Susi Air Somasi Bupati Malinau, Tuntut Ganti Rugi Rp 8,9 M dan Permintaan Maaf

Senin, 7 Februari 2022 15:35 WIB

Maskapai Susi Air jenis Cessna C-208B berkapasitas 12 penumpang layani penerbangan perdana rute Rembele-Bandara SIM Banda Aceh, Rabu (HO/Diskominsa Bener Meriah)

TEMPO.CO, Jakarta - PT ASI Pudjiastuti atau maskapai Susi Air melayangkan somasi terhadap Bupati Malinau Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus sebagai buntut perkara pengusiran pesawat dari Hanggar Malinau. Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, mengatakan kliennya memberi waktu tiga hari untuk memenuhi somasi tersebut.

Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar,” kata Donal saat dihubungi pada Senin, 7 Februari 2021.

Adapun berdasarkan surat somasinya, Susi Air meminta Bupati dan Sekda Malinau meminta maaf secara tertulis kepada manajemen atas tindakan pemaksanaan pengosongan hanggar dan pemindahan pesawat secara paksa. Manajemen juga menuntut ganti rugi oeprasional sebesar Rp 8,95 miliar.

Kerugian itu memperhitungkan biaya pembatalan penerbangan, maintenance atau perawatan, dan pemindahan barang-barang. Susi Air memberi waktu kedua pihak menjawab somasi tersebut dalam waktu tiga hari.

Donal menduga Pemerintah Kabupaten Malinau telah melanggar hukum lantaran melibatkan Satpol PP dalam upaya mengusir pesawat. Sesuai Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi, Satpol PP, kata Donal, bertugas menjaga keamanan.

Sementara itu, Susi Air telah secara resmi bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Malinau untuk memperpanjang masa sewa selama tiga bulan untuk mempersiapkan pemindahan sebelum insiden penggusuran berlangsung. Di sisi lain, dia juga mensinyalir Satpol PP telah melanggar Pasal 210 juncto Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi,” katanya.

Dihubungi terpisah melalui pesan instan, baik Wempi maupun Ernes belum memberikan respons terhadap somasi Susi Air tersebut.

Baca juga: Luhut Beberkan Alasan Pemerintah Naikkan PPKM Jabodetabek ke Level 3

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Budi Karya Minta Aset Bandara Tuanku Tambusai Segera Dilimpahkan ke Kemenhub

1 hari lalu

Budi Karya Minta Aset Bandara Tuanku Tambusai Segera Dilimpahkan ke Kemenhub

Budi Karya menginstruksikan agar aset Bandara Tuanku Tambusai, Riau diserahkan ke Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

14 hari lalu

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

Level pengetahuan kebanyakan konsumen Indonesia soal perlindungan dan hak-hak konsumen masih di level tiga, dari level tertinggi 5.

Baca Selengkapnya

Rencana Ganti Rugi Kerusakan Akibat Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Apa Kata KSAD?

28 hari lalu

Rencana Ganti Rugi Kerusakan Akibat Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Apa Kata KSAD?

KSAD Maruli Simanjuntak beri keterangan soal ganti rugi warga yang terdampak ledakan yang disebabkan ledakan gudang peluru Kodam Jaya di Ciangsana.

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

31 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

KKI Warsi Bantu Masyarakat Dayak Malinau Kembangkan Potensi Alam Jadi Produk Ekonomi

39 hari lalu

KKI Warsi Bantu Masyarakat Dayak Malinau Kembangkan Potensi Alam Jadi Produk Ekonomi

KKI Warsi bekerjasama dengan Kabupaten Malinau mengembangkan potensi sumber daya alam dengan pengembangan ekonomi hijau masyarakat Dayak.

Baca Selengkapnya

Kebun Pisang Dilewati Proyek Jalan Tol IKN, Warga Mengaku Dibayar Rp 25 Ribu per Rumpun

50 hari lalu

Kebun Pisang Dilewati Proyek Jalan Tol IKN, Warga Mengaku Dibayar Rp 25 Ribu per Rumpun

Suhar, warga Desa Pemaluan, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, bercerita soal kebun pisangnya yang terdampak proyek tol di IKN

Baca Selengkapnya

Bantah Gusur Paksa Warga, Kepala Otorita IKN: Ramadan Ini Kita Beribadah Dulu

52 hari lalu

Bantah Gusur Paksa Warga, Kepala Otorita IKN: Ramadan Ini Kita Beribadah Dulu

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono memastikan selama bulan Ramadan ini tak ada penggusuran untuk pembangunan ibu kota baru.

Baca Selengkapnya

Warga Penerima Ganti Rugi Tol Getaci Mengaku Diminta Setor Jatah ke Perangkat Desa

29 Februari 2024

Warga Penerima Ganti Rugi Tol Getaci Mengaku Diminta Setor Jatah ke Perangkat Desa

Warga Garut penerima ganti rugi proyek Tol Getaci mengaku diminta 2,5 persen dari uang yang diperoleh oleh perangkat desa

Baca Selengkapnya

Setahun Pilot Susi Air Menjadi Sandera KKB OPM dan Konfik di Papua

12 Februari 2024

Setahun Pilot Susi Air Menjadi Sandera KKB OPM dan Konfik di Papua

OPM menyatakan akan membebaskan Philip kepada keluarganya dengan alasan melindungi kemanusiaan dan menjamin hak asasi manusia (HAM).

Baca Selengkapnya

Pilot Susi Air yang Ditawan OPM di Papua Minta Obat dan Buku, Pihak Maskapai Belum Dapat Info

11 Februari 2024

Pilot Susi Air yang Ditawan OPM di Papua Minta Obat dan Buku, Pihak Maskapai Belum Dapat Info

Polda Papua menyatakan siap membantu memberikan akses bila ada yang mau membawa buku dan obat asma bagi pilot Susi Air itu.

Baca Selengkapnya