7 Fakta THR dan Gaji ke-13 PNS: Waktu Pencairan hingga Besarannya

Sabtu, 16 April 2022 17:24 WIB

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS hingga pensiunan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pencairan ini menjadi tambahan bantalan ekonomi akibat dampak global serta menambah daya beli masyarakat dan mendorong percepatan pemulihan perekonomian.

“Pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara dan pensiunan selalu memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program-program lain dan tentu diatur di dalam Undang-undang APBN sehingga harus mencerminkan kemampuan keuangan negara,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu, 16 April 2022.

Berikut ini fakta-fakta pencairan THR dan gaji ke-13 yang dihimpun Tempo.

  1. THR mulai cair H-10 Lebaran

Sri Mulyani mengatakan THR keagamaan mulai H-10 Idul Fitri 1443 Hijriah. Ia berujar kementerian dan lembaga akan mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022.

“Dalam hal THR belum dibayarkan karena masalah teknis, sampai hari raya terjadi, THR dapat dibayarkan setelah Idul Fitri. Tapi saya berharap semua bisa dilakukan pada H-10 sehingga ASN, pusat, daerah, TNI, Polri, pensiunan bisa menerima THR sebelum hari raya,” ujar Sri.

  1. Dapat diberikan setelah Lebaran bila ada kendala teknis
Advertising
Advertising

Sri menjelaskan THR bisa dicairkan setelah Lebaran 1443 Hijriah jika terjadi kendala teknis. “Dalam hal THR belum bisa dibayarkan karena masalah teknis sampai hari raya, THR dapat dibayarkan sesudah Idul Fitri,” ujar Sri. Meski demikian, ia berharap THR bagi pegawai negara diberikan tepat waktu atau H-10 sebelum Lebaran. <!--more-->

  1. Gaji ke-13 cair Juli

Adapun untuk gaji ke-13, ia memastikan pemberiannya akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada Juli 2022. Gaji ke-13 diberikan setelah THR. “Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan mulai Juli depan,” ucap dia.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur pemberian gaji ke-13 dan THR. Sesuai dengan beleid tersebut, pemerintah akan menerbitkan aturan turunan untuk pencairan gaji ke-13 melalui Peraturan Menteri Keuangan bagi pencairan yang bersumber dari APBN.

Sedangkan untuk pencairan gaji ke-13 PNS di instansi yang dananya berasal dari APBD, ketentuan akan diatur lebih lanjut di peraturan daerah. Sri Mulyani mengatakan pemberian gaji ke-13 dilakukan untuk membantu seluruh aparatur negara, terutama menjelang tahun ajaran baru.

“Bulan Juli identik dengan kebutuhan belanja dari anak-anak ASN, TNI, dan Polri. Bantuan gaji ke-13 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan keperluan pendidikan,” kata Sri.

  1. Besaran THR dan gaji ke-13 pada 2022 lebih besar dari 2021 dan 2022

Besaran gaji ke-13 dan THR tahun ini akan lebih besar ketimbang 2020 dan 2021. Penyesuaian ini mempertimbangkan pulihnya perekonomian setelah pandemi Covid-19 dan naiknya harga kebutuhan pokok serta energi akibat konflik Rusia-Ukraina.

“Kebijakan THR dan gaji ke-13 kembali dilakukan penyesuaian berdasarkan situasi masyarkaat yang dihadapi. Kedua, kondisi dari APBN sendiri dan tentu dalam rangka untuk bisa memberikan dukungan kepada seluruh aparatur negara, TNI, Polri, dan pensiunan,” ujar Sri.

Pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. Sesuai dengan beleid itu, total THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS adalah gaji atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.

Tunjangan itu meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional. Kemudian, pemerintah juga akan memberikan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“Untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan diberikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing dan diatur sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Sri Mulyani.<!--more-->

  1. Jumlah anggaran untuk THR dan total penerimanya

Berdasarkan peraturan yang ada, alokasi THR disalurkan melalui tiga pos. Untuk PNS, TNI, dan Polri yang bekerja di pemerintah pusat, kementerian dan lembaga mengalokasikan THR sebesar Rp 10,3 triliun. Sedangkan untuk PNS daerah maupun PPPK, penyaluran dilakukan menggunakan dana alokasi umum (DAU) dengan total Rp 15 triliun.

Sri Mulyani mengatakan sumber dari DAU bisa ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.Sementara itu, anggaran untuk THR pensiunan berasal dari pos Bendahara Umum Negara. Besarannya ialah Rp 9 triliun.

Adapun total penerima THR tahun ini ialah seluruh aparatur negara dan pensiunan. “Dalam hal ini aparatur negara pusat adalah 1,8 juta pegawai. Aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai. Pensiunan 3,3 juta orang,” ucap dia.

  1. Kemendagri perintahkan daerah segera terbitkan perda mengenai THR dan gaji ke-13

Kementerian Dalam Negeri memerintahkan pemerintah daerah untuk segera menerbitkan peraturan daearah (perda) yang mengatur teknis pencairan THR keagamaan dan gaji ke-13. “Kami meminta kepala daerah menindaklanjuti untuk segera menyusun peraturan kepala daerah untuk THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2022. Dalam hal pemberian THR bisa memanfaatkan sumber-sumber pendanaan APBD,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro.

Suhajar berujar, pemerintah daerah dapat memperhatikan kapasitas fiskal dan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan dalam mengatur pemberian THR dan gaji-13. “Bagi daerah yang tidak cukup tersedia alokasi dananya, tetap harus disediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai tahun anggaran 2022,” katanya.<!--more-->

  1. Dibelanjakan di daerah dan pasar tradisional

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo meminta pegawai negeri sipil (PNS) membelanjakan THR keagaman dan gaji ke-13-nya di daerah dan pasar-pasar tradisional. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.

“Mari ini (THR) bisa dibelanjakan di daerah, di pasar-pasar tradisional, untuk memperkuat pertumbuhan perekonomian daerah dan sampai pada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Tjahjo.

Tjahjo mengungkapkan, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan apresiasi pemerintah kepada pegawai negara yang selama dua tahun ini turut menangani pandemi Covid-19. Upaya pemberian gaji tambahan tersebut, kata dia, adalah langkah pemerintah menjaga daya beli di tengah meningkatnya harga-harga kebutuhan pokok.

Tjahjo berharap THR dan gaji ke-13 dapat membantu memberikan kemudahan bagi PNS untuk mudik ke kampung halaman. “Namun tetap menerapkan protokol kesehatan dan harus sudah divaksin,” katanya.

Baca Juga: Sri Mulyani Berharap Pencairan THR PNS Mempercepat Pemulihan Ekonomi

Berita terkait

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

2 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

5 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

5 jam lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

SKK Migas Sebut akan Terus Mengawasi Komitmen Kerja Pasti Medco Energi di Blok Corridor

13 jam lalu

SKK Migas Sebut akan Terus Mengawasi Komitmen Kerja Pasti Medco Energi di Blok Corridor

SKK Migas akan terus memantau pelaksanaan komitmen kerja pasti di Blok Corridor yang dikelola PT Medco Energi International Tbk. (MEDC),

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

1 hari lalu

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.

Baca Selengkapnya

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

1 hari lalu

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

Presiden terpilih Prabowo Subianto membeberkan strategi Pemerintah untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

1 hari lalu

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

2 hari lalu

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

Ekonom senior Faisal Basri memprediksi dua sumber anggaran yang kemungkinan dapat dialihkan untuk mendanai makan siang gratis

Baca Selengkapnya

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

2 hari lalu

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.

Baca Selengkapnya