Migrasi Siaran TV Analog, Kominfo: Pencatatan Kepemilikan STB Dilakukan Produsen
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Martha Warta Silaban
Senin, 2 Mei 2022 08:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) resmi menghentikan siaran tv analog secara bertahap. Pemerintah memutuskan untuk mengimplementasikan penghentian total siaran analog dan digital penuh atau Analog Switch Off (ASO) Tahap I.
“Pencatatan kepemilikan STB masyarakat dilakukan oleh produsen atau asosiasi sebagai pihak yang melakukan penjualan STB,” kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi kepada Tempo, Rabu, 25 April 2022.
Menurutnya informasi terkait pendataan pembagian STB rumah tangga miskin saat ini masih terus dievaluasi Kementerian Kominfo dan dilakukan pembahasan internal.
Dedy mengatakan sampai saat ini, pelaksanaan ASO masih dilakukan sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Masyarakat yang masih menggunakan siaran analog akan mendapatkan konsekuensi tidak bisa menikmati siaran televisi jika melebihi tenggat waktu yang ditentukan.
“Para lembaga penyiaran terus kami dorong untuk mengingatkan kembali para pemirsanya untuk segera bermigrasi ke siaran digital,” ucap dia.
Terkait kesiapan para perusahaan televisi terhadap peralihan siaran analog ke digital, Dedy mengatakan Kementerian Kominfo percaya bahwa para lembaga penyiaran siap untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan kebijakan ASO.
“Ini sebagaimana terlihat dari ketersediaan infrastruktur multipleksing untuk migrasi siaran analog ke digital di daerah ASO tahap 1,” katanya.
Namun, evaluasi persiapan terus akan dilakukan Kementerian Kominfo, khususnya terhadap pelaksanaan ASO tahap 1.<!--more-->
Sebelumnya, Menkominfo Johnny mengatakan penghentian total siaran analog dan digital penuh tahap I akan dimulai dari tiga wilayah siaran yang terdiri atas enam kabupaten dan dua kota.
“Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada tanggal 30 April 2022, pukul 24.00,” katanya beberapa waktu lalu.
Ia menyampaikan bahwa infrastruktur multipleksing di 56 wilayah siaran yang terdiri atas 166 kabupaten dan kota telah selesai dan siap digunakan. “Penghentian tetap siaran analog tahap II dan tahap III masih perlu dibangun 32 infrastruktur multipleksing,” tuturnya.
Johnny menegaskan Kementerian Kominfo dan LPP TVRI mengambil alih tugas pembangunan infrastruktur multipleksing yang diperlukan untuk tahap II dan III implementasi ASO.
Ia mengatakan langkah tersebut diambil agar pelaksanaan tahap II dan III ASO dapat berjalan baik dengan dukungan infrastruktur multipleksing.
“Total masih perlu dibangun 32 infrastruktur MUX yang kami dapat sampaikan bahwa akan siap untuk ASO tahap II dan siap pada saat siaran digital penuh pada tanggal 2 November 2022,” ucap Johnny.
MUTIA YUANTISYA | FAIZ ZAKI
Baca Juga: Berganti TV Analog ke Digital, Apa Bedanya?