Tanah Warga Disita BLBI, Hadi Tjahjanto: Pegang Sertifikatnya, Saya Jamin Hak Kepemilikannya
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 8 Juli 2022 16:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memastikan masyarakat Jasinga, Bogor, tidak akan kehilangan hak kepemilikan tanahnya setelah disita Satuan Tugas Hak tagih BLBI bulan lalu.
“Pegang saja sertifikatnya dan kami akan berkoordinasi dengan Satgas BLBI, kemudian Bapak Bupati dan kantor pertanahan di Bogor bahwa ini adalah perbaikan data,” kata Hadi Tjahjanto saat ditemui di kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
Hadi memastikan masyarakat pemilik 300 sertifikat tanah di Jasinga itu tidak akan dirugikan atau kehilangan hak tanahnya.
Sebelumnya pada Juni, ratusan warga Jasinga, Kabupaten Bogor, kecewa setelah Satuan Tugas Hak tagih BLBI menyita tanah milik mereka. Pasalnya, mereka menyebut lahan-lahan tersebut diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi beberapa waktu lalu.
Lahan-lahan itu merupakan hasil redistribusi lahan eks HGU PT Cimayak Cileles. Sertifikat Hak Milik atau SHM-nya pun sudah terbit. "Kami Gapoktan selaku penerima redistribusi lahan eks HGU PT Rejo Sari Bumi dan PT Cimayak Cileles resah,” kata salah satu warga, Amirullah, saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Juni 2022.
Amirullah menuturkan SHM yang Jokowi berikan langsung kepada masyarakat dikatakan palsu atau tidak sah. “Kami pertanyakan ini, karena yang menyerahkan langsung sertifikat tersebut bapak Presiden waktu itu di Istana Bogor," katanya.
Mengutip pemberitaan resmi Pemkab Bogor, Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara virtual membagikan 124.120 sertifikat tanah hasil redistribusi di 26 Provinsi dan 127 Kabupaten/Kota pada Rabu, 22 September 2021. Dari jumlah tersebut, 500 bidang sertifikat tanah redistribusi seluas 42,72 hektare diberikan kepada warga wilayah Kecamatan Jasinga dan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Bogor, Yan Septedyas alias Diaz menyebut Surat Hak Milik (SHM) untuk bidang lahan yang diredistribusi oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi kepada warga Jasinga tidaklah palsu tapi bisa disebut tidak sah. Sebab, ada dokumen dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN Kementerian Keuangan yang dipalsukan saat proses pengajuan SHM tersebut.
<!--more-->
"Kasus ini sudah ditangani oleh Kanwil (BPN) Provinsi Jawa Barat dan ATR Pusat, serta Mabes Polri. Perihal SHM nya tidak palsu, cuma waktu proses pengajuan ada dokumen yang dipalsukan. Makanya bisa disebut tidak sah, jadi harus dibatalkan dulu baru nanti diproses lagi dengan ketentuan yang benar dan baik," kata Diaz kepada Tempo di kantornya, Cibinong, Senin, 27 Juni lalu.
Diaz mengatakan pihak yang memalsukan dokumen DJKN itu merupakan dari salah satu penggarap, yang saat ini penerangan kasusnya ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dalam keterangan resminya, Kementerian ATR/Kepala BPN menjelaskan 300 bidang redistribusi tanah yang berada di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, telah dilegalisasi sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Kementerian ATR/BPN, proses redistribusi tanah itu dilakukan melalui program Reformasi Agraria yang merupakan upaya pemerintah dalam penataan aset. Kementerian ATR/BPN melakukan proses redistribusi tanah pada Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yaitu tanah yang dikuasai oleh negara, dan atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk kemudian diredistribusi atau dilegalisasi.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto sebelumnya juga menjamin tidak akan ada rakyat yang dirugikan dalam masalah ini. "Solusi atas masalah 300 sertifikat tanah itu kini tengah disusun, dan sekali lagi tidak akan merugikan rakyat serta sesuai dengan komitmen dari pemerintah atau dalam hal ini Presiden Joko Widodo," kata Hadi Tjahjanto dalam keterangan resmi 27 Juni lalu.
EKA YUDHA SAPUTRA | MAHFUZULLOH AL MURTADHO | NIKEN NURCAHYANI
Baca: Soal SHM Lahan Redistribusi Jokowi di Jasinga Dibatalkan Satgas BLBI, Ini Kata BPN Bogor
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini