Ekspor Ilegal 81.000 Liter Bahan Baku Minyak Goreng via Tanjung Perak Digagalkan

Sabtu, 4 Juni 2022 15:42 WIB

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (tengah), Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta (kedua kiri) serta Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono (kiri) menyaksikan barang bukti minyak goreng saat pengungkapan kasus ekspor ilegal minyak goreng di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 12 Mei 2022. Dalam kasus tersebut petugas gabungan dari Polri dan bea cukai mengamankan barang bukti berupa delapan unit kontainer berisi 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng yang akan dikirim ke Dili, Timor Leste. ANTARA FOTO/Moch Asim

TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai menggagalkan ekspor gelap bahan baku minyak goreng mentah sebanyak 81.000 liter di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Praktik itu berlangsung masa larangan ekspor minyak goreng pada 28 April 2022 hingga 23 Mei 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan Polri untuk menangkap para pelanggar aturan ini.

"Bersinergi dengan aparat penegak hukum lain, Bea Cukai berhasil menggagalkan beberapa upaya eksportasi CPO dan sejumlah produk turunannya selama periode pelarangan ekspor. Salah satunya yaitu penegahan atas eksportasi minyak goreng (RBD Palm Olein) di Tanjung Perak," ucap Nirwala dalam keterangan resmi, Sabtu, 4 Juni 2022.

Ia mengungkapkan sebanyak 81.040,8 liter minyak goreng telah disita pada penindakan ini. "Dan akan diproses bersama oleh Polri dan Bea Cukai sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Lebih jauh Nirwala menjelaskan dampak larangan ekspor CPO dan sejumlah produk turunannya terhadap penerimaan negara relatif tidak signifikan. Pasalnya, periode pelarangan ekspor cukup singkat dan efektif berlaku pada akhir bulan yakni pada 28 April lalu.

Namun, bila pelarangan ekspor berlangsung hingga satu bulan, Nirwala memperkirakan penerimaan negara dari kepabeanan bisa mencapai Rp 0,9 triliun.

<!--more-->

Nirwala menyebutkan Bea Cukai sebelumnya di lapangan bertugas mengawasi pelarangan ekspor CPO dan produk turunannya. Pihaknya mengecek dokumen Persetujuan Ekspor (PE) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan atau Kemendag.

Adapun kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk minyak kelapa sawit sepenuhnya merupakan kewenangan Kemendag.

Bea cukai tidak merincikan pelaku penggelapan ekspor tersebut. Namun, Bea Cukai mengungkapkan bahwa para pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal.

Sebelumnya, larangan ekspor diberlakukan untuk ekspor minyak goreng dan bahan bakunya pada 28 April 2022. Larangan kala itu diberlakukan karena tingginya harga minyak goreng di dalam negeri.

Belakangan, per Senin, 23 Mei 2022, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut larangan ekspor minyak goreng tersebut. Larangan dicabut karena pasokan CPO dan minyak goreng sudah melebihi kebutuhan, harga minyak goreng yang terus turun, dan memperhatikan nasib jutaan tenaga kerja di bidang industri sawit.

Baca: Perbandingan Sponsor Formula E Jakarta dengan MotoGP Mandalika

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

2 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

3 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

3 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Marak Penyelundupan, Pengusaha Kesulitan Mendapat Benih Lobster

5 jam lalu

Marak Penyelundupan, Pengusaha Kesulitan Mendapat Benih Lobster

Masih maraknya penyelundupan benih bening lobster atau benur membuat pembudidaya lokal kesulitan memperoleh benih.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

5 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

5 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

6 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

7 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

9 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

9 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya