DPR Cecar Bappebti soal Investasi Ilegal Trading Binary Option hingga Kripto

Kamis, 24 Maret 2022 16:04 WIB

Binary Options. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota DPR dari Komisi VI mencecar pejabat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan berbagai pertanyaan menyangkut penanganan investasi ilegal, mulai dari trading binary option hingga aset kripto.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosadie, misalnya, mempertanyakan soal situs Binomo yang hingga kini masih bisa diakses oleh pengguna dan transaksi masih bisa berjalan. Dia juga menyarankan agar Bappebti memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak agar penanganan lebih maksimal.

Bila badan itu membutuhkan bantuan dari segi regulasi, Andre menyatakan pihaknya siap mendukung. “Butuh dukungan politik untuk perundang-undangan, itu kami dukung,” kata Andre dalam rapat dengar pendapat pada Kamis, 24 Maret 2022.

Sementara itu, politikus dari Fraksi PDIP Mufti Aimah Nurul Anam juga mengkritik langkah Bappebti yang dinilai lamban menangani afiliator seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan beraksi. Sehingga para investor yang terbujuk menjadi korban dan kehilangan banyak uang.

Bahkan dia bercerita, seorang penjual gorengan sampai rela menjual gerobaknya untuk berinvestasi di Binomo. Namun nasib buruk yang datang dan uang pedagang tersebut hilang tanpa kejelasan.

Advertising
Advertising

“Saya ingin tanya selama ini sebelum kasus Indra Kenz kemudian Doni Salmanan, Bapak ke mana ya? Kita nggak pernah tuh lihat sampeyan untuk melakukan mitigasi-mitigasi atas komoditas berjangka ini,” ujarnya pada waktu yang sama.

Adapun politikus dari Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, menyampaikan keluh kesah dari para rekannya di dunia hiburan agar dipermudah dalam memperdagangkan aset kripto. Sebab halangan yang dihadapi rekan-rekannya tersebut adalah regulasi.

<!--more-->

Eko menyampaikan bahwa selama ini pengembang koin diklaim memanfaatkan popularitas dari para artis yang ikut terjun ke aset kripto.

“Developer koin itu memanfaatkan teman-teman artis karena punya modal sosial wajah, jadi (koinnya) cepet laku. Ada teman saya, sekarang lagi ramai, lagi jalan bagus, tapi harganya tiba-tiba drop dan dia diuber-uber pembeli koin,” tuturnya.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti Aldison menjelaskan bahwa pihaknya telah menangani masalah pemblokiran situs Binomo sejak tahun 2019. Namun dalam perjalanan waktu, ada kesulitan penindakan karena situs tersebut terus berganti identitas setiap kali terblokir.

“Kalau di website itu pak kendalanya, misalnya kan Binomo, diganti dengan lain. Jadinya tetep ada,” kata Aldison.

Dia juga menjelaskan bahwa Bappebti telah memanggil Indra Kenz sebelum ditangani oleh Polri pada Januari 2022. Namun akhirnya sampai sekarang kasus tersebut ditangani oleh Polri.

“Mohon izin menyampaikan bahwa untuk Indra Kenz sebelum ditangani oleh kepolisian itu kami di Bappebti sudah terlebih dahulu melakukan pemanggilan pada bulan Januari tahun 2022,” kata Aldison.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan, Bappebti telah memblokir 78 situs yang berkaitan dengan investasi bodong pada 2022.

<!--more-->

Sebanyak 68 di antaranya berupa tindakan pemblokiran situs, sembilan pemblokiran halaman sosial media, dan satu lainnya adalah penghentian kegiatan investasi ilegal.

Sementara itu berdasarkan entitasnya, Bappebti paling banyak memblokir platform robot trading dengan jumlah mencapai 24. Sedangkan aset kripto yang diblokir tercatat empat entitas dan binary option atau opsi biner tiga entitas.

Wisnu juga memaparkan bahwa nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 859,4 triliun dengan jumlah pelanggan 11,2 juta orang. Angka tersebut meningkat 1.222,84 persen dari tahun 2021 dengan nilai transaksinya Rp 64,9 triliun.

“Sampai dengan Februari 2022, transaksi aset kripto telah mencapai Rp 83,8 triliun dengan jumlah pelanggan sebanyak 12,4 juta orang dengan penambahan 532.102 orang pelanggan,” ujarnya.

Lebih jauh Wisnu menyatakan secara kelembagaan dan ekosistem, aset kripto di Indonesia belum lengkap. Saat ini entitas yang sudah ada sebatas calon pedagang fisik aset kripto dan pedagang fisik aset kripto.

Sementara itu ekosistem kripto membutuhkan bursa aset, lembaga kliring berjangka, pengelola tempat penyimpan kustodian, perdagangan fisik aset kripto, bank penyimpan, dan komite aset kripto.

Baca: Crazy Rich Juragan 99 Klaim Penjualan MS Glow Capai Rp 600 Miliar per Bulan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Seorang Pria Bakar Diri di Luar Gedung Pengadilan Saat Trump Disidang

16 hari lalu

Seorang Pria Bakar Diri di Luar Gedung Pengadilan Saat Trump Disidang

Seorang pria membakar dirinya di luar gedung pengadilan New York tempat persidangan uang tutup mulut bersejarah Donald Trump.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Temukan Maladministrasi Bappebti terkait Aduan Perdagangan Berjangka

34 hari lalu

Ombudsman Temukan Maladministrasi Bappebti terkait Aduan Perdagangan Berjangka

Ombudsman RI menyatakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan maladministrasi di penanganan aduan perdagangan berjangka.

Baca Selengkapnya

Rusia Klaim Punya Bukti Nasionalis Ukraina Terhubung dengan Serangan Moskow

38 hari lalu

Rusia Klaim Punya Bukti Nasionalis Ukraina Terhubung dengan Serangan Moskow

Rusia mengatakan menemukan bukti bahwa pelaku yang membunuh lebih dari 140 orang di gedung konser dekat Moskow terkait dengan "nasionalis Ukraina."

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

43 hari lalu

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Dalam waktu dekat Presiden Jokowi bakal meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, setelah direkonstrasi usai terdampak Gempa Palu pada 2018.

Baca Selengkapnya

Terkini: Persiapan-persiapan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Mahasiswa Jadi Korban TPPO di Jerman BP2MI Ingatkan Prosedur Magang di Luar Negeri

44 hari lalu

Terkini: Persiapan-persiapan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Mahasiswa Jadi Korban TPPO di Jerman BP2MI Ingatkan Prosedur Magang di Luar Negeri

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan presiden terpilih Pilpres 2024 melihat perkembangan pembangunan IKN pada Senin, 18 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Bappebti Keluarkan Surat Edaran untuk Atur Ekosistem Pasar Fisik Aset Kripto

44 hari lalu

Bappebti Keluarkan Surat Edaran untuk Atur Ekosistem Pasar Fisik Aset Kripto

Bappebti menerbitkan SE yang mengatur tentang optimalisasi ekosistem aset kripto pada penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Bursa Berjangka.

Baca Selengkapnya

Harga Bitcoin Tembus Rekor Rp 1 Miliar, Apa Sebab dan Artinya?

6 Maret 2024

Harga Bitcoin Tembus Rekor Rp 1 Miliar, Apa Sebab dan Artinya?

CEO Indodax Oscar Darmawan membeberkan pemicu harga Bitcoin yang terus menanjak hingga menembus Rp 1 miliar.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Tanggapi Permintaan Bappebti terkait Evaluasi Pajak Kripto

29 Februari 2024

Ditjen Pajak Tanggapi Permintaan Bappebti terkait Evaluasi Pajak Kripto

Ditjen Pajak menilai industri kripto cukup banyak menyumbang penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Bantahan Siwon Super Junior Setelah Dituduh Terlibat dalam Penipuan Kripto

13 Februari 2024

Bantahan Siwon Super Junior Setelah Dituduh Terlibat dalam Penipuan Kripto

Siwon Super Junior memberikan klarifikasi dan menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus penipuan kripto atau aktivitas politik individu manapun.

Baca Selengkapnya

Pajak Kripto Masih Tinggi, Asosiasi Minta Penyesuaian Tarif

30 Januari 2024

Pajak Kripto Masih Tinggi, Asosiasi Minta Penyesuaian Tarif

Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia menanggapi transaksi kripto di Indonesia yang masih terganjal karena pajak tinggi. Apa katanya?

Baca Selengkapnya