150 Organisasi Disabilitas Layangkan Surat Tuntutan ke Sri Mulyani, karena...
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Martha Warta Silaban
Senin, 30 Mei 2022 10:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Sebanyak 150 organisasi disabilitas pada Senin, 30 Mei 2022, akan melayangkan surat tuntutan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menghormati hak penyandang disabilitas dan memulihkan hak DH, pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipecat pada 2020 lalu.
“Surat tuntutan akan disampaikan pukul 10.00 WIB ke kantor Kementerian Keuangan RI di Jalan Dr. Wahidin Raya, Kecamatan Sawah Besar,” kata anggota Perhimpunan Jiwa Sehat, Ratna Dewi, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 30 Mei 2022.
DH adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu penyandang disabilitas mental skizofrenia paranoid yang diberhentikan pada 2020. Ia telah bekerja 10 tahun lebih di Kemenkeu, akan tetapi diberhentikan karena dianggap mangkir dari pekerjaan.
“Padahal itu diakibatkan dirinya mengidap skizofrenia yang saat itu tidak tertangani,” kata Ratna Dewi.
Setelah kondisinya membaik ketika mendapat penanganan, ia mengajukan permohonan untuk kembali bekerja namun ditolak oleh Kemenku dan saat banding administratif di Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Selain PHK, DH juga berpotensi digugat ganti rugi ratusan juta rupiah karena melanggar ikatan dinas.
“Saat ini DH tengah mengajukan gugatan untuk pemulihan haknya melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” kata Ratna.<!--more-->
Kementerian Keuangan memecat DH pada 15 November 2020. Dalam surat pemecatan itu disebutkan status pemberhentian DH adalah dengan hormat bukan atas permintaan sendiri. Surat pemecatan ini dikirim ke keluarga DH pada Februari 2021. Namun DH baru mengetahuinya pada akhir tahun lalu setelah mendapat perawatan psikologis.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari belum membalas pesan Tempo untuk menanggapi rencana surat tuntutan 150 organisasi difabel ke Sri Mulyani.
Sebelumnya, Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, menjelaskan, DH merupakan AN berprestasi yang telah bekerja di Kementerian Keuangan sejak 2009. Pada 2014, ia mendapat beasiswa untuk belajar ke Melbourne, Australia. Saat studi, DH mengalami gangguan mental atau delusi seolah-olah ada orang yang terus memanggil namanya.
"Sewaktu itu, dia konsultasi ke dokter di sana dan kemudian dikasih obat-obatan,
kata Nelson pada 7 April lalu.
Saat itu Kementerian Keuangan berdalih tidak pernah mendapat informasi mengenai disabilitas mental yang dialami DH. Namun LBH Jakarta dan Perhimpunan Jiwa Sehat menganggap alasan tersebut cacat prosedur. Mereka juga menganggap sanksi pemecatan DH bermasalah karena tidak didahului pembentukan tim pemeriksa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adapun pemecatan ini diduga mengacu pada penilaian subyektif atasan langsung DH.
EKA YUDHA SAPUTRA | AVIT HIDAYAT
Baca Juga: Belanja Subsidi Migas Mencapai 34,8 T, KSP Pertimbangkan Subsidi Tertutup BBM
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.