Surat Edaran THR Terbit Pekan Depan, Perusahaan Wajib Cairkan H-7 Lebaran
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 3 April 2022 14:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan memastikan akan menerbitkan surat edaran tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk Idul Fitri 1443 Hijriah dalam waktu dekat. Perusahaan diminta mengikuti ketentuan pencairan THR sesuai beleid yang berlaku.
“Besaran THR diberikan mengikuti lama bekerja pekerja, nanti diatur detailnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang diedarkan minggu depan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri saat dihubungi pada Ahad, 6 April 2022.
Adapun ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Mengacu pada peraturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Indah mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar. Sanksi itu di antaranya berupa sanksi administratif, seperti teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
Kemudian, Kementerian juga dapat menghentikan sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi. Sanksi lainnya berupa pembekuan kegiatan usaha. Pengenaan sanksi-sanksi kepada perusahaan yang melanggar peraturan akan berlaku secara bertahap.
<!--more-->
Sebelumnya, Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk tidak menerbitkan surat edaran yang memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR. Permintaan Aspek disampaikan melalui surat.
“Tidak boleh terjadi lagi kejadian seperti 2020 yang lalu. Surat Edaran tersebut membuka peluang kepada perusahaan untuk membayar THR 2020 secara bertahap atau dicicil, bahkan ditunda,” kata Mirah.
Selain meminta tidak menerbitkan SE mengenai penundaan THR, Mirah mendesak Menaker memastikan THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan secara penuh selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.
“Di saat kondisi masyarakat saat ini yang serba sulit, jangan hanya memanjakan kelompok pengusaha tapi dengan cara membuat susah masyarakat kecil,” kata Mirah.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS
BACA: Buruh Minta Menaker Tak Biarkan Pengusaha Cicil THR Lebaran 2022
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu