PNS Kini Bebas ke Luar Negeri, Berikut Aturan Lengkapnya

Selasa, 22 Maret 2022 09:39 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah mencabut larangan bepergian pegawai negeri sipil (PNS) ke luar negeri. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) Nomor 10 Tahun 2022.

“SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE Nomor 3 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” berikut bunyi surat edaran tersebut seperti dikutip pada Selasa, 22 Maret 2022.

Pencabutan larangan perjalanan ke luar negeri tersebut merupakan penyesuaian terhadap pembatasan kegiatan bepergian.

Kementerian mempertimbangkan perkembangan kondisi penyebaran Covid-19, hasil evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Meskipun larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta ASN untuk tetap mengikuti ketentuan yang berlaku apabila PN S hendak bepergian ke luar negeri. Dalam SE itu disebutkan, PNS yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri harus memenuhi berbagai syarat.

Advertising
Advertising

Berikut aturannya.

  1. PNS lebih dulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.
  2. PNS mematuhi protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
  3. PNS mematuhi petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
  4. PNS mematuhi kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi.
  5. PNS mematuhi kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan
  6. PNS menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
  7. Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri harus dilaksanakan secara selektif serta memberikan prioritas pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan. Selain itu, juga memperhatikan sebagaimana kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.

Sejumlah Negara Mulai Membuka Border

<!--more-->

Sejumlah negara telah membuka wilayah perbatasannya seiring wacana transisi pandemi menuju endemi. Malaysia, misalnya. Negeri jiran mengumumkan membuka pintu perbatasan pada 1 April. Dengan dibukanya kembali perbatasan, warga negara asing dengan dokumen perjalanan yang valid sudah bisa melakukan pergerakan ke luar dan masuk negara itu tanpa perlu mendaftar di aplikasi MyTravelPass. Turis hanya perlu mengunduh dan mengatifkan aplikasi MySejahtera dan melengkapi formulir pra-keberangkatan melalui fitur "wisaatawan" di MySejahtera.

Bagi yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap, pemerintah setempat pun tidak mensyaratkan lagi karantina. Wisatawan hanya perlu menunjukkan hasil tes RT PCR. Hasil tes maksimal diambil dua hari sebelum keberangkatan serta tes RTK-Ag untuk waktu 24 jam setelah kedatangan.

Selain Malaysia, Selandia Baru juga sudah bersiap untuk membuka wilayah perbatasannya. Wisatawan yang sudah divaksin dari Australia, sumber wisatawan terbesar Selandia Baru, bisa masuk tanpa perlu karantina mulai 12 April, bukan Juli seperti yang sudah direncanakan.

Hal ini sangat penting bagi warga Australia yang ingin pergi ke Selandia Baru untuk menghabiskan liburan Paskah bulan depan. Wisatawan dari negara-negara lainnya yang bebas visa, termasuk Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura dapat berkunjung pada 1 Mei mendatang.

Wisatawan yang ingin berkunjung ke Selandia Baru diwajibkan menyerahkan bukti tes Covid-19 negatif dan sudah divaksin tanpa harus dikarantina pada saat datang. Pembatasan tidak sepenuhnya dibuka kembali sampai Oktober untuk semua wisatawan, tetapi Ardern mengatakan hal ini belum bisa diajukan.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANTARA | REUTERS

BACA: Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

10 jam lalu

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

Aliansi Pendidikan Gratis Riau mencatat, lebih dari 50 calon mahasiswa Unri masuk kelompok UKT tidak sesuai kemampuan ekonomi orang tua mereka.

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

13 jam lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

18 jam lalu

Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

Pendaftaran sekolah kedinasan STMKG BMKG tersedia sebanyak 120 formasi.

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

1 hari lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: STAN Sediakan Formasi Terbanyak, IPDN Kedua

2 hari lalu

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: STAN Sediakan Formasi Terbanyak, IPDN Kedua

Untuk tahun ini pemerintah mengalokasikan total 3.445 formasi yang akan diikuti 8 kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

3 hari lalu

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek merespons isu soal isu mahasiswa dengan orang tua yang bekerja sebagai PNS dipukul rata mendapat UKT tertinggi.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

3 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

4 hari lalu

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Dewas KPK memeriksa beberapa saksi juga terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Selengkapnya

5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

4 hari lalu

5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

Seorang pria di Konawe, Sultra, secara mendadak menghampiri Jokowi dari belakang. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

4 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya