keberadaan Kantor yang Mudah Diakses

Pinjol illegal biasanya menyewa gedung yang jauh dari pengetahuan masyarakat luas supaya tidak diendus oleh pihak berwajib. Sementara lokasi kantor pinjol terdaftar dapat dengan mudah ditelusuri di internet.

- Dokumen Persyaratan

Pinjaman illegal tidak meminta dokumen-dokumen penting untuk meminjam. Sedangkan pinjol legal sedikit lebih ketat dengan mengadakan credit scoring untuk menentukan kemampuan finansial calon klien.

- Besaran Bunga dan Denda Transparan

AFPI (Asosiasi Finance Pendanaan bersama Indonesia) mengeluarkan aturan terkait persentase bunga yang boleh dibebankan oleh pinjol kepada nasabah. AFPI berada di bawah naungan OJK yang mewadahi pelaku usaha peer to peer (P2P) lending dan fintech pinjol. Nominal pinjaman maksimal 0,8 persen setiap harinya dan 100 persen dari jumlah keseluruhan biaya dan denda.

- Cara Penagihan Sesuai SOP

Untuk menjadi seorang debt collector tidaklah sembarangan. Tenaga penagih harus mempunyai kompetensi dan sertifikasi yang diterbitkan AFPI. Mereka harus menjalankan tugas dengan mempertimbangkan kode etik, seperti bersikap manusiawi, sopan, tidak mengancam, dan tidak bertentangan dengan hukum.

- Privasi Data Pribadi

Lembaga pinjol legal selalu mengedepankan aspek kenyamanan dan perlindungan konsumen. Aplikasi pinjol hanya meminta akses mikrofon, kamera, dan lokasi pada smartphone kliennya. Informasi diri tidak disalahgunakan untuk menuntut penagihan. Jika ada pinjol yang sampai menghubungi teman atau bos, bisa dipastikan itu pinjol illegal.

Demikian informasi mengenai apa itu pinjol, jenis-jenis pinjol, dan cara membedakannya agar tidak merasa terjebak di kemudian hari. Walaupun cepat dan mudah, Anda harus tetap waspada. Jangan sampai Anda terbuai dengan janji manis pinjol sebelum mempelajari seluk-beluknya.

MELYNDA DWI PUSPITA

Baca: Tips Agar Terhindar dari Pinjol Ilegal

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

3 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

3 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

4 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

5 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

5 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

7 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

7 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

7 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

9 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya