Permenaker Direvisi Kembali ke Semula, Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu 56 Tahun?
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 2 Maret 2022 15:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa proses revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 masih dilakukan. Beleid itu sebelumnya memicu kontroversi karena mengatur pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT hanya bisa dilakukan ketika pekerja berusia 56 tahun.
Ida menegaskan pada prinsipnya revisi aturan klaim JHT akan sesuai dengan aturan sebelumnya, bahkan dipermudah.
Karena revisi Permenaker Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata, Cara, dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT itu masih dalam proses, kata Ida, maka pencairan klaim jaminan itu mengacu pada kebijakan sebelumnya. Aturan yang dimaksud adalah Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Artinya, kata Ida, pekerja atau buruh yang ingin mencairkan klaim JHT, dapat menggunakan acuan Permenaker tersebut. Para pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri bisa mengklaim JHT tanpa harus menunggu umur 56 tahun.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19 Tahun 2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT," kata Ida dalam keterangan resmi, Rabu, 2 Maret 2022. "Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun."
Lebih jauh, Ida memaparkan bahwa pemerintah tengah mempercepat revisi aturan dengan menyerap berbagai aspirasi bersama Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Kemenaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No. 2/2022, insya Allah segera selesai," ucap Ida.
Adapun Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja yang di-PHK saat ini sudah berjalan. Jadi terdapat dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan adalah JKP dan JHT.
<!--more-->
Berbeda dengan JHT, Program JKP memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta. Tiga manfaat itu meliputi uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat sebelumnya mendesak agar Permenaker soal JHT tidak direvisi. “Tidak perlu ada revisi, cukup dibatalkan saja Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” katanya pada 22 Februari 2022 lalu.
Saat itu ia meminta agar pemerintah kembali memberlakukan aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dalam aturan itu disebutkan manfaat Jaminan Hari Tua dapat dicairkan pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun terkena PHK.
JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.
Lebih jauh, Mirah juga menegaskan Permenaker No. 19 Tahun 2015 tentang JHT telah sesuai Undang Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Aturan itu juga telah memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi setiap pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri maupun terkena PHK.
BISNIS | MUTIA YUANTISYA
Baca: Usai Klarifikasi Soal Kuliahnya, Wirda Mansur Ajak Berbisnis di Milenial Anti Bokek
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.