Temui Eks Nasabah Bumiputera, OJK Bakal Instruksikan BPA Gelar Sidang Luar Biasa

Selasa, 24 Mei 2022 14:32 WIB

Nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu, 10 November 2021. Aksi ini dihadiri sekitar 50 orang yang sebagian merupakan ibu-ibu. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta -Saat mediasi pada Senin, 23 Mei 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan status eks nasabah gagal bayar yang habis kontrak polis atau putus kontrak bukan lagi anggota Bumiputera.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan nasabah gagal bayar polis asuransi Bumiputera yang bertemu dengan pejabat Industri Keuangan Non Bank (INKB) Otoritas Jasa Keuangan selama aksi damai di depan kantor OJK di Jakarta pada Senin, 23 Mei 2022.

“Kami menanyakan status kami dan dijawab OJK bahwa kami telah putus dan habis kontrak sehingga bukan lagi merupakan anggota Bumiputera,” kata Sutarman kepada Tempo, yang ikut dalam perwakilan empat orang nasabah, pada Senin, 23 Mei 2022.

Dalam Pasal 7 Ayat 1 AD/ART Bumiputera disebutkan bahwa yang menjadi anggota Bumiputera adalah yang mempunyai polis aktif, sedangkan posisi eks nasabah korban gagal bayar sudah habis kontrak atau putus kontrak. Dengan status habis atau putus kontrak ini maka Bumiputera harus mencairkan dana polis eks nasabah.

Para eks nasabah kasus gagal bayar ini menuntut dana asuransi mereka yang tidak kunjung dicairkan. Para nasabah menuntut pencairan dana yang tidak kunjung terealisasi setelah bertahun-tahun kontrak mereka habis.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan, mengutip keterangan perwakilan eks nasabah yang ikut dalam mediasi kemarin, mengatakan Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang baru dibentuk akan diinstruksikan untuk segera melaksanakan sidang luar biasa yang rencananya digelar 27 Mei 2022.<!--more-->

Advertising
Advertising

Sidang luar biasa ini akan membahas skema penyelamatan dan penyehatan Bumiputera, serta menyusun rencana kerja BPA untuk skenario pembayaran pertanggungan dana kepada eks nasabah.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo belum membalas pesan Tempo untuk mengkonfirmasi hal ini ketika berita ini ditulis.

Para eks nasabah menuntut klaim asuransi seiring dengan terbentuknya Dewan Komisioner baru OJK masa bakti 2022-2027. Para eks nasabah kecewa OJK selaku regulator industri asuransi di Indonesia tidak kunjung menuntaskan kasus gagal bayar ini.

Fien Mangiri, Koordinator Aksi Serentak Korban Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912, mengatakan aksi ini merupakan rangkaian dari aksi damai yang dilakukan sebelumnya sejak 2020. “Kami menyampaikan beberapa tuntutan sebagai warga negara dan rakyat Indonesia yang menjadi korban asuransi Bumiputera. Kami mendesak Dewan Komisioner OJK yang baru segera menyelesaikan kasus gagal bayar AJB Bumiputera 1912 dalam tempo secepatnyq,” kata Fien dalam aksi Senin.

Sementara itu, M. Syakur Usman, nasabah dari Jabodetabek, meminta perhatian Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk membantu rakyat yang kehilangan haknya akibat manajemen asuransi yang dinilai bobrok ini.

“Biaya hidup makin tinggi di kala pandemi dan tidak bisa ditutupi nasabah yang mayoritas kelas menengah-bawah menderita kesulitan keuangan. Kami meminta belas kasih dan perhatian Presiden Joko Widodo kepada nasabah kasus gagal bayar Bumiputera,” kata Syakur.

Aksi tersebut tak hanya diikuti oleh nasabah di Jakarta dan sekitarnya. Yorinda, perwakilan dari Batam-Kepulauan Riau, dan Irma dari Sumatra Selatan, juga bergabung untuk menuntut haknya sampai ke depan kantor OJK di Jakarta Selatan.

Sebelum aksi hari ini, nasabah korban Bumiputera sudah melakukan berbagai upaya untuk mendesak menyelesaikan kasus gagal bayar. Misalnya, menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XI DPR RI pada 2020 dan mengirim surat somasi ke manajemen Bumiputera hingga OJK.

Baca Juga: Nasabah Bumiputera Cerita Gagal Bangun Masjid Akibat Polis Tak Cair

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

4 jam lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

8 jam lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

1 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

4 hari lalu

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

Penagih PNM Mekaar kerap menghadapi nasabah yang mengamuk ketika angsuran kreditnya ditagih.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

4 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

4 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

7 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya