Gaji ke-13 Pensiunan Cair Hari Ini, Berapa Besarnya dan Seperti Apa Aturannya?
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 1 Juli 2022 10:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Seperti halnya dengan pegawai negeri sipil atau PNS, gaji ke-13 untuk pensiunan, peneriman pensiun dan penerima tunjangan akan dibayarkan per hari ini, 1 Juli 2022.
PT Taspen (Persero) menyatakan penyaluran gaji ke-13 tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022. Beleid itu mengatur tentang Pemberian Tunjangan hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.
Adapun besar gaji ke-13 tahun 2022 ini didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022 yang terdiri atas: pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Taspen memastikan gaji ke-13 untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan itu tak dipotong iuran maupun potongan lain, kecuali dikarenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Untuk PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juli 2022 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bernaung.
Taspen juga mengatur pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) pada Juni 2022 atau sebelumnya, yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas 17 Juni 2022. Untuk kelompok ini, gaji ke-13 tahun 2022 dibayarkan per 4 Juli 2022.
Selanjutnya: aturan gaji ke-13 untuk aparatur negara sekaligus pensiunan