Pemerintah Bakal Suntik Garuda Rp 7,5 Triliun Jika PKPU Berhasil
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Kodrat Setiawan
Sabtu, 23 April 2022 14:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko mengatakan penyertaan modal negara (PMN) terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan diberikan jika maskapai pelat merah tersebut mencapai kesepakatan dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Sebelumnya, pemerintah telah diizinkan mengucurkan PMN kepada Garuda senilai Rp 7,5 triliun oleh Komisi VI DPR.
“PKPU diharapkan bisa berjalan dan kita maju terus renegosiasi agar bisa mendapatkan voting yang baik di PKPU nanti pada 17 Mei dan setelah itu bagaimana kita melaksanakan business (plan) ke depan agar bisa konsisten,” ujar Tiko saat ditemui Tempo di kantor Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 22 April 2022.
Proses PKPU Garuda Indonesia berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta sebelumnya memperpanjang proses PKPU tetap Garuda selama 60 hari hingga 20 Mei 2022.
Untuk mencapai kesepakatan, Garuda membutuhkan suara 50 plus 1 dari headcount kreditur. Selain itu, Garuda memerlukan 67 persen klaim dari kreditur non-preferen yang memiliki hak voting.
Tiko menjelaskan, untuk mencapai nilai klaim itu, perusahaan perlu bernegosiasi dan berdiskusi dengan para kreditur—terutama lessor. Saat ini dia menyebut negosiasi untuk lessor kecil telah berhasil. Selanjutnya, Kementerian BUMN mendorong lessor-lessor besar untuk menyepakati opsi restrukturisasi sehingga 67 persen klaim kreditur tercapai.
Adapun PMN dianggap mampu memulihkan kepercayaan kreditur. Saat ini, dana PMN tengah diproses di Kementerian Keuangan. “Insya Allah akan kami rundingkan,” kata Tiko.
<!--more-->
Garuda membutuhkan dana penyelamatan senilai US$ 936 juta atau sekitar Rp 13,5 triliun. Artinya, dana PMN sebesar Rp 7,5 triliun hanya mampu memenuhi sebagian dari kebutuhan itu.
Konsultan dan pengamat penerbangan dari CommunicAvia, Gerry Soejatman, mengatakan pencairan PMN sebelum putusan PKPU berpotensi menghambat proses negosiasi dengan kreditur.
“Akan ada kreditur yang ngotot pada posisi ‘kamu hutang sama saya, itu mau dapat duit, kenapa enggak dipakai buat bayar utangnya ke saya’,” kata Gerry saat dihubungi secara terpisah.
Di sisi lain, Gerry menilai jumlah PMN sangat kecil dibandingkan dengan beban yang ditanggung oleh Garuda Indonesia. Nilai ini juga tak sebanding dengan bantuan yang diberikan oleh negara-negara lain kepada maskapainya.
“Garuda butuh lebih besar dari 7,5 triliun. Namun untuk menjustifikasi suntikan dana lebih, tentu sangatlah sulit,” kata dia.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca: Kasus Minyak Goreng, Sultan Hamengkubuwono X: Kepentingan Sendirinya Luar Biasa
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu