Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Kapan Mulai Berlaku?
Reporter
Tempo.co
Editor
Francisca Christy Rosana
Sabtu, 25 Juni 2022 11:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan segera menambah syarat pembelian minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Sebentar lagi, warga yang membeli minyak goreng curah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) harus menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau nomor induk kependudukan (NIK).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan ini akan berlaku setelah pemerintah melaksanakan sosialisasi. Sosialisasi berlangsung mulai Senin, 27 Juni 2022 mendatang.
"Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan sistem PeduliLindungi," ucap Luhut dalam keterangan resminya, Jumat malam, 24 Juni 2022.
Warga yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa menggunakan NIK untuk membeli minyak goreng curah. Setelah syarat baru tersebut berlaku, pembelian minyak goreng curah akan dibatasi 10 kilogram per NIK per hari.
"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi kebutuhan rumah tangga, bahkan pengusaha usaha kecil-kecil," ujar Luhut.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengan Luhut untuk membhas tata-kelola baru industri sawit dari hulu ke hilir. Selain mengatur pembelian minyak goreng curah, pemerintah mengimbau ada harga minimal untuk pembelian kelapa sawit di tingkat petani.
Pemerintah, kata Zulkifli, meminta pabrik kelapa sawit membeli tandan buah segar (TBS) dengan harga paling rendah Rp 1.600 per kilogram. Permintaan itu menyikapi harga TBS anjlok di tingkat petani.
"Ya ini memang TBS itu harus kemarin kami rapatkan dengan Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Kita minta agar pelaku usaha membeli paling rendah Rp 1.600," ujar Zulkifli seusai kunjungan di Pasar Jaya Kramat Jati, Sabtu, 25 Juni 2022.
Harga TBS di tingkat petani melorot hingga kurang Rp 300 per kilogram selama sepekan lalu. Sejumlah petani sawit merasa depresi dan menebang pohonnya sendiri.
Zulkifli meyakini harga TBS akan terkerek seumpama sistem distribusi dan penjualan minyak goreng curah rakyat (MGCR) bisa berjalan dengan cepat. Sebab, jika ekspor lancar, tangki TBS cepat kosong dan ritme produksi di pabrik menjadi lebih pendek.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca juga: Luhut: Beli Minyak Goreng Rp 14 Ribu Pakai PeduliLindungi atau NIK, Dibatasi 10 Kg
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.