Krisis Pangan Dunia, Jokowi Minta Lahan Kosong Dimanfaatkan: Tanami Cepat-cepat

Kamis, 23 Juni 2022 04:50 WIB

Presiden Joko Widodo melihat area pembibitan pohon untuk kawasan Ibu Kota Negara Nusantara, di Mentawir, Penajam Paser, Kalimantan Timur, Rabu, 22 Juni 2022. (TEMPO/BUDI SETYARSO)

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak masyarakat untuk menanam berbagai jenis tanaman pangan di lahan-lahan terlantar guna memitigasi dampak negatif tekanan rantai pasok komoditas pangan di pasar global.

"Saya hanya ingin titip, sampaikan kepada masyarakat, pada rakyat bahwa yang namanya sekarang ini jangan sampai ada lahan yang terlantar tidak ditanami apa-apa," kata Presiden Jokowi saat membuka Kongres XXXII & MPA XXXI PMKRI di Samarinda, Kalimantan Timur, yang dikutip dari tayangan daring, Rabu 22 Juni 2022.

Presiden Jokowi mengimbau masyarakat untuk menanam komoditas pangan yang bisa cepat berproduksi, seperti singkong ataupun jagung. Dengan memiliki sumber produksi pangan sendiri, masyarakat akan memiliki ketahanan sumber pangan, sehingga terjaga dari tekanan pasokan komoditas pangan di pasar global.

"Yang gampang-gampang saja, jagung 3 bulan sudah bisa panen, singkong juga 3 bulan sudah panen. Tanami cepat-cepat karena kita tidak tahu situasi, perubahan iklim dan lain-lain," kata Presiden.

Situasi yang tidak menentu tersebut seperti potensi fenomena El Nino, ataupun La Nina yang dapat mengancam produksi dan mengganggu ketersediaan barang pangan baik secara global maupun domestik.

Advertising
Advertising

“Sampaikan kepada masyarakat pentingnya sekarang ini menanam apapun yang berkaitan dengan pangan,” ujar Presiden Jokowi.

Jika masyarakat dapat memproduksi komoditas pangan sendiri, Presiden mengatakan tak menutup kemungkinan Indonesia akan berlebih stok barang pangan. Dengan begitu, Indonesia dapat memutarbalikkan ancaman krisis pangan menjadi peluang ekspor pangan.

“Kalau memang nanti melimpah hasilnya, tidak apa-apa diekspor membantu negara lain, tapi juga bayar. Inilah situasi dan keadaan yang apa adanya harus saya sampaikan,” kata Presiden Jokowi.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi menjelaskan seluruh pihak harus hati-hati soal pangan karena ketidakpastian pasokan pangan terus meningkat di pasar global.

Ia mencontohkan pada Januari 2022 hanya ada tiga negara yang menyetop ekspor pangan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sedangkan pada pertengahan Juni 2022 jumlah negara yang menyetop ekspor pangan meningkat menjadi 23 negara karena masing-masing negara ingin menjaga stok pangan guna memenuhi kebutuhan domestik.

“Dari 3 melompat menjadi 23 negara. Setop, 'saya nggak mau beras saya, kita jual, ekspor ke negara lain', gandum setop simpan semuanya karena semua jaga-jaga semuanya,” ujar Presiden Jokowi.

Sementara itu, Indonesia sudah tiga tahun tidak mengimpor beras, katanya.

"Dan kita memiliki banyak alternatif bahan pokok pendamping, di Papua ada sagu, di Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat ada jagung dan sorgum, di Jawa ada porang, ada umbi-umbian, ini yang patut kita syukuri kita dianugerahi oleh Tuhan betapa melimpah bahan makanan kita," kata Presiden Jokowi.

Baca: Jokowi Jamin Proyek IKN Berlanjut Usai 2024, Singgung Dukungan Parlemen

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

6 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

7 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

8 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

12 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

13 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

16 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

17 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

17 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

17 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

18 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya