Penggunaan Masker Luar Ruangan Dilonggarkan, Menhub: Titik Balik Transportasi
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Francisca Christy Rosana
Rabu, 18 Mei 2022 13:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi menyambut baik relaksasi kebijakan penggunaan penggunaan masker di luar ruangan. Dia yakin, kebijakan itu bakal menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi.
“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” kata Budi dalam keterangan tertulis Rabu, 18 Mei 2022.
Pemerintah mengumumkan adanya kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan penggunaan masker serta perjalanan dalam dan luar negeri. Pengumuman itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi, kemarin.
Budi Karya menuturkan keputusan tersebut telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Menindaklanjuti adanya kebijakan pelonggaran penggunaan masker, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
Surat edaran baru ini meliputi SE 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian. Selain itu, Kemenhub menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri, yakni SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat.
Beleid tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan dari Satgas Covid-19 tertuang dalam SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.
“SE diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” ujar Budi Karya.
<!--more-->
Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, mereka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, masyarakat tetap harus menggunakan masker.
Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, pemerintah menyarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah mengendurkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap (2 dosis) sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun Antigen.
Baca juga: Jokowi Longgarkan Masker, Epidemiolog Minta Pemerintah Tak Bangun Euforia
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini