ESDM Terbitkan Aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Minggu, 27 Februari 2022 17:38 WIB

Si Ujang Gatrik. Dok. Kementerian ESDM

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menerbitkan Aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, Si Ujang Gatrik. Si Ujang Gatrik merupakan integrasi beberapa layanan ketenagalistrikan yang sudah berjalan secara online.

“Layanan ketenagalistrikan seperti Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK), Sertifikasi Badan Usaha (SBU), dan Sertifikasi Laik Operasi (SLO),” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Agung Pribadi dalam rilis, Minggu, 27 Februari 2022.

Dalam aplikasi Si Ujang Gatrik terdapat layanan yang memudahkan masyarakat mengakses instalatir listrik terdekat yang memiliki izin usaha Layanan Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Listrik.

Kementerian ESDM mewajibkan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) sebagai salah satu syarat dikeluarkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO) bagi jasa pemasangan listrik. Hal ini diperlukan agar instalasi listrik dapat dipastikan beroperasi dengan aman.

Manajer Teknik PT Pancar Teknik Yega Rifaldi mengatakan aplikasi Si Ujang Gatrik dinilai sangat membantu proses pengajuan pemasangan instalasi. Seluruh proses verifikasi dilakukan melalui aplikasi setelah melakukan pengajuan dari saluran telepon. "Aplikasi Si Ujang Gatrik saat ini sudah mumpuni. Data yang diserahkan oleh calon pelanggan PLN sangat komplit, sehingga bisa segera kita lakukan verifikasi," ujar Yega.

Advertising
Advertising

Yega Rifaldi mengatakan pemerintah diharapkan lebih gencar mensosialisasikan kepada calon pelanggan listrik agar tidak kebingungan ketika akan melakukan pemasangan listrik di rumahnya.

Badan Usaha Instalasi Tenaga Listrik juga akan merasa terbantu jika masyarakat telah memahami alur pemasangan listrik sesuai ketentuan. Ia berharap aplikasi SI Ujang Gatrik bisa menciptakan lapangan kerja dan membuka kesempatan usaha yang lebih luas di bidang jasa kelistrikan yang resmi dan berizin.

Menurut Ketua Umum AKLI Puji Muhardi, AKLI selaku wadah kontraktor kelistrikan dan mekanikal di Indonesia berkomitmen mengawal pemasangan instalasi listrik agar sesuai kebijakan regulasi yang berlaku.

AKLI memastikan seluruh anggotanya memiliki persyaratan perizinan yang sesuai. Ia memastikan seluruh tenaga kerja yang berada di bawah naungan AKLI memiliki sertifikat kompetensi yang telah dipersyaratkan.“Seperti yang kita tahu, pengerjaan listrik banyak yang disambung oleh pihak yang tidak sesuai,” katanya.

Menurutnya, dengan diberlakukannya Si Ujang Gatrik, masalah tersebut bisa diminimalisir. Sebab, hanya Badan Usaha yang berizin yang bisa memasang instalasi listrik oleh instalatir yang bersertifikat.

Sementara itu, Koordinator Hukum Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Winsisma Wansyah menyampaikan pemerintah terus mengawasi pemasangan instalasi listrik di masyarakat sesuai regulasi untuk memastikan keselamatan ketenagalistrikan."Ini pekerjaan pemerintah, bagaimana ketentuan regulasi bisa dijalankan," kata Winsisima.

Publikasi terkait keselamatan ketenagalistrikan merupakan bagian dari sosialisasi agar masyarakat tahu bahwa pemasangan instalasi listrik harus menggunakan badan usaha yang mempunyai izin.

Baca Juga: Konflik Rusia-Ukraina, ESDM: Harga Minyak Mentah dan Beban Subsidi BBM Naik

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

4 jam lalu

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

Twitch meluncurkan umpan penemuan baru yang mirip seperti TikTok untuk semua penggunanya

Baca Selengkapnya

3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

2 hari lalu

3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

Berikut tiga tips yang dapat membantu mengurangi risiko kebakaran rumah dari dampak musim kemarau.

Baca Selengkapnya

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

2 hari lalu

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.

Baca Selengkapnya

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

3 hari lalu

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

4 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya

Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

5 hari lalu

Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

Apple telah secara aktif membangun reputasi untuk pengembangan AI yang bertanggung jawab, bahkan sampai melisensikan data pelatihan secara etis.

Baca Selengkapnya

Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

5 hari lalu

Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

Menurut keterangan Apple, tiga aplikasi AI itu melabeli dirinya sebagai generator seni. Sudah ada di App Store dua tahun.

Baca Selengkapnya

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

6 hari lalu

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

7 hari lalu

Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

7 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya