DPR Cecar Bappebti soal Investasi Ilegal Trading Binary Option hingga Kripto
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 24 Maret 2022 16:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota DPR dari Komisi VI mencecar pejabat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan berbagai pertanyaan menyangkut penanganan investasi ilegal, mulai dari trading binary option hingga aset kripto.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosadie, misalnya, mempertanyakan soal situs Binomo yang hingga kini masih bisa diakses oleh pengguna dan transaksi masih bisa berjalan. Dia juga menyarankan agar Bappebti memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak agar penanganan lebih maksimal.
Bila badan itu membutuhkan bantuan dari segi regulasi, Andre menyatakan pihaknya siap mendukung. “Butuh dukungan politik untuk perundang-undangan, itu kami dukung,” kata Andre dalam rapat dengar pendapat pada Kamis, 24 Maret 2022.
Sementara itu, politikus dari Fraksi PDIP Mufti Aimah Nurul Anam juga mengkritik langkah Bappebti yang dinilai lamban menangani afiliator seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan beraksi. Sehingga para investor yang terbujuk menjadi korban dan kehilangan banyak uang.
Bahkan dia bercerita, seorang penjual gorengan sampai rela menjual gerobaknya untuk berinvestasi di Binomo. Namun nasib buruk yang datang dan uang pedagang tersebut hilang tanpa kejelasan.
“Saya ingin tanya selama ini sebelum kasus Indra Kenz kemudian Doni Salmanan, Bapak ke mana ya? Kita nggak pernah tuh lihat sampeyan untuk melakukan mitigasi-mitigasi atas komoditas berjangka ini,” ujarnya pada waktu yang sama.
Adapun politikus dari Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, menyampaikan keluh kesah dari para rekannya di dunia hiburan agar dipermudah dalam memperdagangkan aset kripto. Sebab halangan yang dihadapi rekan-rekannya tersebut adalah regulasi.
<!--more-->
Eko menyampaikan bahwa selama ini pengembang koin diklaim memanfaatkan popularitas dari para artis yang ikut terjun ke aset kripto.
“Developer koin itu memanfaatkan teman-teman artis karena punya modal sosial wajah, jadi (koinnya) cepet laku. Ada teman saya, sekarang lagi ramai, lagi jalan bagus, tapi harganya tiba-tiba drop dan dia diuber-uber pembeli koin,” tuturnya.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti Aldison menjelaskan bahwa pihaknya telah menangani masalah pemblokiran situs Binomo sejak tahun 2019. Namun dalam perjalanan waktu, ada kesulitan penindakan karena situs tersebut terus berganti identitas setiap kali terblokir.
“Kalau di website itu pak kendalanya, misalnya kan Binomo, diganti dengan lain. Jadinya tetep ada,” kata Aldison.
Dia juga menjelaskan bahwa Bappebti telah memanggil Indra Kenz sebelum ditangani oleh Polri pada Januari 2022. Namun akhirnya sampai sekarang kasus tersebut ditangani oleh Polri.
“Mohon izin menyampaikan bahwa untuk Indra Kenz sebelum ditangani oleh kepolisian itu kami di Bappebti sudah terlebih dahulu melakukan pemanggilan pada bulan Januari tahun 2022,” kata Aldison.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan, Bappebti telah memblokir 78 situs yang berkaitan dengan investasi bodong pada 2022.
<!--more-->
Sebanyak 68 di antaranya berupa tindakan pemblokiran situs, sembilan pemblokiran halaman sosial media, dan satu lainnya adalah penghentian kegiatan investasi ilegal.
Sementara itu berdasarkan entitasnya, Bappebti paling banyak memblokir platform robot trading dengan jumlah mencapai 24. Sedangkan aset kripto yang diblokir tercatat empat entitas dan binary option atau opsi biner tiga entitas.
Wisnu juga memaparkan bahwa nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 859,4 triliun dengan jumlah pelanggan 11,2 juta orang. Angka tersebut meningkat 1.222,84 persen dari tahun 2021 dengan nilai transaksinya Rp 64,9 triliun.
“Sampai dengan Februari 2022, transaksi aset kripto telah mencapai Rp 83,8 triliun dengan jumlah pelanggan sebanyak 12,4 juta orang dengan penambahan 532.102 orang pelanggan,” ujarnya.
Lebih jauh Wisnu menyatakan secara kelembagaan dan ekosistem, aset kripto di Indonesia belum lengkap. Saat ini entitas yang sudah ada sebatas calon pedagang fisik aset kripto dan pedagang fisik aset kripto.
Sementara itu ekosistem kripto membutuhkan bursa aset, lembaga kliring berjangka, pengelola tempat penyimpan kustodian, perdagangan fisik aset kripto, bank penyimpan, dan komite aset kripto.
Baca: Crazy Rich Juragan 99 Klaim Penjualan MS Glow Capai Rp 600 Miliar per Bulan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.