Label Halal Baru Diterapkan, Pelaku Usaha Dibolehkan Habiskan Stok Kemasan Lama

Reporter

M. Faiz Zaki

Senin, 14 Maret 2022 07:38 WIB

Label Halal

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Label Halal Indonesia yang berlaku mulai 1 Maret 2022. Setelah penetapan ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag masih memperkenankan para pelaku usaha menghabiskan stok kemasan yang mengancumkan logo lama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

“Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu,” kata Aqil dalam keterangan tertulis pada Minggu, 13 Maret 2022.

Setelah itu, kata Aqil, pelaku usaha segera menyesuaikan pencantuman Label Halal Indonesia pada produknya sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022. Pada aturan tersebut, dia mengatakan itu sebagai pelaksanaan dari amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.

Aqil mengklaim kebijakan ini salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal, dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib. Dia menuturkan, pemerintah memahami kondisi lapangan dan banyak pelaku usaha yang sudah memproduksi kemasan dengan label lama dari MUI.

“Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan,” tuturnya.

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim memaparkan, Label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label tersebut sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan pihaknya.

“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.” tutur Arfi dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 12 Maret 2022.

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, kata Arfi, pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Menurutnya, ini sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.

“Di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH,” kata Arfi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan logo halal dari MUI dinyatakan tidak berlaku lagi secara bertahap. Dia mengatakan bahwa sertifikasi halal mesti dilakukan oleh pemerintah sesuai ketentuan Undang-Undang.

“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas,” kata Yaqut dalam unggahan Instagram pribadinya @gusyaqut pada Sabtu, 13 Maret 2022.

Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 ini ditetapkan pada tanggal 10 Februari 2022. Pada keputusan tersebut diterangkan bahwa label halal juga memuat nomor sertifikat atau nomor registrasi.

Pencantuman label halal ditempatkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk. Serta label harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak.

FAIZ ZAKI

Baca juga: Dialog Jokowi dengan Penjaga Minimarket Ketika Temukan Stok Minyak Goreng Kosong

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kemenag: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dideportasi hingga Denda Setara Rp 42,5 Juta

5 jam lalu

Kemenag: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dideportasi hingga Denda Setara Rp 42,5 Juta

Jemaah tanpa visa haji resmi bisa dikenakan sanksi deportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur UU

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

5 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

Universitas Al Azhar Mesir Buka Pendaftaran Beasiswa 2024, Cek Syarat dan Jadwal Tes Kompetensinya

16 jam lalu

Universitas Al Azhar Mesir Buka Pendaftaran Beasiswa 2024, Cek Syarat dan Jadwal Tes Kompetensinya

Kemenag buka pendaftaran uji kompetensi masuk Universitas Al Azhar Mesir pada 14-24 Mei 2024, cek syaratnya.

Baca Selengkapnya

Sertifikasi Halal UMK Diundur 2026, LPPOM Minta Sektor Hulu Diprioritaskan

1 hari lalu

Sertifikasi Halal UMK Diundur 2026, LPPOM Minta Sektor Hulu Diprioritaskan

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI minta sektor hulu diprioritaskan. Sertifikasi halal UMK diundur 2026.

Baca Selengkapnya

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

1 hari lalu

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin bertemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Untuk apa?

Baca Selengkapnya

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak Terbakar, Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda

2 hari lalu

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak Terbakar, Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda

Kemenag menyampaikan teguran keras kepada Garuda Indonesia atas insiden kerusakan pesawat yang mengangkut ratusan jemaah haji kloter lima.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek Estimasi Keberangkatan Haji

3 hari lalu

Begini Cara Mengecek Estimasi Keberangkatan Haji

Bagi yang ingin mengecek porsi atau keberangkatan haji bisa dilakukan dengan beberapa cara berikut.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

3 hari lalu

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.

Baca Selengkapnya

LPPOM MUI Dukung Pengusaha Beri Jaminan Halal Produk

4 hari lalu

LPPOM MUI Dukung Pengusaha Beri Jaminan Halal Produk

Kontaminasi dari lingkungan bisa sebabkan zat haram masuk. Sertifikasi halal suatu produk bisa meningkatkan rasa aman konsumen.

Baca Selengkapnya

Menag Yaqut Minta Layanan kepada Jemaah Haji Ditingkatkan, Tidak Menyepelekan Hal-hal Kecil

4 hari lalu

Menag Yaqut Minta Layanan kepada Jemaah Haji Ditingkatkan, Tidak Menyepelekan Hal-hal Kecil

Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk mempersiapkan berbagai pelayanan bagi para jemaah haji secara detail

Baca Selengkapnya