Temui Eks Nasabah Bumiputera, OJK Bakal Instruksikan BPA Gelar Sidang Luar Biasa
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 24 Mei 2022 14:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Saat mediasi pada Senin, 23 Mei 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan status eks nasabah gagal bayar yang habis kontrak polis atau putus kontrak bukan lagi anggota Bumiputera.
Hal ini disampaikan oleh perwakilan nasabah gagal bayar polis asuransi Bumiputera yang bertemu dengan pejabat Industri Keuangan Non Bank (INKB) Otoritas Jasa Keuangan selama aksi damai di depan kantor OJK di Jakarta pada Senin, 23 Mei 2022.
“Kami menanyakan status kami dan dijawab OJK bahwa kami telah putus dan habis kontrak sehingga bukan lagi merupakan anggota Bumiputera,” kata Sutarman kepada Tempo, yang ikut dalam perwakilan empat orang nasabah, pada Senin, 23 Mei 2022.
Dalam Pasal 7 Ayat 1 AD/ART Bumiputera disebutkan bahwa yang menjadi anggota Bumiputera adalah yang mempunyai polis aktif, sedangkan posisi eks nasabah korban gagal bayar sudah habis kontrak atau putus kontrak. Dengan status habis atau putus kontrak ini maka Bumiputera harus mencairkan dana polis eks nasabah.
Para eks nasabah kasus gagal bayar ini menuntut dana asuransi mereka yang tidak kunjung dicairkan. Para nasabah menuntut pencairan dana yang tidak kunjung terealisasi setelah bertahun-tahun kontrak mereka habis.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan, mengutip keterangan perwakilan eks nasabah yang ikut dalam mediasi kemarin, mengatakan Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang baru dibentuk akan diinstruksikan untuk segera melaksanakan sidang luar biasa yang rencananya digelar 27 Mei 2022.<!--more-->
Sidang luar biasa ini akan membahas skema penyelamatan dan penyehatan Bumiputera, serta menyusun rencana kerja BPA untuk skenario pembayaran pertanggungan dana kepada eks nasabah.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo belum membalas pesan Tempo untuk mengkonfirmasi hal ini ketika berita ini ditulis.
Para eks nasabah menuntut klaim asuransi seiring dengan terbentuknya Dewan Komisioner baru OJK masa bakti 2022-2027. Para eks nasabah kecewa OJK selaku regulator industri asuransi di Indonesia tidak kunjung menuntaskan kasus gagal bayar ini.
Fien Mangiri, Koordinator Aksi Serentak Korban Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912, mengatakan aksi ini merupakan rangkaian dari aksi damai yang dilakukan sebelumnya sejak 2020. “Kami menyampaikan beberapa tuntutan sebagai warga negara dan rakyat Indonesia yang menjadi korban asuransi Bumiputera. Kami mendesak Dewan Komisioner OJK yang baru segera menyelesaikan kasus gagal bayar AJB Bumiputera 1912 dalam tempo secepatnyq,” kata Fien dalam aksi Senin.
Sementara itu, M. Syakur Usman, nasabah dari Jabodetabek, meminta perhatian Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk membantu rakyat yang kehilangan haknya akibat manajemen asuransi yang dinilai bobrok ini.
“Biaya hidup makin tinggi di kala pandemi dan tidak bisa ditutupi nasabah yang mayoritas kelas menengah-bawah menderita kesulitan keuangan. Kami meminta belas kasih dan perhatian Presiden Joko Widodo kepada nasabah kasus gagal bayar Bumiputera,” kata Syakur.
Aksi tersebut tak hanya diikuti oleh nasabah di Jakarta dan sekitarnya. Yorinda, perwakilan dari Batam-Kepulauan Riau, dan Irma dari Sumatra Selatan, juga bergabung untuk menuntut haknya sampai ke depan kantor OJK di Jakarta Selatan.
Sebelum aksi hari ini, nasabah korban Bumiputera sudah melakukan berbagai upaya untuk mendesak menyelesaikan kasus gagal bayar. Misalnya, menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XI DPR RI pada 2020 dan mengirim surat somasi ke manajemen Bumiputera hingga OJK.
Baca Juga: Nasabah Bumiputera Cerita Gagal Bangun Masjid Akibat Polis Tak Cair
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.