Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan, Apa Penggantinya?

Jumat, 3 Juni 2022 08:54 WIB

Tjahjo Kumolo yang kini menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga merupakan anggota Pemuda Pancasila. Ia masuk dalam jajaran anggota Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Pemuda Pancasila masa bakti 2019-2024. Dok. Kemenpan RB

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi mengumumkan bahwa tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah akan dihapus pada tahun 2023. Hal tersebut tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani oleh Menteri Tjahjo Kumolo per 31 Mei 2022 lalu.

Lewat Surat Menteri PAN RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu disebutkan soal penghapusan tenaga kerja selain pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di instansi pemerintah.

Pada poin 6 huruf b surat itu disebutkan, “Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," seperti dikutip, Kamis, 2 Juni 2022.

Lalu, dengan dihapuskannya tenaga honorer, apakah ada gantinya?

Melalui surat itu juga disebutkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat direkrut melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga. Status tenaga itu tidak termasuk sebagai tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

Advertising
Advertising

Adapun keputusan penghapusan tenaga kerja honorer didasarkan kepada komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 48/2005 pasal 8 yang menyebutkan larangan rekrutmen tenaga honorer.

Menteri Tjahjo pada awal 2022 pernah menyampaikan bahwa adanya rekrutmen tenaga honorer telah mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.

“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini," katanya pada pertengahan Januari 2022 lalu.

Oleh sebab itu, menurut dia, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer.

Seiring waktu hingga penghapusan tenaga honorer berlaku efektif per 28 November 2023, Kemenpan RB turut meminta masing-masing instansi untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN .

BISNIS

Baca: Cerita Patrick Walujo tentang Awal Mula Gojek Harus Bakar Uang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

13 jam lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

1 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

2 hari lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

2 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

2 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

3 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

3 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

4 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

4 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya