Bangka Belitung Bentuk Satgas Tambang Timah Ilegal, Apa Tugasnya?

Minggu, 19 Juni 2022 21:05 WIB

Seorang penambang timah rakyat menggunakan bak plastik untuk memeriksa pasir bijih timah di lepas pantai Toboali, pantai selatan pulau Bangka, 1 Mei 2021. Indonesia adalah pengekspor timah terbesar di dunia yang digunakan dalam segala hal mulai dari kemasan makanan hingga elektronik dan sekarang teknologi hijau. REUTERS/Willy Kurniawan

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk Satas Penanganan Tambang Timah Ilegal. Satgas ini akan membidik para kolektor yang memiliki peran paling penting dalam industri tambang timah.

"Aktivitas tambang timah ilegal tidak akan ada jika tidak ada pihak yang bertindak sebagai pembeli dan penampung. Saya pernah menyampaikan bahwa kolektor harus memiliki surat keterangan asal (SKA) untuk barang yang didapat dan harus diketahui otoritas pemerintah dan surveyor," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin, Ahad, 19 Juni 2022

Kolektor disebut acap membeli atau menampung pasir timah dari aktivitas ilegal, lalu menjualnya kembali ke perusahaan peleburan timah atau smelter. Ridwan mengatakan para pelaku tambang tidak ada lagi yang bisa membeli pasir timah dari para kolektor..

Ridwan pun meminta para kolektor timah ilegal untuk meninggalkan pekerjaannya dan beralih ke bisnis lain. Jika bisnis masih berkaitan dengan timah, kata dia, sebaiknya kolektor memiliki izin usaha pertambangan (IUP), membuat smelter, atau menjadi kontraktor pertambangan.

"Saya pada dasarnya tidak ingin menutup peluang usaha masyarakat. Tapi mari kita menjalankan kegiatan usaha pertambangan timah ini sesuai ketentuan," ujar dia.

Advertising
Advertising

Menurut Ridwan, saat ini pihaknya telah membentuk Satgas Penanganan Tambang Timah Ilegal. Pengusaha timah bernama Thamron alias Aonposisi ditunjuk Ketua Pelaksana Satgas.

Secara prinsip, kata Ridwan, kinerja satgas tetap mengikuti regulasi yang ada. Sedangkan secara operasional, satgas akan bekerja di lapangan memetakan bisnis tambang ilegal.

Ridwan berujar tambangan timah ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Untuk memberantasnya, kata dia, perlu keterlibatan masyarakat.

"Saya yakin 99,99 persen satgas ini berjalan dengan baik. Kalau regulasi pelaksana tetap di pemerintah. Satgas lebih ke operasional di lapangan saja nanti. Karena disisi lain, saya masih berkeyakinan masyarakat ini mau diajak untuk legal," kata Ridwan.

Baca juga: Polisi Razia Tambang Timah Ilegal yang Kepung Perumahan Elite di Pangkalpinang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

PLN Bantu Nelayan Bangka Belitung Pangkas Biaya Operasional Lewat Electrifying Marine

13 jam lalu

PLN Bantu Nelayan Bangka Belitung Pangkas Biaya Operasional Lewat Electrifying Marine

PT PLN (Persero) menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) lewat program Electrifiying Marine kepada nelayan di Desa Suak Gual.

Baca Selengkapnya

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

2 hari lalu

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan pimpinan salah satu media online terkait dalam kasus penambangan timah ilegal.

Baca Selengkapnya

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

4 hari lalu

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

4 hari lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

Usulkan Pembagian IUP ke Ormas Keagamaan, Bahlil: Nanti Dicarikan Partner

7 hari lalu

Usulkan Pembagian IUP ke Ormas Keagamaan, Bahlil: Nanti Dicarikan Partner

Menurut Bahlil, pembagian IUP untuk ormas keamaaan bukan masalah selagi dilakukan sesuai dengan baik.

Baca Selengkapnya

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

8 hari lalu

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

9 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

12 hari lalu

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

12 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

13 hari lalu

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.

Baca Selengkapnya