Dunkin Donuts Akhirnya Bayar THR ke Pegawai Setelah Menunggak 1 Tahun

Editor

Febriyan

Selasa, 24 Mei 2022 00:41 WIB

Serikat pekerja buruh Dunkin Donuts menggelar unjuk rasa karena tidak digaji selama dua tahun, di depan outlet Dunkin Donuts Jalan Pengadilan, Bogor, Rabu, 27 Oktober 2021. Dok. Kuasa Hukum Buruh

TEMPO.CO, Jakarta - Restoran waralaba Dunkin Donuts yang bernaung di bawah PT Dunkindo Lestari (DL) akhirnya sepakat untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawainya. Kasus penunggakan THR itu sempat diadukan Serikat Pekerja PT Dunkindo Lestar (SP Kintari) ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Kesepakatan tercapai setelah Kemnaker mempertemukan kedua belah pihak yang berseteru. Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa PT Dunkindo Lestari sepakat untuk menyelesaikan kewajibannya membayarkan THR dalam dua tahun terakhir.

"THR 2021 akan dibayarkan pada Rabu, 15 Juni 2022 dan THR 2022 akan dibayarkan pada Jumat, 1 Juli 2022 nanti," kata Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis Senin, 23 Mei 2022.

Indah mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan menyambut positif tercapainya Perjanjian Bersama (PB) antara kedua belah pihak. Kesepakatan itu tercapai dalam pertemuan di ruang rapat Dialog Hubungan Industrial, Direktorat KPPHI Kemnaker, Jakarta.

PB tersebut ditandatangani oleh Manajer HRD DL Djenede Jahya dengan Ketua Umum SP Kintari, Adi Darmawan, yang disaksikan oleh Direktur Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI), Ditjen PHI dan Jamsos, Kemnaker, Heru Widianto.

Advertising
Advertising

Indah menyatakan kasus ini sempat menyita perhatian Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Dia mengaku mendapatkan arahan dari Ida untuk menindaklanjuti dan menelusuri isu tersebut dan melakukan langkah-langkah sesuai peraturan yang berlaku.

"Sesuai arahan Bu Menteri, kami menindaklanjuti dengan melakukan dialog antara perusahaan dan serikat pekerja dengan Mediator Hubungan Industrial sehingga tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam PB," ujar Indah.

Adapun sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022, THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Menaker telah menghimbau perusahaan untuk membayar THR sesuai ketentuan dan Kemnaker telah mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaanm

Sabda Pranawa Djati selaku Sekjen ASPEK (Asosiasi Pekerja Indonesia) yang menyaksikan proses mediasi hingga penandatanganan PB, mengucapkan terima kasih kepada Kemnaker atas atensi dan pengawalan secara langsung untuk menyelesaikan permasalahan THR 2021 dan 2022.

Sebelumnya Dunkin Donuts dikabarkan tak membayarkan THR kepada para pegawainya karena mengalami kerugian akibat pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak Maret 2020. Restoran waralaba asal Amerika Serikat tersebut bahkan harus menutup sekitar 50 cabang yang berada di Indonesia. Manajemen sempat mengaku hanya menunggak THR selama satu tahun, namun pihak serikat pekerja menyatakan dua tahun.

Berita terkait

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

4 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

5 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

16 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

17 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

18 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

19 hari lalu

PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ketua DPP PKB mengkonfirmasi saat ini pihaknya masih melakukan penjaringan nama terkait siapa saja calonnya yang akan maju Pilgub DKI.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

21 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

22 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

24 hari lalu

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

26 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya