Polisi melintas didepan barang bukti truk tangki pengangkut Bahan Bahan Minyak (BBM) Industri saat ungkap kasus tindak pidana migas di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Selasa 22 Maret 2022. Polda Sumatera Selatan bersama BPH Migas mengamankan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) solar oplosan sebanyak 108 ton, enam truk tangki pengangkut solar Industri dan barang bukti lainnya serta menangkap enam orang tersangka yang merupakan pekerja yang melakukan pengoplosan solar industri dicampur minyak mentah ilegal. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sejauh ini, BPH Migas melakukan pengendalian Solar bersubsidi berupa :
Pengaturan kuota konsumen pengguna sesuai lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pengaturan volume penyaluran JBT Solar untuk kendaraan angkutan darat (Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT Solar untuk Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang).
Pengaturan Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian JBT Solar untuk usaha pertanian, usaha perikanan, usaha mikro, dan layanan umum sesuai Peraturan BPH Migas 17 tahun 2019.
“Saat ini kami sedang mengevaluasi aturan ini yang kami rasa perlu disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini dan ke depannya. Dan ini sedang dalam proses revisi,” tutur Erika.
Kemudian pada pengawasan, lima poin yang disampaikan adalah:
Tim BPH Migas ke lapangan secara rutin.
Pemanfaatan IT (Digitalisasi Nozzle, membuat aplikasi Silvia berupa sistem informasi pelaporan dan pengawasan pendistribusian BBM).
Kerja sama pengawasan dengan aparat penegak hukum TNI dan Polri.
Pengawasan terpadu dalam tim gugus tugas pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).
Pengawasan bersama dengan setiap Pemerintah Daerah.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.