Agar MinyaKita Dilirik Investor, Pemerintah Diminta Tanggung PPN Minyak Goreng Curah

Kamis, 7 Juli 2022 11:03 WIB

Minyak goreng kemasan sederhana dengan merek dagang MinyaKita diperlihatkan saat peluncuran di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga menyarankan pemerintah turun tangan memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Hal ini diperlukan agar minyak goreng curah kemasan MinyaKita milik Kementerian Perdagangan dilirik investor dan terjangkau masyarakat.

Sahat memperkirakan kapasitas produksi MinyaKita hanya 35 ribu ton per bulan dari target 120 ribu ton per bulan apabila tidak melibatkan investor swasta. Dengan memberikan PPN DTP terhadap minyak goreng curah, maka harga MinyaKita bisa lebih rendah.

“Supaya menarik investasi bagaimana? Ya dibikin menarik, caranya pemerintah memberikan PPN DTP minyak goreng curah untuk periode satu atau dua tahun sehingga harga lebih murah. Orang tertarik dong investasi kemari,” kata Sahat saat peluncuran MinyaKita di kantor Kementerian Perdagangan, Rabu, 6 Juli 2022.

Ketika PPN DTP diberikan, investor akan melirik mengemas MinyaKita dengen merek dagang Kemendag. Namun ia mengingatkan pemerintah tetap mengontrol kuota pembelian. Pemerintah juga harus memiliki countervailing power dengan melibatkan pengusaha untuk mempromosikan MinyaKita.

“Investor juga diperbolehkan mengemas berbagai ukuran mulai dari setengah liter, satu liter, hingga lima liter untuk pedagang,” katanya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meluncurkan minyak goreng curah kemasan sederhana dengan merek MinyaKita pada Rabu, 6 Juli 2022, di kantor Kementerian Perdagangan. Pengemasan minyak goreng curah ini, katanya, akan mempermudah distribusi hingga ke wilayah Timur dan menjaga Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter.

Zulkifli Hasan mengatakan MinyaKita akan diproduksi 3 juta per tahun atau 300 ribu ton per bulan sesuai dengan kesepakatan dengan produsen. “Kesepakatan kami dengan pengusaha 3 juta ton per tahun. Jadi 300 ribu ton per bulan dan kami anggap itu cukup,” ucapnya.

Ia mengatakan perusahaan bebas mengemas berbagai ukuran, mulai dari 500 mililiter, satu liter, bahkan dua liter. Namun ia memastikan harga maksimal ke konsumen Rp 14 ribu sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.

“MinyaKita ini agar bisa menjangkau pasar lebih luas. Setelah diluncurkan produsen bisa lebih leluasa memasarkan ini. Bisa melalui jalur-jalur yang bagus dalam kemasan botol. Bahkan saya kira minimarket mau menerima MinyaKita,” tuturnya.

Baca: Bos Pertamina Cerita Dilema Naikkan Harga Pertamax: Ada Kemungkinan Shifting ke Pertalite

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

19 jam lalu

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

PAN Punya 2 Alasan Akan Sodorkan Eko Patrio Jadi Kandidat Menteri Kabinet Prabowo

1 hari lalu

PAN Punya 2 Alasan Akan Sodorkan Eko Patrio Jadi Kandidat Menteri Kabinet Prabowo

Politikus PAN Eko Hendro Purnomo atau beken sebagai komedian Eko Patrio tengah disiapkan partainya untuk membantu kabinet Prabowo Subianto. Alasannya?

Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

1 hari lalu

Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.

Baca Selengkapnya

Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

1 hari lalu

Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

Untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Beras SPHP Naik, Pengamat: Perlu Penyesuaian Agar Disparitas Harga Tak Jauh

1 hari lalu

Beras SPHP Naik, Pengamat: Perlu Penyesuaian Agar Disparitas Harga Tak Jauh

Pemerintah melalui Perum Bulog menaikkan harga eceran tertinggi atau HET untuk beras SPHP, dari Rp10.900 menjadi Rp12.500 per kilogram sejak 1 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Harga Beras SPHP Naik jadi Rp 12.500 per Kilogram, Bapanas Beberkan Alasannya

2 hari lalu

Harga Beras SPHP Naik jadi Rp 12.500 per Kilogram, Bapanas Beberkan Alasannya

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo buka suara soal naiknya harga beras merek SPHP.

Baca Selengkapnya

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

3 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

3 hari lalu

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.

Baca Selengkapnya

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

3 hari lalu

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mendukung usulan pembentukan presidential club dari presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

6 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya