DJSN Bicara Soal Pendanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Reporter

Bisnis.com

Rabu, 16 Februari 2022 06:21 WIB

Ilustrasi PHK. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan dana awal program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mencukupi untuk pelaksanaan program tersebut hingga beberapa tahun ke depan.

Anggota DJSN Agung Pambudhi mengatakan, dengan skema pendanaan JKP menggunakan rekomposisi iuran dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) memang tidak akan mencukupi keberlangsungan program dalam jangka panjang.

Namun, dia belum bisa memperkirakan sejauh mana ketahanan dana tersebut akan terjaga dengan skema yang ada saat ini dan apakah ke depan dapat berpotensi menambah iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Belum bisa jawab saat ini karena ada hitungan aktuaria yang saat ini juga terus diuji. Yang jelas dengan dana awal pemerintah dan hitungan rekomposisi iuran berbasis yang existing sudah cukup untuk biayai start awal untuk beberapa tahun ke depan," ujar Agung dalam media visit di Bisnis Indonesia, Selasa, 15 Februari 2022.

Anggota DJSN Iene Muliati menambahkan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan sistem jaminan yang dikelola secara aktif sehingga seluruh programnya akan dievaluasi secara terus-menerus, termasuk keberlangsungan program JKP. DJSN akan terus memonitor realisasi pelaksanaannya untuk memastikan program JKP dan program lainnya memiliki tata kelola yang baik.

"JKP dikategorikan sebagai manfaat yang sudah dijamin, jadi akan selalu dibayarkan, tinggal nanti pembiayaannya," kata Iene.
<!--more-->
Menurutnya, skema pendanaan JKP tentunya akan mengalami penyesuaian-penyesuaian ke depan. Hal ini juga akan mengikuti penyesuaian besaran manfaat JKP yang diterima masyarakat.

Ketentuan JKP yang memberikan manfaat tunai selama maksimum 6 bulan dengan 45 persen upah selama 3 bulan pertama dan 25 persen upah selama 3 bulan berikutnya, bisa saja mengalami kenaikan ke depannya. Hal ini akan dipengaruhi sejumlah faktor, seperti lamanya masa kerja, kenaikan upah, dan lainnya.

"Kenaikan gaji akan pengaruhi berapa manfaat yang diterima. Berapa persen upah yang akan naik, ini yang akan timbulkan dampak kewajiban dari JKP. Kalau kewajibannya seperti itu, dananya kan ada dari pemerintah dan rekomposisi iuran JKK dan JKM, ini yang akan kami lihat," kata Iene.

Pendanaan JKP, katanya, juga harus dipastikan tidak akan mengganggu keberlangsungan program JKK dan JKM. Adapun, JKP merupakan program yang memberikan perlindungan sosial yang komprehensif bagi pekerja, termasuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan memberikan tiga manfaat bagi pesertanya, yakni uang tunai saat kehilangan pekerjaan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Rencananya program ini akan diluncurkan pada 22 Februari 2022.

BISNIS

Baca juga: Soal Jaminan Hari Tua, Buruh Demo Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Besok Pagi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

19 jam lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

2 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

2 hari lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

3 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

5 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

9 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

12 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

12 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

12 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

14 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya