THR PNS Cair Pekan Ini, Ekonom Sarankan Sebagian untuk Bayar Utang
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 18 April 2022 10:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan pensiunan pada pekan ini. Kementerian Keuangan memastikan instansi di pusat dan daerah dapat mulai mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara per hari ini.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyarankan PNS sebaiknya tidak membelanjakan seluruh uang THR-nya untuk kebutuhan Lebaran. “Tapi juga segera membayar kewajiban utang,” ujar Bhima saat dihubungi pada Senin, 18 April 2022.
Bhima memperkirakan akan ada tren kenaikan suku bunga usai Lebaran seiring dengan normalisasi kebijakan moneter. Ini membuat beban untuk membayar biaya pinjaman lebih tinggi.
“Kalau ada utang yang bisa dilunasi, sebaiknya segera lunasi,” kata Bhima. Selanjutnya, PNS disarankan menyisakan 10 persen THR untuk dana darurat. Dana ini juga dapat digunakan sebagai uang cadangan atau kompensasi ketika harga-harga barang mulai naik.
Jika masih ada kelebihan dana dari THR, Bhima menyarankan uang itu diinvestasikan ke instrumen yang menawarkan imbal hasil menarik agar asetnya tidak tergerus inflasi. “Misalnya inflasi 5 persen, dengan menempatkan dana di reksadana yang imbal hasilnya 10 persen, akan ada untung bersih 5 persen setelah dikurangi inflasi,” tuturnya.
Kementerian Keuangan sebelumnya mencatat jumlah PNS dan pensiunan yang menerima THR keagamaan pada 2022 sebanyak 8,8 juta orang. Dari total 8,8 juta orang penerima THR, sebanyak 1,8 juta di antaranya adalah ASN yang bekerja di instansi pusat.
<!--more-->
Sedangkan 3,7 juta penerima THR adalah ASN yang bekerja di daerah. Kemudian, total pensiunan penerima THR sebanyak 3,3 juta orang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya memastikan THR kali ini diberikan kepada semua aparatur negara dan pensiunan. Kebijakan ini berbeda dengan 2020 lalu saat pemerintah melakukan relokasi anggaran yang difokuskan untuk penanganan Covid-19. Kala itu, penerima THR hanya aparatur negara di bawah eselon II.
Sri Mulyani memastikan THR PNS diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Pemerintah, kata Sri Mulyani, juga memberikan 50 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja.
Basis pembayaran THR 2022 adalah penghasilan bulan April 2022. Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR yang diperkirakan mencapai Rp 34,3 triliun.
Baca: Flash Sale, Tiket KA Argo Bromo Anggrek Turun dari Rp 590 Ribu Jadi Rp 75 Ribu
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.