Bahlil Soal Izin Usaha Pertambangan: Punya Temen Aja Gue Cabut, Apalagi ...
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 25 April 2022 17:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi yang merangkap sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menegaskan, tak pandang bulu dalam mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ia bahkan terang-terangan mengaku sudah mencabut sebagian izin milik temannya.
"(IUP) Teman aja gue cabut, apalagi yang lain. Jadi ini tidak ada perlakuan istimewa kepada siapapun," kata Bahlil dalam keterangan pers, Senin, 25 April 2022.
Ia menyebutkan tidak tebang pilih dalam mengambil kebijakan. "Jujur saja saya tidak membaca nama perusahaan. Saya tidak mau ada conflict of interest," ucapnya. "Saya hanya membaca bunyi dari suratnya dan menandatangani. Karena itu, saya berani jamin bahwa ini adalah sebuah tindakan yang perlakuannya sama kepada siapapun."
Per 24 April 2022, Kementerian Investasi melalui Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah mencabut 1.118 IUP dari total 2.078 IUP yang harus dicabut.
Ribuan IUP itu terdiri dari nikel sebanyak 102 IUP, batu bara 271 IUP, tembaga 14 IUP, bauksit 50 IUP, timah 237 IUP, emas 59 IUP dan mineral lainnya sebanyak 385 IUP.
Bahlil lalu membeberkan berbagai alasan terkait pencabutan izin tersebut. “Kenapa sampai izin ini dicabut? Karena pemerintah berdasarkan data yang ada terindikasi IUP ini diberikan kepada pihak pengusaha tapi tidak dipergunakan sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Ia pun mencontohkan, ada IUP yang diduga digadaikan di bank. Lalu ada IUP yang diperjualbelikan atau IUP hanya diambil, kemudian diletakkan di pasar keuangan tanpa diterapkan di lapangan, dan IUP ada yang hanya disimpan bertahun-tahun untuk dikelola kemudian.
<!--more-->
“Ini yang melatarbelakangi. Karena harapan kita dengan pemberian izin ini maka kita bisa mengacu proses percepatan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan hilirisasi, sekaligus menciptakan nilai tambah pada kawasan pertumbuhan ekonomi baru di seluruh NKRI,” katanya.
Tak hanya itu, Bahlil juga membeberkan pertimbangan lain pencabutan IUP ini oleh Satgas. Pertama, ada yang hanya punya IUP, namun tidak mengurus Izin Pinjam Kawasan Hutan (IPPKH).
Kedua, ada yang memiliki IUP dan IPPKH, tapi tidak mengurus Rencana Kerja dan Anggaran Tambang (RKAB). Ketiga, memiliki IUP, IPPKH, RKAB, tapi tidak dieksekusi di lapangan.
Lebih jauh Bahlil menyatakan, izin-izin yang telah dicabut tersebut nantinya akan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan seperti NU, Muhammadiyah, Gereja, BUMD, BUMDes, dan UMKM yang ada di daerah.
Dengan begitu, kata dia, penguasaan aset-aset negara tidak hanya dikuasai oleh pihak tertentu saja, melainkan dapat dikelola oleh orang-orang yang memiliki kapasitas. Bahlil juga berharap adanya kolaborasi bersama antara dunia usaha, pemerintah dan distribusi kepada masyarakat sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi.
BISNIS | FAIZ ZAKI
Baca: RI Larang Ekspor, Harga CPO Meroket hingga Rp 22,38 Juta per Ton
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.