Perhitungan Upah Lembur Hari Libur Nasional yang Wajib Dipatuhi Perusahaan
Selasa, 3 Mei 2022 12:46 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
TEMPO.CO , Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan memberikan informasi perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional. Pekerja yang bekerja pada tanggal merah memiliki hak mendapatkan upah lembur.
“Ini dia perhitungan kerja lembur yang jatuh pada libur nasional,” tulis akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan dalam instagram resmi @kemnaker , Senin, 2 Mei 2022.
Besaran upah lembur dihitung berdasarkan jam kerja. Pekerja dengan waktu kerja enam hari dan 40 jam seminggu akan mendapatkan upah tambahan dengan perhitungan sebagai berikut.
Jam pertama sampai jam ketujuh dibayar 2 x upah sejam Jam kedelapan dibayar 3 x upah sejam Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4 x upah sejam. Sedangkan waktu kerja lima hari dan 40 jam seminggu akan mendapatkan perhitungan uang lembur sebagai berikut.
Jam pertama sampai jam kedelapan dibayar 2 x upah sejam Jam kesembilan dibayar 3 x upah sejam Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belsa dibayar 4 x upah sejam. Aduan THR Hari Raya Keagamaan
Advertising
Advertising
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai
4 hari lalu
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai
Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.
Baca Selengkapnya
Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator
5 hari lalu
Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator
SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.
Baca Selengkapnya
UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional
5 hari lalu
UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional
Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?
Baca Selengkapnya
Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan
16 hari lalu
Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan
Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024
Baca Selengkapnya
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO
16 hari lalu
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO
SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.
Baca Selengkapnya
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang
17 hari lalu
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang
Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti
Baca Selengkapnya
Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing
21 hari lalu
Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing
Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.
Baca Selengkapnya
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi
22 hari lalu
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi
Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.
Baca Selengkapnya
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya
24 hari lalu
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi
25 hari lalu
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi
Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
Baca Selengkapnya
Rekomendasi
4 jam lalu
5 jam lalu
6 jam lalu
7 jam lalu
9 jam lalu
11 jam lalu
13 jam lalu
14 jam lalu
1 hari lalu
1 hari lalu