TEMPO Interaktif, Jakarta: PT Aneka Tambang meminta pemerintah memberikan pengecualian luas wilayah pertambangan bagi Badan Usaha Milik Negara. Luas wilayah pertambangan BUMN diharapkan dapat melebihi luas wilayah yang diatur dalam Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Ketentuan pengecualian ini sudah diatur dalam kebijakan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral," kata Direktur Pengembangan Antam Tato Miraza dalam seminar tentang Undang-undang Minerba di gedung Dewan Perwakilan Daerah, Jakarta, Kamis (12/2).
Dia menjelaskan, ketentuan wilayah pertambangan pada Undang-undang itu menimbulkan ketidakjelasan status kuasa pertambangan eksplorasi Antam yang luasnya di bawah lima ribu hektar. Demikian juga untuk kuasa eksploitasi Antam yang luasnya lebih dari 25 ribu hektar.
Undang-Undang Minerba menyebutkan pemegang Izin Saham Pertambangan (IUP) eksplorasi diberi wilayah minimal lima ribu hektar dan maksimal seratus ribu hektar. Sedangkan untuk operasi produksi diberi luas paling banyak 25 ribu hektar.
Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi, Bambang Setiawan, mengatakan hal itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. "Yang jelas mereka harus dilindungi," tutur dia.
Skandal Korupsi, Venezuela Tangkap 9 Pejabat Perusahaan Tambang Negara
3 April 2023
Skandal Korupsi, Venezuela Tangkap 9 Pejabat Perusahaan Tambang Negara
Pihak berwenang Venezuela telah menahan sembilan pejabat dari konglomerat logam milik negara Corporacion Venezolana de Guayana (CVG) dalam penyelidikan korupsi.
Tambang Batu Hijau Bangun Smelter AMIN, Penyumbang Investasi Terbesar NTB
1 Februari 2023
Tambang Batu Hijau Bangun Smelter AMIN, Penyumbang Investasi Terbesar NTB
Proyek pembangunan smelter AMMAN yang dilakukan oleh PT Amman Mineral Industri (AMIN) menjadi penyumbang realisasi investasi terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada periode 2022.