Permenaker Resmi Direvisi, Pencairan JHT Tidak Perlu Tunggu 56 Tahun

Reporter

M. Faiz Zaki

Kamis, 28 April 2022 18:59 WIB

Konferensi Pers Revisi Permenaker Tentang JHT

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun. Revisi ini diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 yang menegaskan pencairan JHT tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun atau pensiun.

“Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai sekaligus serta melewati masa tunggu satu bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat konferensi pers virtual, Kamis, 28 April 2022.

Terbitnya aturan ini, kata Ida, mengembalikan substansi dari Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Aturan ini juga menyederhanakan persyaratan dalam mengajukan klaim manfaat JHT, termasuk kepada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan bukan penerima upah (BPU), serta waktu pencairannya menjadi lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini adalah masukan dari masukan dari temen-temen masukan serikat pekerja dan buruh,” ujarnya.

Penyederhanaan ini kepada persyaratan dokumen untuk pencairan JHT, semulanya butuh empat dokumen seperti KTP, KK, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena pensiun. Saat ini hanya dibutuhkan dua saja, yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Ida menegaskan, kemudahan ini bukan berarti pengusaha dengan leluasa melakukan PHK kepada pekerja. “Proses PHK harus tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Dia mengatakan, program JHT adalah sebagai bantalan untuk pekerja saat memasuki masa tua. Pemerintah juga memberi memberi kebebasan kepada pekerja jika mengalami PHK, yaitu program JHT-nya bisa diklaim langsung atau ingin tetap meneruskan sampai usia 56 tahun.

“Jadi ada dua alternatif, mau mencairkan program JHT-nya ketika mengalami PHK atau nunggu sampai 56 tahun,” tuturnya.

Saat ingin mengajukan pencairan JHT, peserta pun tidak perlu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Karena sudah bisa melalui secara daring secara mandiri.

Dengan terbitnya aturan baru ini, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi. Ida menegaskan bahwa hak pekerja atas manfaat JHT tidak akan hilang.

FAIZ ZAKI

Baca: Erick Thohir Minta Kemenhub Tak Beri Izin Rute Internasional ke Pelita Air

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

11 jam lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

2 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

2 hari lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

3 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

5 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

9 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

11 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

12 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

12 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

14 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya