Pemerintah Bebaskan PPLN Berkunjung ke Bali Tanpa Karantina Mulai 14 Maret
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Martha Warta Silaban
Minggu, 27 Februari 2022 20:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan membebaskan Pelaku Perjalanan Luar Negeri atau PPLN berkunjung ke Bali tanpa karantina, mulai 14 Maret 2022.
Menurutnya, kasus penularan virus Covid-19 di Bali mulai terkendali. "Bisa saja 14 Maret, bisa dipercepat jika seminggu ke depan angka membaik,” kata Luhut dalam konferensi pers rapat terbatas PPKM secara virtual, Minggu, 27 Februari 2022.
Keputusan tersebut lantaran pihaknya melihat angka kasus Covid-19 di Bali membaik dalam beberapa pekan terakhir. Namun, dia mengatakan bahwa saat ini, pemerintah masih memberlakukan wajib karantina bagi seluruh pelaku PPLN yang datang ke Indonesia.
“Mulai 1 Maret 2022 waktu karantina akan dipangkas menjadi tiga hari dengan syarat yang bersangkutan sudah mendapatkan vaksin lengkap dan booster,” katanya.
Menurutnya agar proses karantina berlangsung baik dan sesuai prosedur, pemerintah akan meminta pembayaran booking hotel selama empat hari dan menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi booster.
“PPLN juga harus melakukan entri PCR tes dan menunggu di kamar hotel sambil menunggu hasil tes negatif keluar,” katanya.
Dia mengatakan PPLN akan kembali melakukan tes PCR di hari ketiga.<!--more-->
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit (RS) maupun isolasi terpusat (isoter) masih terkendali.
“Secara keseluruhan rata-rata BOR di luar Jawa-Bali 30 persen, masih di bawah nasional yang besarnya 36 persen,” kata Airlangga.
Airlangga yang juga Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali memaparkan BOR RS di tiga provinsi di luar Jawa-Bali dengan kasus aktif tertinggi, yaitu di atas 15 ribu kasus masih memadai dengan tinggal konversi tempat tidur untuk penanganan Covid-19 yang masih rendah.
Di Sumatera Utara dengan kasus aktif 23.563 kasus, BOR terkendali pada level 35 persen dan tingkat konversi 20 persen. Selanjutnya, Kalimantan Timur 19.573 kasus, memiliki BOR 41 persen dan konversi 24 persen.
Sementara itu, Sulawesi Selatan 18.954 kasus aktif, memiliki BOR 29 persen dan konversi 23 persen. “Di luar Jawa-Bali angka reproduksi kasus efektif yang masih tinggi adalah Sulawesi 1,19 persen, Sumatera 1,17 persen, dan Kalimantan 1,17 persen,” kata Airlangga.
Baca Juga: Terkini Bisnis: Harga LPG Non-Subsidi 12 Kg, Penerbangan Internasional ke Bali
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.