Deretan Fakta THR dan Gaji ke-13 PNS 2022, Lebih Besar Dibanding Tahun Lalu

Minggu, 17 April 2022 13:00 WIB

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi telah menandatangani aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara pada 13 April 2022.

“Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Jokowi dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 April 2022.

Dia mengatakan ketentuan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berikut sembilan fakta pencairan THR dan gaji ke-13 PNS yang dihimpun Tempo:

  1. Wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
  2. Ketentuan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
  3. Jumlah THR dan gaji ke-13 2022 lebih besar dibanding 2021 dan 2022
  4. Total penerima THR dari aparatur negara pusat 1,8 juta pegawai
  5. Total penerima THR aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai
  6. Total penerima THR pensiunan 3,3 juta orang
  7. Anggaran THR terdiri atas Rp 10,3 triliun untuk PNS, TNI, dan Polri yang bekerja di pemerintah pusat, kementerian dan lembaga; Rp 15 triliun untuk PNS daerah maupun PPPK; serta Rp 9 miliar untuk pensiunan
  8. THR mulai cair H-10 Lebaran
  9. Jika terdapat kendala teknis, maka THR diberikan setelah Lebaran
  10. Gaji ke-13 akan diberikan pada Juli 2022

<!--more-->

Advertising
Advertising

Sedangkan untuk karyawan swasta, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan yakin bahwa pengusaha mampu membayar THR Keagamaan Tahun 2022 secara penuh kepada pekerja/buruh. Sebab, kondisi perekonomian yang jauh lebih baik.

“Saya memiliki keyakinan penuh bahwa pembayaran THR itu akan bisa dilakukan oleh pengusaha seperti sebelum adanya pandemi Covid-19 (THR dibayar secara penuh),” katanya.

Menaker mengatakan, keberhasilan mengendalikan penyebaran Covid-19 dan cakupan vaksinasi yang tinggi sampai booster berdampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat. “Ditandai dengan meningkatnya aktivitas pekerja/buruh yang bekerja secara offline pada aktivitas usaha, baik sektor formal maupun informal,” ucapnya.

Menaker Ida mengatakan Indeks Keyakinan Konsumen di level optimistis 113,10 pada Februari 2022 dan Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur di level ekspansif 51,2 per Februari 2022 memberikan keyakinan jika THR akan dibayar penuh.

“Pada akhirnya mendorong kepada perusahaan agar dapat membayar THR Keagamaaan sesuai dengan Surat Edaran yang telah saya terbitkan,” ujar Ida.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

1 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

1 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

2 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

6 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

7 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

8 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

8 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

13 jam lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

13 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

14 jam lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya