Kemenperin Targetkan Substitusi Impor 35 Persen Tercapai Akhir Tahun Ini

Reporter

Antara

Senin, 7 Maret 2022 13:34 WIB

Ilustrasi kapal pengangkut peti kemas ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membidik program substitusi impor 35 persen produk industri dalam negeri dapat tercapai pada akhir 2022, dengan kontribusi sektor Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) mencapai 60 persen.

"Kami akan melakukan justifikasi terhadap yang ada di sektor, khususnya sektor produk hilir IKFT. Kami akan kalkulasi lagi, sehingga pada akhir 2022 bisa mendapatkan angka 35 persen," kata Plt Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian Ignasius Warsito kepada media, di Jakarta, Senin, 7 Maret 2022.

Warsito memaparkan, program substitusi impor 35 persen yang dicanangkan Kemenperin bertujuan untuk memperdalam struktur industri dalam negeri dari hulu ke hilir.

"Kebijakan substitusi impor ini tidak hanya bicara menurunkan importasinya, tapi yang lebih penting adalah bagaimana kita menciptakan rantai pasok sekaligus memperdalam struktur industrinya," kata Warsito.

Dia mengatakan, hal itu menjadi tantangan bersama untuk mewujudkannya di sektor IKFT, mengingat proyek-proyek investasi besar industri kimia hulu dan petrokimia sudah ada di Indonesia, namun implementasinya terhambat pandemi Covid-19 dan perang dagang.

Untuk itu, melalui kebijakan substitusi impor 35 persen, Kemenperin ingin memastikan investasi sektor petrokimia dapat berjalan sesuai dengan jadwalnya.

Hal lain yang juga dilakukan untuk mencapai target tersebut adalah penerapan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib yang perlu dilihat secara komprehensif.

Warsito menegaskan, angka 35 persen adalah bukan sekedar menurunkan volume impor produk industri, namun lebih kepada bagaimana menarik investasi untuk produk-produk industri yang selama ini masih diimpor.

Selain itu, program tersebut juga akan mendorong serapan tenaga kerja di dalam negeri atas kehadiran investasi produk-produk yang selama ini masih diimpor.

"Dibutuhkan juga penerapan beberapa instrumen perdagangan. Misalnya larangan terbatas (Lartas), supaya bisa menghambat produk hilir impor yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri untuk masuk," ujar Warsito.

ANTARA

Baca: Belasan Ribu Tiket MotoGP Kelas Festival Belum Laku, Didiskon hingga Rp 100 Ribu

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

4 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

6 jam lalu

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

7 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

7 jam lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

11 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

11 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

12 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

15 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

1 hari lalu

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

1 hari lalu

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu kembali terseret kasus saat menangani barang impor masyarakat. Berikut beberapa kasus viral tersebut.

Baca Selengkapnya