Begini Cara Mendirikan Perseroan Terbatas atau PT, Dokumen ini Perlu Disiapkan

Reporter

Tempo.co

Senin, 9 Mei 2022 19:15 WIB

Ilustrasi perusahaan rintisan.

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu bentuk badan usaha yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari adalah Perseroan Terbatas (PT). Praktik bisnis baik dalam skala mikro, kecil, menengah maupun besar lazimnya menerapkan model usaha ini. Beberapa jenis usaha seperti yang menggunakan model bisnis ini antara lain pedagang, industrialis, kontraktor, distributor, banker dan perusahaan asing. Lantas apa itu Perseroan Terbatas dan bagaimana cara mendirikannya?

Sebagaimana dijelaskan dalam dspace.uii.ac.id, secara umum Perseroan Terbatas atau PT didefnisikan sebagai salah satu bentuk organisasi usaha dalam sistem hukum dagang di Indonesia. Secara harfiah, PT terdiri atas dua kata, yakni perseroan dan terbatas. Perseroan merujuk pada modal PT yang terdiri atas sero-sero atau saham-saham. Sementara, istilah terbatas merujuk pada tanggung jawab pemegang saham yang hanya terbatas pada nominal semua saham yang dimiliki.

Melansir dari Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara edisi 2018, PT merupakan badan hukum yang tercipta berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang yang berlaku. Sebagai badan hukum, PT memiliki kekayaannya tersendiri yang terpisah dengan kekayaan pengurusnya. Sebuah PT diwakili oleh seorang direksi yang bertugas bertanggung jawab atas seluruh urusan PT.

Sebelumnya, PT dikenal dengan nama Naamioze Vennotschap atau NV yang mengadaptasi dari bahasa Prancis, Societe Anonyme (SA) atau perseroan tanpa nama. Penjelasan ini senada yang dijelaskan dalam Pasal 36 KUHD bahwa PT tidak menggunakan nama salah seorang aatu lebih diantara para pemegang saham, tetapi namanya diambil dari tujuan perusahaan itu sendiri.

Langkah Mendirikan PT

Melansir dari ppid.semarangkota.go.id, terdapat beberapa langkah untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT).

Advertising
Advertising

Pertama, pengajuan nama PT yang didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Usahakan, siapkan tiga pilihan nama yang mencerminkan usaha yang dilakukan.

Kedua, Pembuatan Akta Pendirian PT yang dilakukan oleh notaris berwenang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Ketiga, pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Keempat, pembuatan NPWP.

Kelima, pembuatan anggaran dasar perseroan. Keenam, mengajukan SIUP. Selanjutnya adalah mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Kemudian, tahap terakhir adalah Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca: Izin Domisili Mendirikan PT di Jakarta, Benarkah Tidak Boleh di Perumahan?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Austria Tertarik Berkontribusi di IKN

6 jam lalu

Austria Tertarik Berkontribusi di IKN

Dubes Austria untuk Indonesia menyatakan ada banyak ketertarikan dari negaranya untuk berkontribusi di IKN.

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

18 jam lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

1 hari lalu

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

Suara pro-Palestina, termasuk mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, mengatakan perusahaan Lockheed Martin dan MBDA harus dilarang

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000, Rp 1.318.000 per Gram

1 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000, Rp 1.318.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp 8 ribu ke level Rp 1.318.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

6 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

8 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

11 hari lalu

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 7.000 ke level Rp 1.326.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

12 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya