Asosiasi Pekerja Jelaskan Alasan Dana Jaminan Hari Tua Buruh Tak Boleh Ditahan

Selasa, 15 Februari 2022 18:46 WIB

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden ASPEK (Asosiasi Serikat Pekerja) Indonesia Mirah Sumirat menegaskan dana Jaminan Hari Tua (JHT) adalah milik pekerja/buruh yang tidak boleh diganggu pihak mana pun, termasuk pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

“Dana JHT menjadi harapan terakhir pekerja/buruh karena itu memang dana mereka. Tidak ada alasan, siapa pun untuk menahan melalui Permenaker, tentunya,” katanya secara daring, Selasa, 15 Februari 2022.

Mirah mengatakan berdasarkan data di ASPEK Indonesia, saat ini kurang lebih 50 persen pekerja yang mengambil dana JHT karena terkena PHK.

Dia mengatakan PHK sudah dimulai sejak 2015. Menurutnya, PHK menimpa 20 ribuan orang di sektor perbankan. Selain pada sektor perbankan, PHK terjadi pada sektor jalan tol.

“2017 ada PHK di sektor jalan tol 20 ribu orang karena otomatisasi, itu terjadi,” katanya.

Kemudian, di pertengahan 2021 muncul PHK sektor retail Giant, supermarket terbesar yang merupakan anggota ASPEK Indonesia. Total pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan 15 ribu orang.

“Artinya, ini PHK massal di pandemi. Konyolnya, korban PHK ini ada yang tidak mendapat pesangon,” kata Mirah.

Mirah mengatakan jika para korban PHK mendapat uang pesangon, nilainya hanya setengah. “Itu pun kalau kita demo dulu, protes dulu, tetapi banyak sebagian besarnya itu yang tidak mendapatkan pesangon,” ucapnya.

Selain itu, Mirah mengatakan saat ini beredar opini yang dibangun Kemenaker. “Sadar tidak sadar, kini kita sedang digiring opini kita bahwasanya JHT itu jaminan hari tua usia pensiun 56 tahun. Sampai di situ saya sepakat,” katanya.

Namun yang menjadi masalah adalah JHT untuk pekerja/buruh yang aktif membayar iuran hingga usianya 56 tahun.

Opini tersebut tidak cocok bagi pekerja yang kena PHK di tengah jalan. Ketika dipecat di tengah jalan, artinya pekerja tersebut berhenti iuran. “Nah, ketika berhenti iuran sudah tidak boleh ada lagi demi alasan apapun pemerintah atau siapapun, termasuk BPJS Ketenagakerjaan menahan dana para pekerja/buruh tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziah meminta masyarakat dan berbagai pihak untuk lebih mencermati dan teliti dalam memahami Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Melalui Youtube Kementerian Ketenagakerjaan, Ida meluruskan bahwa ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) tetap dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun dengan beberapa ketentuan.

MUTIA YUANTISYA | BISNIS

Berita terkait

Pesangon 233 Buruh Pabrik Sepatu Bata Disepakati, Tiap Orang Bakal Dapat Rp 30-60 Juta

1 jam lalu

Pesangon 233 Buruh Pabrik Sepatu Bata Disepakati, Tiap Orang Bakal Dapat Rp 30-60 Juta

Sebanyak 233 pekerja PT Sepatu Bata Tbk atau Bata yang terkena PHK imbas penutupan pabrik di Purwakarta, Jawa Barat akan mendapatkan pesangon.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

4 jam lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

233 Karyawan Bata di PHK, Bagaimana Jaminan Hak-hak Pegawai Pabrik Sepatu Itu?

7 jam lalu

233 Karyawan Bata di PHK, Bagaimana Jaminan Hak-hak Pegawai Pabrik Sepatu Itu?

PT Sepatu Bata melakukan PHK ratusan karyawan secara bertahap. Bagaimana jaminan terhadap hak-hak pegawai pabrik sepatu itu?

Baca Selengkapnya

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

2 hari lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin akan Panggil Manajemen Perusahaan

2 hari lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin akan Panggil Manajemen Perusahaan

Kementerian Perindustrian merekomendasikan pembukaan kembali pabrik sepatu Bata karena banyak pekerja yang terdampak.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

7 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

7 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

7 hari lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

7 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

7 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya