Penyelundupan 506 Ribu Benih Lobster Digagalkan, KKP: Mending Tobat
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Kodrat Setiawan
Sabtu, 30 April 2022 19:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ditpolairud Polda Sumatera Selatan dan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan Palembang mendeteksi pergerakan para penyelundup lobster di Palembang.
"Kami berkorodinasi dengan Polda dan mendapatkan info ada pergerakan lobster dan dilakukan operasi penangkapan Kamis malam," kata Kepala BKIPM Palembang, Yoyok Fibrianto, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 April 2022.
Dari pengungkapan Kamis malam sekira pukul 23.30 WIB ini, aparat menyita 506.600 ekor benih bening lobster (BBL) atau benur. Barang bukti tersebut ditemukan dalam 88 box styrofoam yang hendak diselundupkan ke pasar internasional melalui pelabuhan tangkahan.
Tak hanya itu, tiga tersangka langsung ditahan Polda Sumatera Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ada dua speedboat dan satu kendaraan minibus juga yang disita petugas, sekarang 3 pelaku sudah ditahan di Polda," ujar Yoyok.
Setelah dilakukan pencacahan, 506.600 ekor BBL tersebut terdiri dari 493.400 ekor jenis pasir dan sisanya jenis mutiara. Yoyok memastikan, setelah berkoordinasi dengan jajaran Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, benur-benur ini akan dilepasliarkan di perairan Lampung.
<!--more-->
"Kita koordinasi dan bersinergi dengan teman-teman di PRL dan direkomendasikan untuk pelepasliaran di perairan Lampung," ucapnya.
Yoyok mengingatkan para penyelundup mulai mempertimbangkan untuk menghentikan kegiatan mereka. Terlebih pelaku penyelundupan benur bisa dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Ancaman pidananya 8 tahun, jadi mending tobat menyelundupkan benur dari sekarang karena kita akan terus kejar bersama Polri," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 yang sekaligus melarang ekspor benur.
HENDARTYO HANGGI
Baca: Lalu Lintas Tol Naik, Jasa Marga Prediksi Laba Bruto Tumbuh 9 Persen Lebih
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu