3 Pengusaha Sawit jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, GIMNI: Itu Menyakitkan
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 20 April 2022 15:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga merespons ditetapkannya tiga tersangka dari kalangan pengusaha dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO oleh Kejaksaan Agung. Akibat pemberian fasilitas ekspor itu, belakangan muncul kelangkaan minyak goreng di Tanah Air.
Pasalnya, menurut Sahat, kalangan pengusaha sudah menjalankan aturan kewajiban pasok minyak sawit mentah ke pasar domestik (DMO) sebelum akhirnya mendapat persetujuan ekspor.
Ia menjelaskan, DMO 20 persen ke pasar domestik itu telah diupayakan oleh para pengusaha sawit selama ini. Sahat menyebutkan, sebelumnya pada periode 12 Februari hingga 4 Maret 2022, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sudah mengaku dapat 419.000 ton sawit dari DMO.
"Kali lima berarti 2,2 juta. Apakah ekspor kita pada saat itu sudah 2 juta? Bukan. Jadi domestik sudah terpenuhi, ekspor belum ada. itu aja gambarannya,” ujar Sahat saat ditemui di Jakarta, Selasa, 19 April 2022.
Para pengusaha sawit, kata Sahat, selama ini sudah bekerja keras agar bisa memenuhi aturan dan bisa mengantongi persetujuan ekspor (PE). “Jika mereka jika tidak menunggu di Kemendag sampai jam 4 pagi, kita tidak dapat PE itu. Makanya nungguin sampai jam 4 pagi,” ujarnya.
Tapi belakangan foto selfie para pengusaha ketika menunggu persetujuan ekspor di Kemendag itu malah dijadikan bukti Kejaksaan Agung dalam kasus ini. “(Namun) Itu yang menjadikan sebagai bukti bahwa mereka mendekati pejabat. Bukan. Jadi mereka yang bekerja seusai regulasi, itu yang menyakitkan,” kata Sahat.
Oleh karena itu, GIMNI meminta agar pemerintah meluruskan duduk perkara. Kalangan pengusaha juga mengancam akan keluar dari program mandatori minyak goreng subsidi.
<!--more-->
Sahat meminta ada penjelasan dengan disertai bukti dalam kasus yang menyeret tiga perusahaan dan jajaran manajemen menjadi tersangka. Bagaimana dugaan para pejabat Wilmar Nabati Indonesia, Musim Mas, dan Permata Hijau Group berkongkalikong untuk mendapatkan izin ekspor minyak sawit mentah (CPO), menurut Sahat, harus dijelaskan secara terang.
Kejagung, kata dia, wajib memperjelas dugaan manipulasi persetujuan ekspor tersebut. “Itu maksudnya dibereskan mereka melakukan manipulasi dengan PE itu dimana. Diperjelas. Jadi jangan dituduh tanpa ada bukti,” ujarnya.
Pengusaha ancam keluar dari program produksi minyak curah
Lebih jauh, Sahat mengaku kecewa atas penetapan tersangka tersebut. Hal ini juga, menurut dia, bakal mengancam industri minyak goreng mundur dari partisipasi minyak goreng subsidi saat ini bila tak diselesaikan.
GIMNI, kata Sahat, sudah berencana akan keluar dari program produksi minyak curah yang digulirkan untuk menormalkan harga minyak goreng di pasar. “Makanya saya WA ke Dirjen Perindustrian, Pak Putu. Kalau ini begini kami akan mengundurkan diri dari minyak curah ini. Karena apa, karena kami yang ditangkapi,” ucapnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor produk CPO dan turunannya. Hal ini yang kemudian berujung pada kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.
Keempat orang itu adalahDirektur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrashari Wisnu Wardhana; Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan alasan pihaknya menetapkan nama-nama tersebut menjadi tersangka adalah karena adanya pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.
<!--more-->
"Kedua dikeluarkannya persetujuan ekspor pada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendistribusikan CPO atau RBD palm olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO. Tidak mendistribusikan CPO atau RBD palm olein sebagaimana kewajiban di dalam DMO yaitu 20 persen dari total ekspor," ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa, April 2022.
Jokowi sebut permainan sebabkan harga minyak goreng tinggi
Sehari setelah penetapan tersangka itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara dugaan korupsi ekspor CPO yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng. "Saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain," kata Presiden seperti disaksikan dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 20 April 2022.
Hal itu disampaikan usai Jokowi mengunjungi Pasar Bangkal Baru di Sumenep, Jawa Timur. Ia menilai minyak goreng masih menjadi permasalahan di tengah kebutuhan masyarakat terhadap komoditas itu.
Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan subsidi bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp 300 ribu per penerima selama tiga bulan, periode April hingga Juni 2022. BLT ini digelontorkan agar daya beli tetap terjaga di tengah kenaikan harga minyak goreng.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menyebutkan bahwa produsen sawit di dalam negeri cenderung melakukan ekspor dengan memanfaatkan harga CPO yang sedang tinggi. Dengan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan ditetapkan Rp 14 ribu per liter beberapa waktu lalu, keberadaan minyak goreng di pasaran sontak menjadi langka.
Oleh karena itu, pemerintah akhirnya mencabut penetapan HET minyak goreng kemasan dan melakukan subsidi terhadap minyak goreng curah, sehingga masyarakat bisa membeli dengan harga Rp 14 ribu per liter.
Tapi kebijakan itu, menurut Jokowi, juga belum efektif menurunkan harga minyak goreng, bahkan kembali ke level normal. "Di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kami tetapkan. Artinya, memang ada permainan."
BISNIS | ANTARA
Baca: Komut Wilmar Cs Tersangka Kasus Minyak Goreng, Kejaksaan: Ada Pemufakatan Jahat
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.