Syarat BPJS untuk Jual Beli Tanah, BPN: Poinnya Bukan pada Korelasi, tapi...

Reporter

Bisnis.com

Minggu, 20 Februari 2022 14:40 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menjelaskan alasan diberlakukannya syarat memiliki BPJS Kesehatan dalam transaksi jual beli tanah. Taufik mengklaim, kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya negara melindungi kesehatan warganya.

“Poinnya bukan pada korelasi, melainkan optimalisasi BPJS. Jadi itu adalah rencana negara untuk menghadirkan asuransi kesehatan bagi rakyat Indonesia secara menyeluruh, karena BPJS adalah ketentuannya wajib dalam undang-undang,” ujarnya dalam diskusi daring, Minggu, 20 Februari 2022.

Selain pembelian tanah, Taufik menuturkan peralihan pendaftaran hak milik rumah susun (rusun) atau apartemen wajib dilengkapi dengan fotokopi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Jadi inilah usaha yang baik dilakukan negara. Karena itu, melalui instruksi presiden. Semuanya diberlakukan terkait Kementerian ATR/BPN. Bukan hanya tanah, tapi juga juga pembelian rumah. tapi ini memang penekanannya pada pembeli atau pemohon,” ujar Taufik.

“Jadi, kita jangan apa korelasinya? Jadi BPJS ini tidak hanya berlaku untuk ATR/BPN saja. Nanti ada 30 kementerian/lembaga yang nanti harus melakukan inpres ini agar seluruh masyarakat Indonesia memiliki BPJS, karena bagi sebagian masyarakat Indonesia BPJS ini belum jadi orientasi,” katanya.

Menurut dia, kepemilikan BPJS Kesehatan saat ini semakin penting di tengah pandemi Covid-19. “Jadi ketika sakit baru kemudian dengan tergopoh-gopoh membuat BPJS. Kadang-kadang terlambat. Nanti jangan begitu lagi. Apalagi, kita lagi menghadapi masalah bangsa yang sangat berat, yaitu Covid-19,” ungkapnya.

Taufiqulhadi menuturkan, ketentuan tersebut berlaku untuk setiap kelas BPJS Kesehatan mulai dari kelas 1, 2, hingga 3. Adapun ketentuan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor 18 tersebut.

Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengungkapkan pemerintah perlu melakukan edukasi dan sosialisasi yang masif.

“Tanpa edukasi yang baik, tanpa sosialisasi yang memadai dan komunikasi informasi yang cukup ini akan menimbulkan masalah baru. Misalnya kesalahpahaman,” ujarnya. “Masyarakat kita tidak semuanya punya BPJS. Selama ini BPJS biasanya untuk pekerja formal, yang informal kan tidak. Selanjutnya ketika menerapkan ini harus mempersiakan, tujuannya baik untuk kesehatan,” tambahnya.

Apalagi, kata dia, BPJS terutama pelayanannya kurang baik di mata masyarakat. Hal ini, kata dia, yang membuat BPJS kurang diminati masyarakat.

“Masyarakat kurang tertarik pada BPJS karena layanan publiknya. Selama ini pelayanan BPJS itu ngeri-ngeri sedap, karena yang mendapat pelayanan BPJS dibola ping-pong, gak jelas lah dikatakan seperti itu. Apalagi dibagi-dibagi kelas, kelas 3 lebih ngeri lagi. Ini yang menyebabkan BPJS persepsinya buruk,” katanya.

BISNIS

Baca juga: Anak Usaha Indofood Klarifikasi Soal Temuan 1,1 Juta Liter Minyak Goreng

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

6 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

14 jam lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

1 hari lalu

Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama menyorot berbagai hal terkait KRIS BPJS dari ruang rawat inap sampai iuran peserta.

Baca Selengkapnya

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

1 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti meluncurkan dua buah buku. Yang pertama berjudul "Roso Telo Dadi Duren, Biyen Gelo Saiki Keren: Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan", Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

1 hari lalu

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Dua Kubu Masyarakat Dalam Budaya Olahraga, yang Malas dan Ekstrem

1 hari lalu

Dua Kubu Masyarakat Dalam Budaya Olahraga, yang Malas dan Ekstrem

Banyak pula orang yang baru mulai olahraga setelah divonis mengalami penyakit tertentu.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

1 hari lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

1 hari lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya