Deretan Fakta THR dan Gaji ke-13 PNS 2022, Lebih Besar Dibanding Tahun Lalu
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 17 April 2022 13:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi telah menandatangani aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara pada 13 April 2022.
“Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Jokowi dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 April 2022.
Dia mengatakan ketentuan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berikut sembilan fakta pencairan THR dan gaji ke-13 PNS yang dihimpun Tempo:
- Wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
- Ketentuan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
- Jumlah THR dan gaji ke-13 2022 lebih besar dibanding 2021 dan 2022
- Total penerima THR dari aparatur negara pusat 1,8 juta pegawai
- Total penerima THR aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai
- Total penerima THR pensiunan 3,3 juta orang
- Anggaran THR terdiri atas Rp 10,3 triliun untuk PNS, TNI, dan Polri yang bekerja di pemerintah pusat, kementerian dan lembaga; Rp 15 triliun untuk PNS daerah maupun PPPK; serta Rp 9 miliar untuk pensiunan
- THR mulai cair H-10 Lebaran
- Jika terdapat kendala teknis, maka THR diberikan setelah Lebaran
- Gaji ke-13 akan diberikan pada Juli 2022
<!--more-->
Sedangkan untuk karyawan swasta, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan yakin bahwa pengusaha mampu membayar THR Keagamaan Tahun 2022 secara penuh kepada pekerja/buruh. Sebab, kondisi perekonomian yang jauh lebih baik.
“Saya memiliki keyakinan penuh bahwa pembayaran THR itu akan bisa dilakukan oleh pengusaha seperti sebelum adanya pandemi Covid-19 (THR dibayar secara penuh),” katanya.
Menaker mengatakan, keberhasilan mengendalikan penyebaran Covid-19 dan cakupan vaksinasi yang tinggi sampai booster berdampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat. “Ditandai dengan meningkatnya aktivitas pekerja/buruh yang bekerja secara offline pada aktivitas usaha, baik sektor formal maupun informal,” ucapnya.
Menaker Ida mengatakan Indeks Keyakinan Konsumen di level optimistis 113,10 pada Februari 2022 dan Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur di level ekspansif 51,2 per Februari 2022 memberikan keyakinan jika THR akan dibayar penuh.
“Pada akhirnya mendorong kepada perusahaan agar dapat membayar THR Keagamaaan sesuai dengan Surat Edaran yang telah saya terbitkan,” ujar Ida.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.