Permenaker Direvisi Kembali ke Semula, Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu 56 Tahun?

Rabu, 2 Maret 2022 15:52 WIB

Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak wacana aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT), di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa proses revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 masih dilakukan. Beleid itu sebelumnya memicu kontroversi karena mengatur pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT hanya bisa dilakukan ketika pekerja berusia 56 tahun.

Ida menegaskan pada prinsipnya revisi aturan klaim JHT akan sesuai dengan aturan sebelumnya, bahkan dipermudah.

Karena revisi Permenaker Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata, Cara, dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT itu masih dalam proses, kata Ida, maka pencairan klaim jaminan itu mengacu pada kebijakan sebelumnya. Aturan yang dimaksud adalah Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Artinya, kata Ida, pekerja atau buruh yang ingin mencairkan klaim JHT, dapat menggunakan acuan Permenaker tersebut. Para pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri bisa mengklaim JHT tanpa harus menunggu umur 56 tahun.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19 Tahun 2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT," kata Ida dalam keterangan resmi, Rabu, 2 Maret 2022. "Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun."

Advertising
Advertising

Lebih jauh, Ida memaparkan bahwa pemerintah tengah mempercepat revisi aturan dengan menyerap berbagai aspirasi bersama Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Kemenaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No. 2/2022, insya Allah segera selesai," ucap Ida.

Adapun Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja yang di-PHK saat ini sudah berjalan. Jadi terdapat dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan adalah JKP dan JHT.

<!--more-->

Berbeda dengan JHT, Program JKP memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta. Tiga manfaat itu meliputi uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat sebelumnya mendesak agar Permenaker soal JHT tidak direvisi. “Tidak perlu ada revisi, cukup dibatalkan saja Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” katanya pada 22 Februari 2022 lalu.

Saat itu ia meminta agar pemerintah kembali memberlakukan aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dalam aturan itu disebutkan manfaat Jaminan Hari Tua dapat dicairkan pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun terkena PHK.

JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.

Lebih jauh, Mirah juga menegaskan Permenaker No. 19 Tahun 2015 tentang JHT telah sesuai Undang Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Aturan itu juga telah memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi setiap pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri maupun terkena PHK.

BISNIS | MUTIA YUANTISYA

Baca: Usai Klarifikasi Soal Kuliahnya, Wirda Mansur Ajak Berbisnis di Milenial Anti Bokek

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

1 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

2 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

2 hari lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

2 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

2 hari lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

2 hari lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

3 hari lalu

Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

3 hari lalu

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

3 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya