Syarat Lengkap Perjalanan Mudik: Warga yang Belum Booster Wajib Antigen atau PCR
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 3 April 2022 13:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan lengkap perjalanan mudik Lebaran 1443 Hijriah. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 yang berlaku mulai 2 April 2022.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan masyarakat yang sudah menerima vaksin booster atau vaksin dosis ketiga tidak perlu menunjukkan hasil tes Antigen maupun RT-PCR. Dia mengimbau masyarakat untuk segera mengakses vaksin booster minimal dua minggu sebelum menjalankan kegiatan mudik.
Sedangkan masyarakat yang baru menerima vaksin dosis kedua harus menunjukkan hasil tes Covid-19. "Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah mendapat vaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," ujar Wiku dalam keterangannya, Ahad, April 2022.
Sampel tes Antigen diambil dalam kurun 1x24 jam. Sedangkan sampel tes PCR berlaku 3x24 jam. Sementara itu, khusus masyarakat yang baru menerima dosis pertama, mereka wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR.
Syarat tes PCR juga berlaku untuk masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau penyakit komorbid khusus. Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, mereka wajib membawa hasil tes PCR yang masa pengambilan sampelnya maksimal 3x24 jam dan menunjukkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.
Adapun untuk anak usia kurang dari 6 tahun, tes Antigen dan PCR tidak perlu. Namun anak-anak wajib didampingi orang dewasa atau pendamping yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi saat melakukan perjalanan mudik.
<!--more-->
Selama periode mudik Lebaran, pemerintah akan melakukan pemeriksaan acak. Pemeriksaan dilakukan untuk semua moda transportasi, terutama kendaraan pribadi.
Wiku menerangkan, penyesuaian kebijakan surat edaran ini mempertimbangkan tingginya gelombang mudik. Survei Kementerian Perhubungan menunjukkan aktivitas pulang kampung akan meningkatkan tren mobilisasi antar-daerah dengan total 79 juta orang.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan surat edaran terbaru Satgas merupakan tindak lanjut dari permintaan Presiden Joko Widodo. Jokowi mengatakan masyarakat yang sudah booster boleh mudik..
“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19, terutama saat melakukan tradisi mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah,” tuturnya.
Baca: Respons Pernyataan Luhut, Pertamina: Belum Ada Rencana Kenaikan Harga Pertalite
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.