Ekspor Ilegal 81.000 Liter Bahan Baku Minyak Goreng via Tanjung Perak Digagalkan
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 4 Juni 2022 15:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai menggagalkan ekspor gelap bahan baku minyak goreng mentah sebanyak 81.000 liter di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Praktik itu berlangsung masa larangan ekspor minyak goreng pada 28 April 2022 hingga 23 Mei 2022.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan Polri untuk menangkap para pelanggar aturan ini.
"Bersinergi dengan aparat penegak hukum lain, Bea Cukai berhasil menggagalkan beberapa upaya eksportasi CPO dan sejumlah produk turunannya selama periode pelarangan ekspor. Salah satunya yaitu penegahan atas eksportasi minyak goreng (RBD Palm Olein) di Tanjung Perak," ucap Nirwala dalam keterangan resmi, Sabtu, 4 Juni 2022.
Ia mengungkapkan sebanyak 81.040,8 liter minyak goreng telah disita pada penindakan ini. "Dan akan diproses bersama oleh Polri dan Bea Cukai sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Lebih jauh Nirwala menjelaskan dampak larangan ekspor CPO dan sejumlah produk turunannya terhadap penerimaan negara relatif tidak signifikan. Pasalnya, periode pelarangan ekspor cukup singkat dan efektif berlaku pada akhir bulan yakni pada 28 April lalu.
Namun, bila pelarangan ekspor berlangsung hingga satu bulan, Nirwala memperkirakan penerimaan negara dari kepabeanan bisa mencapai Rp 0,9 triliun.
<!--more-->
Nirwala menyebutkan Bea Cukai sebelumnya di lapangan bertugas mengawasi pelarangan ekspor CPO dan produk turunannya. Pihaknya mengecek dokumen Persetujuan Ekspor (PE) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan atau Kemendag.
Adapun kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk minyak kelapa sawit sepenuhnya merupakan kewenangan Kemendag.
Bea cukai tidak merincikan pelaku penggelapan ekspor tersebut. Namun, Bea Cukai mengungkapkan bahwa para pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Sebelumnya, larangan ekspor diberlakukan untuk ekspor minyak goreng dan bahan bakunya pada 28 April 2022. Larangan kala itu diberlakukan karena tingginya harga minyak goreng di dalam negeri.
Belakangan, per Senin, 23 Mei 2022, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut larangan ekspor minyak goreng tersebut. Larangan dicabut karena pasokan CPO dan minyak goreng sudah melebihi kebutuhan, harga minyak goreng yang terus turun, dan memperhatikan nasib jutaan tenaga kerja di bidang industri sawit.
Baca: Perbandingan Sponsor Formula E Jakarta dengan MotoGP Mandalika
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.