7 Fakta THR dan Gaji ke-13 PNS: Waktu Pencairan hingga Besarannya
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Martha Warta Silaban
Sabtu, 16 April 2022 17:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS hingga pensiunan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pencairan ini menjadi tambahan bantalan ekonomi akibat dampak global serta menambah daya beli masyarakat dan mendorong percepatan pemulihan perekonomian.
“Pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara dan pensiunan selalu memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program-program lain dan tentu diatur di dalam Undang-undang APBN sehingga harus mencerminkan kemampuan keuangan negara,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu, 16 April 2022.
Berikut ini fakta-fakta pencairan THR dan gaji ke-13 yang dihimpun Tempo.
- THR mulai cair H-10 Lebaran
Sri Mulyani mengatakan THR keagamaan mulai H-10 Idul Fitri 1443 Hijriah. Ia berujar kementerian dan lembaga akan mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022.
“Dalam hal THR belum dibayarkan karena masalah teknis, sampai hari raya terjadi, THR dapat dibayarkan setelah Idul Fitri. Tapi saya berharap semua bisa dilakukan pada H-10 sehingga ASN, pusat, daerah, TNI, Polri, pensiunan bisa menerima THR sebelum hari raya,” ujar Sri.
- Dapat diberikan setelah Lebaran bila ada kendala teknis
Sri menjelaskan THR bisa dicairkan setelah Lebaran 1443 Hijriah jika terjadi kendala teknis. “Dalam hal THR belum bisa dibayarkan karena masalah teknis sampai hari raya, THR dapat dibayarkan sesudah Idul Fitri,” ujar Sri. Meski demikian, ia berharap THR bagi pegawai negara diberikan tepat waktu atau H-10 sebelum Lebaran. <!--more-->
- Gaji ke-13 cair Juli
Adapun untuk gaji ke-13, ia memastikan pemberiannya akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada Juli 2022. Gaji ke-13 diberikan setelah THR. “Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan mulai Juli depan,” ucap dia.
Sri Mulyani menjelaskan pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur pemberian gaji ke-13 dan THR. Sesuai dengan beleid tersebut, pemerintah akan menerbitkan aturan turunan untuk pencairan gaji ke-13 melalui Peraturan Menteri Keuangan bagi pencairan yang bersumber dari APBN.
Sedangkan untuk pencairan gaji ke-13 PNS di instansi yang dananya berasal dari APBD, ketentuan akan diatur lebih lanjut di peraturan daerah. Sri Mulyani mengatakan pemberian gaji ke-13 dilakukan untuk membantu seluruh aparatur negara, terutama menjelang tahun ajaran baru.
“Bulan Juli identik dengan kebutuhan belanja dari anak-anak ASN, TNI, dan Polri. Bantuan gaji ke-13 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan keperluan pendidikan,” kata Sri.
- Besaran THR dan gaji ke-13 pada 2022 lebih besar dari 2021 dan 2022
Besaran gaji ke-13 dan THR tahun ini akan lebih besar ketimbang 2020 dan 2021. Penyesuaian ini mempertimbangkan pulihnya perekonomian setelah pandemi Covid-19 dan naiknya harga kebutuhan pokok serta energi akibat konflik Rusia-Ukraina.
“Kebijakan THR dan gaji ke-13 kembali dilakukan penyesuaian berdasarkan situasi masyarkaat yang dihadapi. Kedua, kondisi dari APBN sendiri dan tentu dalam rangka untuk bisa memberikan dukungan kepada seluruh aparatur negara, TNI, Polri, dan pensiunan,” ujar Sri.
Pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. Sesuai dengan beleid itu, total THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS adalah gaji atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
Tunjangan itu meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional. Kemudian, pemerintah juga akan memberikan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
“Untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan diberikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing dan diatur sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Sri Mulyani.<!--more-->
- Jumlah anggaran untuk THR dan total penerimanya
Berdasarkan peraturan yang ada, alokasi THR disalurkan melalui tiga pos. Untuk PNS, TNI, dan Polri yang bekerja di pemerintah pusat, kementerian dan lembaga mengalokasikan THR sebesar Rp 10,3 triliun. Sedangkan untuk PNS daerah maupun PPPK, penyaluran dilakukan menggunakan dana alokasi umum (DAU) dengan total Rp 15 triliun.
Sri Mulyani mengatakan sumber dari DAU bisa ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.Sementara itu, anggaran untuk THR pensiunan berasal dari pos Bendahara Umum Negara. Besarannya ialah Rp 9 triliun.
Adapun total penerima THR tahun ini ialah seluruh aparatur negara dan pensiunan. “Dalam hal ini aparatur negara pusat adalah 1,8 juta pegawai. Aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai. Pensiunan 3,3 juta orang,” ucap dia.
- Kemendagri perintahkan daerah segera terbitkan perda mengenai THR dan gaji ke-13
Kementerian Dalam Negeri memerintahkan pemerintah daerah untuk segera menerbitkan peraturan daearah (perda) yang mengatur teknis pencairan THR keagamaan dan gaji ke-13. “Kami meminta kepala daerah menindaklanjuti untuk segera menyusun peraturan kepala daerah untuk THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2022. Dalam hal pemberian THR bisa memanfaatkan sumber-sumber pendanaan APBD,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro.
Suhajar berujar, pemerintah daerah dapat memperhatikan kapasitas fiskal dan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan dalam mengatur pemberian THR dan gaji-13. “Bagi daerah yang tidak cukup tersedia alokasi dananya, tetap harus disediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai tahun anggaran 2022,” katanya.<!--more-->
- Dibelanjakan di daerah dan pasar tradisional
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo meminta pegawai negeri sipil (PNS) membelanjakan THR keagaman dan gaji ke-13-nya di daerah dan pasar-pasar tradisional. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Mari ini (THR) bisa dibelanjakan di daerah, di pasar-pasar tradisional, untuk memperkuat pertumbuhan perekonomian daerah dan sampai pada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Tjahjo.
Tjahjo mengungkapkan, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan apresiasi pemerintah kepada pegawai negara yang selama dua tahun ini turut menangani pandemi Covid-19. Upaya pemberian gaji tambahan tersebut, kata dia, adalah langkah pemerintah menjaga daya beli di tengah meningkatnya harga-harga kebutuhan pokok.
Tjahjo berharap THR dan gaji ke-13 dapat membantu memberikan kemudahan bagi PNS untuk mudik ke kampung halaman. “Namun tetap menerapkan protokol kesehatan dan harus sudah divaksin,” katanya.
Baca Juga: Sri Mulyani Berharap Pencairan THR PNS Mempercepat Pemulihan Ekonomi